Polda Sulsel Beri Sosialisasi UU Lalulintas di Wahdah
DPP, Persoalan peraturan lalu lintas merupakan sesuatu yang harus diketahui dan dijalankan oleh semua elemen, terlebih lagi bagi para aktivis Islam sebagai contoh di Masyarakat.
“Pemahaman tentang peraturan lalulintas sangat penting sekali untuk diketahui, karena hal ini sejalan dengan maksud diturunkannya syariat (Maqasid Syariah), yakni menjaga jiwa”, ujar Sekjen Ustadz Ir.Muh.Qasim Saguni saat sambutan Sosialisasi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Aula Lt.2 Masjid Darul Hikmah Jl.Antang Raya no.48 Makassar, Rabu 17 Maret 2010.
Pemahaman akan UU Lalu Lintas, Lanjut Sekjen, dapat membantu aktifitas keseharian. Hal ini tidak boleh dipandang sepeleh, banyak kegiatan dakwah dan pendidikan terhambat karena tidak tahu peraturan. Juga pengetahuan UU,bisa meminalisir jumlah kecelakaan di jalan raya.
Acara ini terlaksana atas kerjasama DPP Wahdah Islamiyah, dalam hal ini Biro Umum dan Keamanan, dan Biro Hukum dan Advokasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel. Tim Sosialisasi beranggotan lima personil yang dipimpin oleh AKBP Hamzah. Peserta sosialisasi diikuti oleh perwakilan beberapa unsur dari Keluarga Besar Wahdah Islamiyah, termasuk Lembaga Muslimah.
Tim Sosialisasi Polda memberikan beberapa buku pegangan UU Lalu Lintas baru, diterima langsung oleh Sekjen DPP. Selain itu, tim juga memberikan hadiah lima helm standar kepada peserta dan panitia, dan dipasangkan langsung oleh polisi di depan peserta.
Dok.1, Dok.2, Dok.3