Syari’at Islam dan kehidupan manusia adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan, karena Syari’at Islam adalah sumber pemecahan dan jawaban yang paling tepat dari semua kebutuhan umat manusia – yang berupa permasalahan dalam kehidupan keharian baik dalam agama maupun dalam keduniaan – di setiap zaman dan waktu, di atas setiap jengkal bumi, di bawah naungan langit yang biru hingga datangnya hari kiamat.
Posisi dan kedudukan yang teramat strategis ini dikarenakan keistimewaannya dari seluruh sistem perundang – undangan manapun di atas muka bumi ini. I. Definisi Fiqh.
I.1. Menurut Bahasa.
Kata “Fiqh” ( ) yang tersusun dari tiga huruf hijaiyah memberikan makna : mengetahui dan memahami suatu perkara tertentu secara mendalam
Di dalam Al Qur’an kita bisa menemukan kata ini dalam pengertian di atas, misalnya Firman Allah Ta’ala dalam Surah Hud ( 11 ) ayat 91
“Mereka berkata: “Hai Syu`aib, kami tidak memahami kebanyakan yang kamu katakan itu …”
Demikian pula dalam Hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, seperti yang diriwayatkan Mu’awiyah Radhiyallahu ‘Anhu
“Siapa yang Allah kehendaki buatnya kebaikan, Ia akan menjadikannya memahami agama” (Muttafaq Alaihi)
I.2. Menurut Terminologi ( Istilah ) Ulama Islam.
Di saat Islam belum terbagi dalam berbagai disiplin ilmu para ulama memakai kata ini untuk pengetahuan dan pemahaman mendalam terhadap ajaran agama dan tujuan umumnya diturunkan sebagaimana yang dimaksudkan dalam hadits di atas, namun ketika setiap disiplin ilmu Islam telah mendapatkan perhatian lebih besar dari para penggelutnya dan masing – masing berupaya menjelaskan batasan dari disiplin ilmunya, ulama fiqhpun memberikan definisi fiqh itu sendiri agar tidak tercampur dengan selainnya.
Mereka – Rahimahullah – mendefinisikannya sebagai :
Dan ilmu yang membahasnya disebut Ilmu Fiqh atau Ilmu Halal dan Haram.
II. Perbedaan antara Syari’at, Fiqh, dan Ushul Fiqh.
Untuk menjelaskan perbedaan antara ketiganya, lihatlah tabel berikut ini :
Syari’at |
Seluruh yang terdapat di dalam Al Qur’an dan As Sunnah berupa perintah dan larangan baik bersifat keyakinan( aqidah ) maupun yang bersifat pengamalan lahiriyah.
|
Fiqh |
Sisi amalan perbuatan lahiriyah dari syari’at secara keseluruhan
|
Ushul Fiqh |
Disiplin ilmu yang membahas tentang sumber dalil fiqh, metode pengambilan hukum dari sumber tersebut dan sifat siapa yang berhak menggali hukum darinya.
|
Dari tabel di atas kita bisa menarik kesimpulan bahwa :
1. Kata “Syari’at” maknanya sangatlah luas dan umu sebab mencakup seluruh ajaran
Islam itu sendiri.
2. Ushul Fiqh adalah alat yang dipakai untuk mengetahui hukum secara terperinci.
3. Fiqh adalah sisi amalan lahiriyah dari bangunan “Syari’at Islam” yang luas dan
merupakan hasil dari penerapan ilmu Ushul Fiqh.
III. Pokok pembahasan Ilmu Fiqh.
1. Dari definisi dan perbedaan yang telah disampaikan di atas, kita dapat menyimpulkan pokok pembahasan dari disiplin ilmu ini, yaitu : Perbuatan/ amalan seorang mukallaf – seorang yang baligh dan berakal – dipandang dari lima hukum syar’i : wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah
2. Hukum – hukum syar’i yang berkaitan dengan amalan perbuatan lahiriyah manusia ini di dalam ilmu fiqh dikelompokkan dalam tujuh kelompok besar, yaitu:
1. Hukum yang berkaitan dengan penyembahan secara khusus kepada Allah Ta’ala . seperti shalat, puasa, dan lain sebagainya. Ini disebut dengan ibadah.
