Pertemuan 700 Ulama di Banjarbaru Hasilkan Resolusi Terkait Baitul Maqdis

Date:

Wahdah.or.id, Banjarbaru – Pertemuan 700 Ulama dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Pondok Pesan Al-Falah Banjarbaru Kalimantan Selatan menghasilkan beberapa keputusan penting dalam persoalan keummatan baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Diantara hasil pertemuan yang berlangsung dari tanggal 7 – 9 Mei 2018 tersebut adalah resolusi terkait Baitul Maqdis.

Resolusi ini dibacakan oleh ketua Umum Wahdah Islamiyah ustadz Muhammad Zaitun Rasmin.

Berikut ini secara lengkap isi resolusi tersebut.

RESOLUSI IJTIMA’ ULAMA KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
TERKAIT PERSOALAN BAITUL MAQDIS

Bahwa keputusan kontroversial dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump memindahkan ibukota Israel ke Baitul Maqdis (Yerusalem), telah dikecam dan ditentang oleh masyarakat internasional termasuk masyarakat Indonesia yang dipelopori oleh Majelis Ulama Indonesia dalam unjuk rasa besar-besaran yang dihadiri jutaan orang.
Pemerintah Indonesia juga bersama-sama dengan seluruh pemimpin Organisasi Konferensi Islam (OKI) telah memberikan protes keras atas keputusan yang semakin melegalkan penjajahan Israel atas bangsa Palestina. Namun demikian ternyata Amerika Serikat dan Israel tetap bersikukuh dengan keputusan tersebut dimana Amerika telah mengumumkan pemindahan kedutaaannya ke Baitul Maqdis pada tanggal 14 Mei 2018 yang akan datang.
Sehubungan dengan hal tersebut Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se-Indonesia VI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengeluarkan resolusi sebagai berikut:
1. Memperkuat dan mendukung penuh keputusan Pimpinan Harian MUI Pusat atas kecaman dan penentangan terhadap keputusan menjadikan Baitul Maqdis sebagai ibukota penjajah Israel.
2. Menentang segala upaya-upaya walaupun informal apalgi illegal untuk membuka hubungan diplomatik atau Hubungan apapun dengan penjajah Israel.
3. Kaum muslimin berkewajiban secara syar’i menentang dan menolak keputusan Presiden Amerika tersebut dan segala bentuk penjajahan serta penindasan terhadap bangsa Palestina. Salah satu jalannya adalah dengan melakukan dan mendukung unjuk rasa atau aksi bela Baitul Maqdis yang diorganisir oleh MUI atau ormas-ormas Islam. Aksi ini dapat menjadi salah satu jalan melaksanakan tanggung jawab melawan kemungkaran yang merupakan kewajiban umat Islam.
4. Mengajak dan menghimbau umat Islam untuk memberikan bantuan pada rakyat Palestina pada umumnya dan penduduk Baitul Maqdis pada khususnya yang terus menjaga tanah suci tersebut dan Masjid al Aqsha dari kebiadaban zionis Israel. Bantuan bisa berupa dana untuk pangan dan tempat tinggal mereka yang sangat memprihatinkan disebabkan blokade dan penindasan atas mereka. Begitu pula pada bidang kesehatan dan pendidikan.
5. Mengajak seluruh bangsa Indonesia dan masyarakat Internasional untuk terus menentang penjajahan dan segala bentuk kezaliman di Palestina, di Rohingya, dan dimanapun di dunia ini karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Banjarbaru, 9 Mei 2018 / 23 Sya’ban 1439

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Musyawarah Kerja Ke-XVI, Pejabat Bupati Apresiasi Peran Wahdah Islamiyah Bone di Bidang Keagamaan dan Sosial

BONE, wahdah.or.id - Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) ke-XVI Wahdah...

Dihadiri Hingga 450 Peserta, Muslimah Wahdah Islamiyah Kendari Gelar Daurah Serentak di Depalan Kecamatan

KENDARI, wahdah.or.id - Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H,...

Bupati Morowali Melalui Kabag Kesra: Wahdah Islamiyah Mitra Masyarakat dan Pemerintah

MOROWALI, wahdah.or.id - Sukses menggelar Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda)...

Departemen Lingkungan Hidup DPP Wahdah Islamiyan Kolaborasi dengan Cyclevalue Adakan Bimtek Kelola Sampah dengan Metode Maggot

PANGKEP, wahdah.or.id - Departemen Lingkungan Hidup Dewan Pengurus Pusat...