Bagaimana hukum penggunaan alkohol pada tubuh / pakaian, apakah diperbolehkan saat sholat? Seperti menggunakan parfum dan hand sanitizer misalnya
Abid – Sleman
Jawaban:
Bismillah,
Sebelumnya, kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan Anda kepada kami untuk menjawab apa yang Anda tanyakan. Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk kepada kita semua dan melindungi kita dari wabah dan penyakit.
Menggunakan alkohol atau hand sanitizer di pakaian dan di bagian tubuh yang lain jika dibutuhkan adalah perkara yang dibolehkan. Apalagi jika ada kebutuhan yang bersifat mendesak seperti tindakan pencegahan dari satu virus dan wabah tertentu. Dalil dan kaidah yang digunakan dalam masalah ini adalah:
1. Sebagian para ulama membatasi pengharaman alkohol berlaku jika jika dikonsumsi (di minum), adapun jika digunakan untuk keperluan yang lain maka statusnya tidaklah haram.
Syaikh al-Utsaimin –Rahimahullah- berkata:
الكحول مادة مطهرة للجروح، وركن من أركان الصيدلة، والعلاجِ الطبي، والصناعات الكثيرة، وتدخل فيما لا يحصى من الأدوية، وتحريم استعمالها على المسلمين يحول دون إتقانهم لعلوم وفنون وأعمال كثيرة هي من أعظم أسباب تفوق غيرهم عليهم؛ كالكيمياء والصيدلة والطب والعلاج والصناعة، وتحريم استعمالها في ذلك أيضًا قد يكون سببًا لموت كثير من المرضى والمجروحين أو يطول مرضهم وتزيد آلامهم، وخلط بعض الأدوية بشيء من الكحول لا يقتضي تحريمها إذا كان الخلط يسيرًا لا يظهر له أثر مع المخلوط، كما نص على ذلك أهل العلم، وبناءً علي ذلك نقول: استعمال الكحول في تعقيم الجروح لا بأس به؛ للحاجة لذلك
“Alkohol adalah cairan yang dapat membersihkan luka, salah satu komponen penting dalam dunia farmasi, pengobatan bahkan banyak dibutuhkan di dunia industri, alkohol ini menjadi salah satu kandungan obat-obat yang jumlahnya sudah tidak dapat dihitung lagi. Olehnya itu, pengharaman penggunaannya bagi kaum muslimin akan menghambat profesionalisme mereka dalam bidang sains, tekhnik dan dunia kerja yang menjadikan selain kaum muslimin lebih maju dalam hal ini, seperti dalam bidang kimia, farmasi, kedokteran, pengobatan serta industri. Pengharaman penggunaanya juga dapat menimbulkan pertambahan jumlah kematian orang-orang yang sakit atau proses penyembuhan mereka menjadi lebih lama. Dan mencampurkan beberapa kadar alkohol dalam beberapa jenis obat tidaklah menjadikan obat itu menjadi berstatus haram, karena setelah bergabung dengan zat yang lainnya maka pengaruh dari alkohol ini sudah tidak ada, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama. Olehnya itu, penggunaan alkohol untuk membersihkan luka adalah dibenarkan berdasarkan adanya hajat dan kebutuhan untuk itu”. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibn Utsaimin 11/86).
2. Adanya kebutuhan dan hajat untuk melindungi jiwa manusia dari berbagai penyakit yang berbahaya termasuk di antaranya adalah wabah virus corona saat ini. Maka sekalipun pendapat yang mengharamkan penggunaan alkohol ini, maka dengan adanya kebutuhan dan hajat yang mendesak ini, penggunaannya dapat dibenarakan berdasarkan kaidah:
الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت أو خاصة
“Hajat dan Kebutuhan dapat dikategorikan sama kedudukannya dengan kondisi darurat baik (hajat) yang bersifat umum atau khusus”. (al-Asybah wa an-Nadzaair hal: 88)
3. Wabah virus ini adalah sebuah kemudharatan yang harus dicegah penyebarannya sebelum terjadinya dan jika terjadi harus semaksimal mungkin dihilangkan. Dan salah satu tindakan pencegahannya dengan menggunakan cairan yang mengandung alkohol ini, berdasarkan kaidah:
الضرر يدفع بقدر الإمكان
“Kemudharatan harus dicegah (sebelum terjadi) semaksimal mungkin” (Syarh al-Qawaid al-Fiqhiyyah hal: 207)
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab oleh DR. Akhmad Hanafi Dain Yunta, lc, M.A.
(Wakil ketua Dewan Syariah WI)