Apa maksud dari saudara sepersusuan dalam Islam? Apakah yang sama waktu menyusunya atau anak dari ibu yang menyusui tersebut masih disebut saudara sepersusuan ataukah yang ditemani saja menyusu? Syukran.
Nama: Riska
Kota/kabupaten: Bantaeng
Jawaban:
✍️ Dijawab oleh: Ust. Marzuki Umar, Lc
(Sekretaris Komisi Usrah dan Ukhuwah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)
Semoga Allah memberkahi saudari Riska sekeluarga dan kepada kita semua.
Saudara sepersusuan adalah hubungan persaudaraan yang terjadi akibat dari dua orang atau lebih menyusu pada seorang ibu yang sama, meskipun asalnya mereka terlahir dari rahim yang berbeda. Saudara sepersusuan ini merupakan mahram berdasarkan hadits:
عَنْ عَائِشَةَ، رَضِيَ اللهُ عَنْها، عن رَسُول اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ»
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun hubungan persusuan ini memiliki dua syarat yang perlu diperhatikan,
Syarat pertama: adalah usia bayi yang menyusu tidak melebihi 2 tahun, berdasarkan hadits,
لَا يُحَرِّمُ مِنَ الرَّضَاعِ إِلَّا مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ
“Tidak ada persusuan yang menjadikan mahram kecuali pada umur dua tahun.” (HR. Baihaqi).
Syarat kedua : adalah sang bayi menyusu kepada ibu susuannya minimal lima kali dalam keadaan kenyang atau melepaskan sendiri asinya, hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah, beliau mengatakan, “Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan adanya hubungan mahram, kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali persusuan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan keadaan masih seperti itu.” (HR. Muslim)
Para ulama di Lajnah Daimah Lil Ifta’ di Arab Saudi juga menyatakan tentang persusuan ini bahwa, “Susuan yang menjadi mahram kalau lima susuan lebih sewaktu berumur dua tahun. Kalau menyusui dua saudara, maka keduanya menjadi saudara sepersusuan. Anak-anak keduanya menjadi anak-anak saudaranya sepersusuan. Dan salah satu diantara keduanya tidak diperbolehkan menikah dengan anak perempuan lainnya. Karena mereka adalah anak perempuan saudaranya sepersusuan.” (Fatawa Lajnah Daimah, (21/116).
Dari uraian di atas, dapat kita simpulkan bahwa semua hubungan akibat persusuan memiliki implikasi yang sama dengan hubungan nasab dalam perkara kemahraman, tidak hanya anak susu atau saudara susu, tetapi juga mencakup hubungan yang lainnya seperti halnya hubungan nasab, selama kedua syarat yang disebutkan tadi terpenuhi. Allahu A’lam bishshawab.
📲 Pertanyaan dikirim melalui aplikasi Tabik Ustaz ➡ https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tabik
atau ke https://wahdah.or.id/konsultasi-agama/