2. Hukum yang berkaitan dengan kehidupan keluarga seperti : pernikahan, perceraian, warisan. Ini disebut dengan Al Ahwal Asy Syakshiyah.
3. Hukum yang berkaitan dengan mata pencaharian seorang manusia, interaksi ekonomi sesama mereka, qadha dalam perselisihan di antara mereka. Ini disebut dengan muamalat. Dari poin 2 dan 3 tersusun hukum yang dikenal dalam istilah perundang – undangan saat ini sebagai hukum perdata.
4. Hukum yang mengatur hubungan antara seorang pemimpin dan rakyatnya, hak dan kewajiban seorang pemimpin atau seorang rakyat, penataan negara Islam. Ini disebut dengan Al Ahkam As Sultaniyah atau As Siyasah Asy Syar’iyah.
5. Hukum yang mengatur hukuman atas seorang yang bersalah, penjagaan stabilitas internal dalam masyarakat. Ini disebut dengan Al Uqubat atau hukum pidana.
6. Hukum yang mengatur hubungan antar negara, negara Islam dan bukan Islam, hukum perang dan damai. Dalam istilah saat ini disebut dengan Hubungan Internasional.
7. Hukum yang berkaitan dengan moral, akhlaq pergaulan yang baik dan yang buruk. Ini disebut dengan Adab.
IV. Keistimewaan Syari’at Islam dan Perbandingannya Dengan Hukum Buatan Manusia.
Syari’at Islam dan kehidupan manusia adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan, karena Syari’at Islam adalah sumber pemecahan dan jawaban yang paling tepat dari semua kebutuhan umat manusia – yang berupa permasalahan dalam kehidupan keharian baik dalam agama maupun dalam keduniaan – di setiap zaman dan waktu, di atas setiap jengkal bumi, di bawah naungan langit yang biru hingga datangnya hari kiamat.
Posisi dan kedudukan yang teramat strategis ini dikarenakan keistimewaannya dari seluruh sistem perundang – undangan manapun di atas muka bumi ini.
Secara ringkas kelebihan dan keistimewaan Undang – undang dan Syari’at Islam dapat kita lihat dari poin – poin berikut :
Dalam surah Al Jatsiyah ( 45 ) : 18, Allah Ta’ala berfirman :
2. Syari’at Islam adalah syari’ah yang lengkap, sempurna dan paripurna mencakup seluruh sisi vital kehidupan manusia.
Allah berfirman :
Rasulullah SAW bersabda :
Dalam sebuah riwayat Abu Dzar Radiyallahu ‘Anhu berkata :
Dalam riwayat yang lain dari Salman Al Farisi Radiyallahu ‘Anhu berkata ketika seorang mengejek beliau dengan perkataannya :
4. Syari’at Islam adalah syari’at yang memiliki kesinambungan dan validitas terhadap segala zaman, tempat dan umat/ masyarakat.
Allah Ta’ala berfirman :
Dalam ayat lain Allah berfirman :
5. Syari’at Islam adalah syari’at yang mudah.
Kemudahan syari’at Islam terbagi menjadi dua :
a. Kemudahan awal, maksudnya adalah segala yang terdapat di dalamnya mudah dilaksanakan oleh siapapun sebab ia berada di dalam kemampuan setiap manusia, segala kesulitan yang pernah ada pada syari’at sebelumnyapun sudah dihapus.
Allah berfirman :
b. Kemudahan yang diberikan pada setiap yang berada dalam kondisi yang berat, yeng disebut dengan rukhsah, misalnya teyammum buat yang tidak mendapatkan air dan bolehnya tidak berpuasa di bulan Ramadhan buat yang tidak mampu. Allah berfirman :
Allah berfirman :
“… Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”QS Al Baqarah ( 02 ) : 185
Demikianlah sekilas tentang keistimewaan syari’at agama yang kita cintai bersama , Insya Allah akan berlanjut.