Pertanyaan :
Assalamu alaikum,. Saya mau bertanya adakah dalilnya sholat yang hanya 2 rakat baik sholat fardhu maupun sunnah duduk tahiat akhirnya kaki kiri tidak dimasukkan ke bawah kaki kanan ?
Dari Djanwar – Makassar
Jawaban :
Dalam hadits Abu Humaid As-Sa’idi -radhiyallahu’anhu- riwayat Al-Bukhari disebutkan :
فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ .
“Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy). Jika duduk pada raka’at terakhir, beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain (kaki kanan), dan duduk di atas lantai bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk).”
Dari hadits ini Imam Syafi’i memahami bahwa duduk tawarruk (memasukan kaki kiri dibawah kaki kanan, dan duduknya di atas lantai) setiap rakaat terakhir baik shalat yang 2 rakaat atau 4 rakaat. Adapun Imam Ahmad memahaminya bahwa duduk tawarruk hanya pada shalat yang rakaatnya 4, sedangkan shalat 2 rakaat posisi duduknya tetap iftirasy (duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan).
Masalah ini adalah masalah khilafiyyah yang sifatnya toleran, semuanya boleh diamalkan tanpa menyalahkan antara satu dengan yang lainnya. Wallahu a’lam
Oleh Ustadz Kholid Walid & Ustadz Ayyub Subandi