Pertanyaan:
Saya PNS yg baru lulus, bolehkah pinjam uang di bank konvensional untuk keperluan menikah? Apa hukumnya? Sebab jika menunggu tabungan cukup, akan lama penantiannya.
Jawaban:
Meminjam uang di Bank masuk dalam bersepakat dengan transaksi ribawi, karna adanya riba saat pengembalian uang tersebut nantinya. Dan ini masuk dalam keumuman ancaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ;
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, nasabah riba, juru tulis dan dua saksi transaksi riba. Nabi bersabda, “Mereka itu sama.” (HR. Muslim)
Apalagi untuk tujuan yang mulia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan;
إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً
“Sesungguhnya Allah Maha baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim)
Adapun usaha yang bisa ditempuh, yang pertama tentu saja banyak berdoa kepada Allah untuk diberikan kemudahan, sembari terus berusaha menjaga kesucian. Semoga dengan itu Allah karuniakan kemampuan.
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur : 33).
Selanjutnya mencari calon pasangan yang tidak memberatkan dalam proses pernikahan tersebut terutama dalam hal finansial.
Akan tetapi jika terpaksa harus pinjam, maka sebaiknya pinjaman tersebut bersih dari riba. Seperti meminjam dari lembaga amil zakat. Bahkan Syekh al-Utsaimin rahimahullah membolehkan pembagian zakat kepada laki-laki yang hendak menikah, bahkan poligami, wallahu a’lam.
WaLlohu A’lam
Tim Konsultasi Syariah Wahdah Islamiyah