Thaharah Menurut Bahasa
Bersih dan suci dari segala bentuk kotoran
Thaharah Menurut Istilah Syar’i
Mengangkat dan menghilangkan kotoran atau najis
Pembagian Thaharah
- Thaharah Maknawiyah adalah:
Bersihnya hati dari segala bentuk kesyirikan dan kemaksiatan serta penyakit-penyakit hati lainnya. Hakikat thaharah tidak akan terwujud selama kesyirikan masih bersarang dalam hati. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya orang-orang musyrik itu adalah najis maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini, dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesunguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. ” (AtTaubah: 28)
Rasulullah bersabda, “Orang-orang mukmin itu bukan najis.”(Muttafaqun ‘Alaihi (Disepakati oleh Al Bukhary dan Muslim))
- Thaharah Hissiyah (Secara Fisik) adalah Sucinya anggota badan dari segala kotoran dan najis yang terbagi ke dalam dua bagian, yaitu:
Suci Dari Hadats
Hadats adalah sesuatu yang melekat pada tubuh seorang muslim yang menyebabkannya terhalang melaksanakan ibadah sebelum ia bersuci seperti shalat, thawaf, dan lain-lain.
Hadats terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
Hadats Kecil
Yaitu kondisi yang mengharuskan seseorang berwudhu (sebelum melaksanakan ibadah, pent) seperti buang air kecil, buang air besar, dan pembatal wudhu’ lainnya. Adapun cara bersucinya adalah dengan berwudhu’. Allah berfirman,
…….يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu serta basuhlah kakimu sampai mata kaki.” (Al-Maaidah: 6).
Hadats Besar
Yaitu Kondisi yang mengharuskan seseorang mandi (sebelum melaksanakan ibadah, pent) seperti junub, haid dan lainnya. Cara bersuci dari hadats besar adalah mandi. Allah berfirman,
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Dan jika kamu junub, maka mandilah…” (Al-Maaidah:6).
Suci Dari Najis
Menghilangkan najis merupakan sebuah kewajiban setiap muslim. Firman Allah
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu, bersihkanlah.” (Al Mudatstsir: 4).
Hadits Rasulullah, “Buang air kecil merupakan penyebab yang paling banyak mendatangkan azab kubur” (HR. Ibun Majah)
hadits Rasulullah yang lain, “Apabila seseorang mendatangi masjid, hendaklah ia memeriksa sandalnya. Jika ia melihat kotoran melekat pada sandalnya, maka hendaknya ia bersihkan lalu ia pakai saat shalat.” (HR. Abu Daud)
(Buku Fiqih Ibadah Bergambar, Oleh Syaikh Abdullah Salim Umar Bahammam