Pimpinan Syiah Sampang Dinyatakan Bersalah
Divonis 2 Tahun Penjara
SAMPANG-Sidang perkara penodaan agama den-gan terdakwa Tajul Muluk di Pengadilan Negeri (PN) Sam-pang (12/7) memasuki sidang putusan, sidang digelar sebanyak 17 kali. Majelis hakim memvonis Tajul Muluk dengan hukuman dua tahun penjara.Majelis hakim berpendapat terdakwa telah memenuhi un-sur pasal 156a KUHP. Tajul dinyatakan bersalah atas tindak pidana penodaan agama.
Majelis hakim yang diketuai Purnomo Amin Cahyo men-jatuhkan vonis dua tahun pen-jara dikurangi masa tahanan terhadap terdakwa. Putusan ini telah mempertimbangkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan nota pembe-laan yang diajukan terdakwa beserta penasihat hukumnya.
Menurut hakim, hukuman bagi terdakwa juga berdasar-kan pertimbangan aspek yang memberatkan dan meringank-an. Hal yang memberatkan terdakwa, antara lain terbukti meresahkan masyarakat Desa Karang Gayam, Kec Omben, Sampang. Sedangkan hal yang meringankan, selama masa persidangan Tajul sopan, ber-tanggung jawab, dan belum
pernah dihukum.
Semula JPU menuntut ter-dakwa dengan pidana empat tahun penjara. Jaksa beralasan, Tajul melakukan perbuatan tindak pidana penodaan agama. Selain itu, telah me-resahkan masyarakat dengan menjalankan peribadatan yang berbeda dengan ajaran Islam.
Dalam dakwaannya, jaksa Sucipto menguraikan bahwa bentuk penistaan agama yang dilakukan Tajul, antara lain, dia menyatakan kitab suci Al-Quran yang beredar saat ini tidak orisinal karena yang asli dibawa Imam Mahdi. Tajul juga mewajibkan jemaahnya untuk berbohong. Bentuk penistaan lainnya adalah adalah ihwal rukun Islam yang disebutnya teridiri dari lima dan rukun iman terdiri dari delapan.
“Dalam syahadatnya, ada tambahan di belakang dengan mencantumkan Sayyidina Ali sebagai Wali Allah,” katanya.
Selain itu, ajaran Tajul menistakan Alquran yang ada saat ini.
“Isi Alqur’an yang ada saat ini bukan yang asli, sebab sudah banyak perubahan di dalamnya,” begitu ajaran Tajul, imbuhnya.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan semua tuntutan JPU. Alasan hakim, terdakwa sudah mengalami sanksi sosial terlebih dahulu. Sanksi sosial itu berupa terdakwa diasingkan oleh warga keluar kota dan mengalami kerugian ekono-mi setelah rumahnya dibakar massa. Majelis hakim akhirnya memvonis Tajul dengan huku-man dua tahun penjara.
Sementara penasihat hu-kum terdakwa sebelumnya mengajukan agar kliennya dibebaskan dari segala tun-tutan hukum. Mereka be-ranggapan, hal-hal yang di-tuduhkan terhadap terdakwa sulit dibuktikan. ”Seperti kitab Alquran yang ditengarai tidak otentik, di mana buktinya ka-lau Alquran itu tidak otentik? Padahal, Alquran yang diajar-kan, dibaca, dan diperdengar-kan terdakwa sama. Bahkan, kitab itu terbitan Kemenag,” ujar M. Faik Assidiqi, penasi-ht terdakwa.
Menurut dia, jika fatwa dan surat pernyataan Majelis Ula-ma Indonesia (MUI) dijadikan acuan, itu lucu. Alasannya, itu semua belum pernah diklari-fikasi kepada Tajul. Kliennya belum pernah diajak dialog oleh MUI untuk membahas terkait masalah penodaan agama yang dituduhkan.
Kerena pihak Penuntut Umum dan Penasehat Hukum dari terdakwa merasa tidak puas dengan hasil putusan sidang dan akan melakukan banding. Untuk itu pihak pengadilan memberi waktu kepada kedua belah fihak guna menyerahkan berkas perkara paling lambat 7 hari, terhitung sejak tanggal 12 juli 2012. (sumber:Radar Sampang/rri)