Puasa adalah menahan diri dari makan, minum dan bersenggama serta semua hal yang membatalkan mulai dari terbit fajar kedua sampai terbenamnya matahari disertai dengan niat, Firman Allah ÓÈÍÇäå æÊÚáì :
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”(QS.Al Baqarah : 187)
Hukum Puasa
Telah ijma’ kaum muslimin bahwa puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib, berdasarkan Firman Allah ÓÈÍÇäå æÊÚáì :
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”(QS. Al Baqarah : 183)
Dan sabda Rasulullah Õá ÇááÉ Úáíå æÓáã :
“Ditegakkan Islam itu di atas lima perkara :…. dan Shaum (puasa) bulan Ramadhan”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Karenanya barang siapa yang berbuka di bulan Ramadhan tanpa sesuatu udzur sungguh dia telah melakukan suatu dosa yang sangat besar.
Beberapa Faedah Berpuasa
Allah mewajibkan atas kaum muslimin untuk berpuasa sebagai bentuk ibadah kepada-Nya dan puasa mempunyai beberapa faedah diantaranya :
1. Untuk mencapai derajat taqwa kepada Allah dengan puasamu.
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS. Al Baqarah:183)
2. Puasa adalah perisai dari api neraka
“Puasa adalah perisai dari api neraka sebagaimana perisai salah seorang dari kalian saat perang” (HR. An Nasaa’i)
3. Puasa mengistirahatkan lambung dan usus besar dari pekerjaan/ fungsi keduanya yang sangat berat dan berkesinambungan dan menghancurkan kotoran manusia dan menguatkan badan dan juga sangat bermanfaat untuk menyembuhkan banyak penyakit dan puasa juga mengistirahatkan para perokok yang mengisap rokok yang diharamkan oleh syariat dan membantu mereka meninggalkannya.
4. Puasa mendidik jiwa untuk membiasakannya berbuat kebajikan dan disiplin, taat, sabar, ikhlas, dan tekad yang kuat.
5. Seorang yang berpuasa merasakan persamaan dengan saudara-saudaranya yang berpuasa, dia berpuasa dengan mereka dan berbuka dengan mereka serta merasakan persatuan islam secara keseluruhan.
6. Orang yang berpuasa merasakan lapar sebagaimana orang yang lapar dan membutuhkan dan bersedekah kepada kaum fakir dan miskin.
Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa
Hal-hal yang membatalkan puasa ada dua bagian :
1. Yang membatalkan dan wajib atasnya qadha saja.
a. Makan, minum dan merokok dengan sengaja.
b. Muntah dengan sengaja. Berdasarkan sabda Nabi Õá ÇááÉ Úáíå æÓáã :
“dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka wajib atasnya qadha" (HR. Tirmidzi).
c. Haid dan nifas, walaupun di akhir waktu sebelum terbenam matahari.
“kami pernah haid di zaman Rasulullah Õá ÇááÉ Úáíå æÓáã, kemudian setelah kami bersih dari haid kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat” (HR. An Nasaa’i)
2. Hal yang membatalkan dan wajib atasnya qadha dan kaffarat, yaitu : berjima’ dan ini pendapat jumhur. Dan kaffaratnya adalah membebaskan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin (sebagian ulama mensyaratkan tertib dalam membayar kaffaratnya).
Hal-Hal Yang Tidak Merusak Puasa
1. Makan atau minum yang disebabkan lupa atau tidak sengaja atau dipaksa, maka ini tidak ada qadha dan tidak ada kaffarat. Berdasarkan sabda Rasulullah Õá ÇááÉ Úáíå æÓáã :
“Barang siapa yang lupa padahal ia berpuasa lalu dia makan dan minum maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya, karena hanyalah Allah yang memberikannnya makan dan minum (Muttafaq ‘alaihi).
2. Muntah dengan tidak sengaja. Berdasarkan sabda Rasulullah Õá ÇááÉ Úáíå æÓáã :
"Barang siapa yang muntah maka tidak ada qadha baginya (puasanya tidak batal)” (HR. Tirmidzi
3. Mencium istri bagi orang tua dan pemuda apabila tidak mengantar kepada jima’. Dari Aisyah berkata :
Adalah Rasulullah Õá ÇááÉ Úáíå æÓáã mencium padahal beliau sedang berpuasa dan & padahal biasa dan adalah beliau orang yang paling mampu menahan dirinya" (HR. Imam Muslim)
Berkata Imam At Tirmidzi “Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa apabila seseorang yang berpuasa mampu menguasai dirinya (untuk tidak jima’) maka ia boleh mencium istrinya dan apabila tidak maka tidak boleh ia lakukan, agar puasanya lebih terjaga” (Lihat Fathul Bari )
4. Mimpi pada waktu siang walaupun keluar mani.
Keluar mani tanpa sengaja atau tanpa bermaksud seperti dia memikirkan kemudian keluar, maka ini tidak membatalkan puasanya adapun apabila mengeluarkannya dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman, nonton atau sebab lainnya dengan sengaja maka ini membatalkan puasa.
