SURAT KEPUTUSAN DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Nomor : D.015/QR/DSA-WI/XII/1439
Tentang :
PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES & RUBELLA) UNTUK IMUNISASI
Dengan memohon rahmat Allah , Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah :
MENIMBANG :
1. Bahwa masyarakat khususnya kader dan binaan Wahdah Islamiyah membutuhkan penjelasan hukum syar’i tentang hukum imunisasi dengan vaksin MR (Measles & Rubella).
2. Bahwa pelaksana program kesehatan membutuhkan arahan buat hal-hal yang bersifat umum dari permasalahan tersebut.
3. Bahwa oleh karena itu Dewan Syariah Wahdah Islamiyah merasa perlu membuat ketetapan buat menjadi pegangan bagi pengelola program kesehatan, kader, simpatisan Wahdah Islamiyah secara khusus dan kaum muslimin secara umum.
MENGINGAT :
1. Firman Allah dalam al-Quran Surah al-Maidah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa”
2. Hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Usamah Ibnu Syarik:
تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ
“Berobatlah kamu sebab Allah tidak menetapkan penyakit kecuali juga menetapkan obatnya kecuali satu yaitu ketuaan”
3. Kaidah yang berbunyi:
الضَّروراتُ تبيحُ المَحظوراتِ
“Kondisi darurat dapat membolehkan yang terlarang” (al-Asybah wa al-Nazhair, Imam al-Subki, Juz 1 Hal.45)
4. Kaidah yang berbunyi:
مَا أُبِيحَ لِلضَّرُورَةِ يُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا
“Kebolehan dalam kondisi darurat dipergunakan seperlunya” )al-Asybah wa al-Nazhair, Imam al-Suyuti hal.84)
5. Kaidah yang berbunyi:
الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ عَامَّةً كَانَتْ أَوْ خَاصَّةً
“Hajat yang mendesak menempati posisi darurat, baik hajat umum atau khusus” (al-Asybah wa al-Nazhair, Imam al-Suyuti hal.88)
MEMPERHATIKAN :
1. Fatwa No. 96527 yang dimuat pada situs islamweb.com dan fatwa no. 159845 yang dimuat pada situs islamqa.info tentang Hukum Imunisasi yang kesimpulannya menyebutkan bahwa jika dalam proses pembuatan vaksin yang mengandung najis / haram tersebut telah terurai secara sempurna (istihalah) sehingga tidak meninggalkan bekas, maka dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, sebagian ulama membolehkan seperti dalam Mazhab Hanafi, Ulama Zhohiriyah dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Sedangkan sebagian ulama mengharamkan seperti Imam Syafi’i, sebagian pendapat Mazhab Imam Malik dan Mazhab Imam Ahmad.
2. Hasil pertemuan antara DPP Wahdah Islamiyah dengan pihak Biofarma pada tanggal 21 Februari 2018 di Kantor Pusat DPP Wahdah Islamiyah yang menerangkan tentang proses pembuatan vaksin MR.
3. Fatwa MUI Pusat nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk Dari SII (Serum Intitute Of India) Untuk Imunisasi tanggal 08 Zulhijah 1439 H/ 20 Agustus 2018 M.
4. Hasil Musyawarah Pengurus Harian Dewan Syariah Wahdah Islamiyah pada tanggal 17 Zulhijah 1439 H/ 29 Agustus 2018 M.
MENETAPKAN :
MEMUTUSKAN
1. Hukum asal penggunaan vaksin yang mengandung najis dan zat yang haram dalam imunisasi adalah tidak boleh.
2. Berdasarkan perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang vaksin yang mengandung najis/haram namun telah terurai maka Dewan Syariah Wahdah Islamiyah memandang bolehnya pelaksanaan Vaksin MR dengan tetap menghargai pendapat bagi yang tidak membolehkannya.
3. Dewan Syariah Wahdah Islamiyah mengimbau agar tidak memaksakan pelaksanaan Vaksin MR bagi yang memandang ketidakbolehannya.
4. Dalam kondisi darurat dan kebutuhan yang mendesak, maka hukum vaksin ini boleh berdasarkan kesepakatan ulama dengan syarat: sesuai kebutuhan dan belum ada alternatif lain yang halal.
5. Meminta kepada pihak pemerintah dan seluruh pihak yang berkompeten untuk terus mengupayakan secara maksimal pengadaan vaksin yang suci dan disepakati oleh para ulama tentang kehalalannya.
6. Mengimbau kepada seluruh kaum muslimin untuk menjaga persatuan dan ukhuwah serta saling menghargai perbedaan dalam menyikapi masalah ini.
Ditetapkan : Di Makassar
Pada Tanggal : 24 Zulhijah 1439 H 05 September 2018 M
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Dr. Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.
Ketua
Harman Tajang, Lc., M.H.I.
Sekretaris