Peserta Ijtima’ Ulama Tolak Perundang-undangan Yang Tolerir Zina dan Miras

Date:

(wahdah.or.id), Banjar Baru — Peserta Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Ke-6 Se Indonesia yang berlangsung di Ponpes Al-Falah Banjarbaru, Kalimantan Selatan menolak undang-undang yang bertentangan dengan syariat Islam. Salah satu hal yang diangkat dalam pertemuan akbar ini adalah undang-undang tentang miras dan penyimpangan sosial.

“Kita sepakat kalau zina apapun itu bentuknya, entah biseksual, transgender, homoseks, lesbian dan semacamnya itu semua haram dalam agama kita, termasuk miras. Tidak ada alasan bagi kita untuk sepakat dengan undang-undang yang mentolelir hal ini,” ungkap salah seorang peserta di ruang komisi C yang membahas Masail Qanuniyah atau masalah perundang-undangan, Selasa (8/5).

Selain kedua hal tersebut, dalam kesempatan ini juga dibahas mengenai konsep sekolah dan kepesantrenan.

“Kita harus perjelas konsep ini supaya substansi pesantren sebagai sekolah agama khas Indonesia bisa tetap awet. Jangan sampai ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan pesantren demi menunjang kepentingan pribadi,” jelasnya.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Sinergi Tiga Lembaga Wahdah Islamiyah Wujudkan Pembangunan Ramah Lingkungan

MAKASSAR, wahdah.or.id - Departemen Lingkungan Hidup Wahdah Islamiyah menggelar...

Wahdah Islamiyah Pasangkayu Raih Penghargaan atas Dedikasi Membina Warga Binaan

MAMUJU, wahdah.or.id - Semangat pengabdian dalam membina sesama kembali...

Pendidikan Ala Nabi, Solusi Krisis Moral Masa Kini

Wahdah.Or.Id - Sesak rasanya mendengar berita tentang perilaku bejat...

Didoakan Malaikat Karena Rutin Infak dan Sedekah Tiap Pagi

Didoakan Malaikat Karena Rutin Infak dan Sedekah Tiap Pagi "Hanya...