5. Menunda mandi janabat atau haid atau nifas dari malam hingga terbit fajar dan yang wajib mempercepat mandi untuk shalat.
6. Berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung dengan tidak berlebihan. Berdasarkan sabda Rasulullah ( kepada Laqith bin Shobrah :
"Sempurnakanlah wudhu dan sela-selalah diantara jari-jari dan bersungguh-sungguhlah memasukkan air ke hidung kecuali kamu berpuasa" (HR. Tirmidzi)
Hadits ini menunjukkan tentang tetap disyariatkannya memasukkan air kedalam hidung ketika berwudhu hanya saja tidak deperbolehkan untuk bersungguh-sungguh di dalamnya hal ini untuk menghindari masuknya air kedalam perut sehingga membatalkan puasanya. –wallahu a’lam-
7. Menggunakan siwak setiap waktu dan yang sama dengan itu sikat gigi dan odol, dengan syarat tidak masuk ke tenggorokan.
Seseorang pernah mendatangi Ibnu Sirin dan berkata : “Apa pendapat anda tentang bersiwak bagi orang yang berpuasa ?” ia berkata : “Tidak mengapa ia melakukannya (bersiwak) ia berkata sesungguhnya siwak itu dan ia memiliki “
8. Mencicipi makanan dengan syarat tidak masuk sesuatu ke kerongkongan.
9. Bercelak di mata dan telinga walaupun terasa di kerongkongan.
Dari qalqa’ bin yazid ia berkata : “Saya pernah bertanya kepada Ibrahim, Apakah boleh bercelah bagi orang yang sedang berpuasa ?” ia berkata : “Ya” saya berkata : “Apakah di dapatkan rasa di tenggorokannya. Ia berkata : “Tidak mengapa”
10. Suntikan yang bukan berupa suntikan makanan dengan seluruh jenisnya. Walaupun masuk kepada bagian dalam tubuh namun dia masuk bukan melalui jalan yang biasa.
11. Menelan ludah dan menelan air liur dan dahak dan apa yang tidak mungkin kita menghindar darinya seperti debu dan semacamnya.
12. Menggunakan obat yang tidak masuk ke dalam tenggorokan.
13. Mencabut gigi atau keluar darah dari hidung dan mulut dan tempat mana saja.
14. Mandi untuk mendinginkan badan dan karena haus dan panas.
Diriwayatkan oleh seorang shahabat, ia berkata :
“Saya pernah melihat Rasulullah di daerah Arj sedang menyiram kepalanya dengan air karena rasa haus dan panas, dan saat itu beliau dalam keadaan sedang berpuasa” (HR. Abu Daud)
15. Apabila terbit fajar dan bejana ada di tangan maka jangan meletakkan sampai selesai hajatnya. Berdasarkan sabda Nabi :
“Jika salah seorang dari kalian mendengar adzan padahal gelas ada di tangannya, janganlah ia letakkan hingga memenuhi hajatnya (meminum-nya)” (HHR. Abu Daud, Al Hakim dan Ahmad)
Hari-Hari Yang Diharamkan Berpuasa Padanya
1. Dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, berdasarkan perkataan Umar : "Sesungguhnya dua hari ini Rasulullah melarang berpuasa padanya, hari berbuka kalian dari puasa kalian dan hari ketika kalian memakan sembelihan kalian" (Riwayat Muslim).
2. Hari-hari haid dan nifas, berdasarkan sabda Nabi ( tentang wanita :
"Bukankah kalau wanita haid dia tidak shalat dan tidak puasa, karena itulah sebab kurangnya agamanya" (HR. Imam Bukhari)
3. Menyambung puasa dua hari berturut-turut atau lebih dengan sengaja tanpa berbuka dan ini yang dinamakan puasa wishal, berdasarkan sabda Rasulullah Õá ÇááÉ Úáíå æÓáã :
"Jangan kamu mengerjakan wishal" (Muttafaq ‘alaihi). Dan Sabda Nabi Õá ÇááÉ Úáíå æÓáã :
"Jangan kalian menyambung puasa kalian dan barang siapa yang mau menyambung puasanya hendaknya menyambung hingga sahur" (HR. Bukhari)
4. Berpuasa di hari yang diragukan, yaitu hari ke-30 dibulan sya’ban, berdasarkan perkataan Ammar bin Yasir :"Barang siapa berpuasa di hari yang diragukan padanya maka ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Rasulullah)" (Riwayat Abu Daud, shahih).-Al Fikrah-