Perbuatan Yang Diharamkan dan Dibenci Allah

[arabic-font]
إِنَّاللَّهَ تَعَالَى حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ اْللأَمَّهَاتِ، وَمَنْعًا وَهَاتِ وَوَأْدَ اْلبَنَاتِ، وَكَرِهَ لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ، وَكَشْرَةَ اْلسُّؤَالِ، وإِضَاعَةَ اْلمَالِ (متفق عليه)[/arabic-font]
Dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian durhaka kepada ibu, mengubur hidup-hidup bayi perempuan, tidak menunaikan kewajiban dan banyak menuntut sesuatu yang bukan haknya, serta memakruhkan atas kalian qila wa qal (banyak menukil perkataan manusia), banyak bertanya, dan menyia-nyiakam harta”. (Muttafaq ‘alaihi).

Pelajaran dari Hadits:
1. Wajibnya berbuat baik (al-birr) kepada ibu, dan haramnya durhaka kepada mereka.
2. Haramnya mengubur bayi perempuan hidup-hidup.
3. Haramnya seseorang menahan hartanya dengan tidak menunaikan kewajiban atas harta tersebut serta haramnya meminta sesuatu yang bukan merupakan haknya.
4. Larangan banyak bicara dan mencari-cari berita tentang rahasia pribadi orang lain. Larangan ini berlaku pula dalam urusan Agama yang dikhawatirkan sipembicara terjerumus dalam penyimpangan.
5. makruh hukumnya membebani diri dengan membahas hal-hal yang mustahil terjadi.
6. larangan menyalurkan harta pada hal-hal yang tidak dibolehkan oleh syariat.
(Diterjemahkan oleh Syamsuddin Al-Munawiy dari Kitab Tuhfatul Kiram Syarh Bulughil Maram, Kitabul Jami’ Bab Al-Birr was-Shilah, halaman: 593, karya Syekh. DR. Muhammad Luqman As-Salafi hafidzahullah, terbitan Darud Da’i Lin Nasyri Wat Tauzi’ Riyadh Bekerjasama dengan Pusat Studi Islam Al-Allamah Ibn Baz India).

Artikulli paraprakKomisi Fatwa MUI Se-Indonesia Gelar Ijtima V
Artikulli tjetërKajian Ringkas: Dalil Mengusap Leher Ketika Berwudhu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini