Tahukah Anda bahwa dalam agama Islam, tidak semua peralatan dapur yang boleh digunakan untuk makan dan minum. Ada aturan dalam menggunakan peralatan dapur tersebut, berikut ini penjelasanya.
Menggunakan Peralatan yang Terbuat dari Emas dan Perak
1. Peralatan yang digunakan untuk makan dan minum
Haram hukumnya menggunakan peralatan makan dan minum yang terbuat dari emas dan perak.
Hadits Rasulullah, “Jangan kalian minum memakai alat yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula menggunakan nampan emas dan perak, karena peralatan tersebut untuk orang kafir di kehidupan dunia dan untuk kita di akhirat kelak.”(HR. Muttafaqun ‘Alaihi)
dan hadits Rasulullah, “Orang yang minum menggunakan cangkir emas atau perak seperti orang yang membakar perutnya dengan api jahannam.”(HR. Muttafaqun ‘Alaihi)
2. Peralatan dapur selain makan dan minum
Boleh menggunakan peralatan yang terbuat dari emas dan perak selain untuk makan dan minum, seperti untuk berwudhu
atau selainnya. Berdasarkan hadits yang menyebutkan larangan untuk makan dan minum dan hadits yang menyebutkan
bahwa Ummu Salamah memiliki sebuah kendi yang terbuat dari perak tempat menyimpan beberapa helai rambut Nabi Muhammad.(HR. Al-Bukhari)
Menggunakan Peralatan yang Dilapisi dengan Perak
Di bolehkan menggunakan peralatan makan yang dilapisi dengan perak jika diperlukan. Hadits yang menjelaskan bahwa gelas
Rasulullah pernah pecah, lalu beliau menempel lubangnya menggunakan rantai dari perak.(HR. Al-Bukhari)
Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa haram hukumnya menggunakan peralatan dapur seperti sendok, piring, dan gelas yang terbuat dari emas atau perak. Namun di bolehkan mengunakannya untuk keperluan selain makan dan minum, bahkan untuk berwudhu kita dapat menggunakannya. Sedangkan peralatan makan dan minum tujuannya untuk melapisi karena bocor ataupun patah dengan menggunakan emas dan perak masih di bolehkan.