Penjelasan Mengenai Ijazah Sanad

Date:

Oleh: Maulana La Eda, Lc., MA.

Ijazah sanad adalah salah satu khazanah keilmuan yang diwariskan oleh para salaf dan ulama kita hingga era sekarang, meskipun faedah dan manfaatnya tak sebesar era salaf atau era riwayat, namun pada beberapa jenis sanad terkhusus sanad Qiraat Al-Quran, ia masih menjadi sebuah tuntutan.

Ijazah sanad kontemporer bisa dibagi dalam beberapa kategori, di antaranya:
1-Ijazah sanad Al-Quran atau Qiraatnya.
2-Ijazah sanad buku-buku klasik selain Al-Quran.
3-Ijazah sanad selain buku atau kitab; seperti ijazah azan, ijazah sanad khat atau kaligrafi, ijazah sanad mud atau sha’, atau lainnya.

Salah satu pertanyaan yang muncul: Apakah ijazah sanad ini menjadi tolok ukur pemahaman seseorang terhadap buku atau sesuatu yang ia dapati ijazah sanadnya?
Jawabannya adalah berdasarkan perincian dari tiga kategori ijazah sanad di atas yang akan dibahas secara ringkas di bawah ini:

Pertama: Ijazah sanad Qiraat Al-Quran. Secara umum ijazah sanad Qiraat Al-Quran di era ini tidak bisa diberikan oleh seorang Muqri’ kecuali bila ia menganggap muridnya tersebut telah memahami tajwid teori sekaligus tajwid praktis, dan sang murid telah mengkhatamkan Al-Quran di hadapannya. Jadi, era sekarang ijazah sanad dalam Qiraat Al-Quran masih menjadi tolok ukur pemahaman dalam bidang tajwid dan bacaan Al-Quran. Adapun kalau ada di luar itu, maka itu hanyalah sebagian kecil, dan tolok ukur kita adalah pada mayoritas dan hukum asal.

Kedua: Ijazah sanad buku-buku klasik selain Al-Quran. Secara umum ijazah jenis ini memang tidak menjadi tolok ukur pemahaman seseorang yang mendapatkannya, karena jenis pengijazahannya pun beragam; ada yang lewat majelis baca buku, ada yang hanya lewat ucapan atau surat atau tulisan ijazah sanad tanpa membaca bukunya, ada juga lewat perantara orang lain atau bahkan via telpon atau medsos. Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa ulama yang tidak memberikan ijazah sanad buku tertentu kecuali muridnya harus mengikuti syarah buku tersebut dan tamat dalam ujian buku dan syarahnya; seperti Syaikh Mahir Al-Fahl, atau beberapa ulama lainnya. Sehingga, ijazah sanad yang seperti ini juga bisa menjadi tolok ukur pemahaman seseorang terhadap buku yang ia dapatkan sanadnya.

Ketiga: Ijazah sanad selain buku-buku klasik. Ini bisa dibagi dalam dua jenis:
1-Ijazah sanad yang diberikan dengan harus menguasai hal yang disanadkan; seperti azan, atau keterampilan khat/kaligrafi. Jadi, ijazah sanad dalam bidang ini bisa menjadi tolok ukur pemahaman seseorang terhadap azan atau khat.
2-Ijazah sanad yang diberikan tanpa harus ada syarat menguasai hal yang disanadkan; seperti ijazah sanad mud atau sha’.

Mungkin, ada yang mau bertanya: Kalau era sekarang, ijazah sanad dalam bidang hadis itu apa gunanya karena tidak lagi menjadi tolok ukur validitas suatu hadis? Maka jawabannya di antaranya sbb:
1-Sebagai bentuk pelestarian budaya salaf dalam keilmuan,
2-Agar silsilah sanad yang menjadi keistimewaan umat ini tidak terputus,
3-Memasukkan orang yang mendapat sanad –apalagi ia ahli ilmu- dalam silisilah ulama yang akan mendapatkan doa orang-orang yang mendapatkan sanad dari jalurnya,
4-Ia merupakan syarat kesempurnaan seorang ahli hadis yang memang biasanya harus memiliki ijazah sanad pada buku-buku hadis tertentu sebagaimana diisyaratkan Ibnu Hajar rahimahullah dalam An-Nukat.

Adapun faedah pengambilan ijazah sanad lewat majelis baca kitab atau syarahnya baik kitab hadis atau selainnya, maka sangat besar dan luar biasa, sebagaimana manfaat kita duduk bermajelis ilmu seperti biasanya, juga untuk mendengarkan bacaan kitab secara langsung dan mengetahui cara baca kalimat-kalimat tertentu terutama nama-nama ulama atau tempat yang para penuntut ilmu seringkali salah membacanya.

Dalam kitabnya Al-Mab’ats, Abu Syaamah rahimahullah menyebutkan bahwa menuntut ijazah sanad dengan menghadiri majelis-majelis bacaan buku klasik di berbagai tempat adalah aktiftas yang sia-sia dan membuang-buang waktu karena tidak lagi memberikan manfaat pada era sekarang. Namun, klaim ini telah dibantah oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam An-Nukat; bahwa manfaat menghadiri majelis-majelis ini untuk mendapatkan ijazah sanad masih dibutuhkan (sebagaimana manfaatnya telah disebutkan di atas), juga karena ia merupakan salah satu syarat kesempurnaan seorang ahli hadis.

Demikian. Kalau ada kurangnya harap dikomentari. Serba-serbi ini hanyalah sekedar inspirasi dan buah pikiran sesaat, tentunya bersumber dari pengalaman penulis terhadap dunia ijazah sanad; baik sanad Qiraat Al-Quran, sanad buku-buku hadis, ataupun sanad-sanad lainnya seperti sanad mud atau sha’. Wassalaam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Wahdah Islamiyah Sinjai Gelar Pelatihan Manajemen Berstandar ISO 9001:2015

SINJAI, wahdah.or.id - Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM)...

Transformasi Pembelajaran Al-Quran dengan SEKEJAP: Mudah, Cepat, dan Efektif

JAKARTA, wahdah.or.id - Al-Quran, kitab suci umat Islam, adalah...

Buka Pra-Mukernas XVII Wahdah Islamiyah, Ustaz Zaitun Ajak Peserta Syukuri Nikmat Dakwah dan Ibadah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Pra-Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) XVII Wahdah...

Miliki 466 Sekolah se-Indonesia, Ini Pesan Kabid. Pendidikan Wahdah Islamiyah di Hari Guru Nasional

MAKASSAR, wahdah.or.id - Diketahui, Hari Guru Nasional (HGN 2024)...