PERNYATAAN SIKAP
No. K.002/IL/PIMUM-WI/IV/1433
Dukungan WAHDAH ISLAMIYAH atas Fatwa MUI Pusat tentang Penolakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perihal Status Anak yang Lahir di Luar Nikah


السلام عليكم ورحمة الله وبركا ته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحابته ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين , وبعد

Sehubungan dengan keluarnya Fatwa MUI Pusat No. 11 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya sebagai respon yang tegas menolak hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan hak perdata kepada anak hasil zina sebagaimana yang tertuang dalam putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, maka dengan ini Wahdah Islamiyah menyatakan sikap sebagai berikut:

1.    Mendukung penuh Fatwa MUI Pusat tersebut di atas bahwa kedudukan anak yang lahir dari perzinahan menurut syariat Islam tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafqah dari lelaki yang menyebabkan kelahirannya.

2.    Meminta agar MK mencabut keputusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 karena jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam.

3.    Berharap MK dengan bijak mempertimbangkan dampak negatif yang akan ditimbulkan keputusan tersebut seperti akan membuka pintu perzinahan yang lebih luas.

4.    Menghimbau kepada pemerintah dan masyarakat umum mematuhi Fatwa MUI Pusat tersebut sebagai upaya memperbaiki tatanan kehidupan umat Islam berkaitan dengan bidang moral dan sosial.

Demikianlah pernyataan ini kami buat, agar dapat menjadi saran yang positif dan sebagai bentuk kepedulian kami kepada ketentraman dan kemaslahatan ummat, Bangsa dan Negara yang kita cintai ini.


والسلام عليكم ورحمة الله وبركا ته

Makassar,  28 Rabiul Akhir 1433 H
           21 Maret           2012 M
 

PIMPINAN UMUM
WAHDAH ISLAMIYAH


H. Muh. Zaitun Rasmin, Lc., MA

Artikulli paraprakPernyataan MIUMI terhadap fatwa MUI JATIM
Artikulli tjetërPernyataan Sikap Wahdah Islamiyah Dukungan atas Fatwa MUI Jawa Timur perihal Masalah Syiah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini