Pengantar Ilmu Fiqh (Fiqh 1)

Date:

Syari’at Islam dan kehidupan manusia adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan, karena Syari’at Islam adalah sumber pemecahan dan jawaban yang paling tepat dari semua kebutuhan umat manusia – yang berupa permasalahan dalam kehidupan keharian baik dalam agama maupun dalam keduniaan – di setiap zaman dan waktu, di atas setiap jengkal bumi, di bawah naungan langit yang biru hingga datangnya hari kiamat.
Posisi dan kedudukan yang teramat strategis ini dikarenakan keistimewaannya dari seluruh sistem perundang – undangan manapun di atas muka bumi ini. I. Definisi Fiqh.
I.1. Menurut Bahasa.
Kata “Fiqh” ( ) yang tersusun dari tiga huruf hijaiyah memberikan makna : mengetahui dan memahami suatu perkara tertentu secara mendalam
Di dalam Al Qur’an kita bisa menemukan kata ini dalam pengertian di atas, misalnya Firman Allah Ta’ala dalam Surah Hud ( 11 ) ayat 91

“Mereka berkata: “Hai Syu`aib, kami tidak memahami kebanyakan yang kamu katakan itu …”
Demikian pula dalam Hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, seperti yang diriwayatkan Mu’awiyah Radhiyallahu ‘Anhu

“Siapa yang Allah kehendaki buatnya kebaikan, Ia akan menjadikannya memahami agama” (Muttafaq Alaihi)

I.2. Menurut Terminologi ( Istilah ) Ulama Islam.
Di saat Islam belum terbagi dalam berbagai disiplin ilmu para ulama memakai kata ini untuk pengetahuan dan pemahaman mendalam terhadap ajaran agama dan tujuan umumnya diturunkan sebagaimana yang dimaksudkan dalam hadits di atas, namun ketika setiap disiplin ilmu Islam telah mendapatkan perhatian lebih besar dari para penggelutnya dan masing – masing berupaya menjelaskan batasan dari disiplin ilmunya, ulama fiqhpun memberikan definisi fiqh itu sendiri agar tidak tercampur dengan selainnya.
Mereka – Rahimahullah – mendefinisikannya sebagai :

“Pengetahuan tentang hukum – hukum syar’i yang bersifat amalan perbuatan lahiriyah dari dalil – dalilnya secara mendalam.”
Dan ilmu yang membahasnya disebut Ilmu Fiqh atau Ilmu Halal dan Haram.

II. Perbedaan antara Syari’at, Fiqh, dan Ushul Fiqh.
Untuk menjelaskan perbedaan antara ketiganya, lihatlah tabel berikut ini :

Syari’at
Seluruh yang terdapat di dalam Al Qur’an dan As Sunnah berupa perintah dan larangan baik bersifat keyakinan( aqidah ) maupun yang bersifat pengamalan lahiriyah.
Fiqh
Sisi amalan perbuatan lahiriyah dari syari’at secara keseluruhan
Ushul Fiqh
Disiplin ilmu yang membahas tentang sumber dalil fiqh, metode pengambilan hukum dari sumber tersebut dan sifat siapa yang berhak menggali hukum darinya.

 

Dari tabel di atas kita bisa menarik kesimpulan bahwa :
1. Kata “Syari’at” maknanya sangatlah luas dan umu sebab mencakup seluruh ajaran
Islam itu sendiri.
2. Ushul Fiqh adalah alat yang dipakai untuk mengetahui hukum secara terperinci.
3. Fiqh adalah sisi amalan lahiriyah dari bangunan “Syari’at Islam” yang luas dan
merupakan hasil dari penerapan ilmu Ushul Fiqh.

III. Pokok pembahasan Ilmu Fiqh.
1. Dari definisi dan perbedaan yang telah disampaikan di atas, kita dapat menyimpulkan pokok pembahasan dari disiplin ilmu ini, yaitu : Perbuatan/ amalan seorang mukallaf – seorang yang baligh dan berakal – dipandang dari lima hukum syar’i : wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah
2. Hukum – hukum syar’i yang berkaitan dengan amalan perbuatan lahiriyah manusia ini di dalam ilmu fiqh dikelompokkan dalam tujuh kelompok besar, yaitu:
1. Hukum yang berkaitan dengan penyembahan secara khusus kepada Allah Ta’ala . seperti shalat, puasa, dan lain sebagainya. Ini disebut dengan ibadah.
2. Hukum yang berkaitan dengan kehidupan keluarga seperti : pernikahan, perceraian, warisan. Ini disebut dengan Al Ahwal Asy Syakshiyah.
3. Hukum yang berkaitan dengan mata pencaharian seorang manusia, interaksi ekonomi sesama mereka, qadha dalam perselisihan di antara mereka. Ini disebut dengan muamalat. Dari poin 2 dan 3 tersusun hukum yang dikenal dalam istilah perundang – undangan saat ini sebagai hukum perdata.
4. Hukum yang mengatur hubungan antara seorang pemimpin dan rakyatnya, hak dan kewajiban seorang pemimpin atau seorang rakyat, penataan negara Islam. Ini disebut dengan Al Ahkam As Sultaniyah atau As Siyasah Asy Syar’iyah.
5. Hukum yang mengatur hukuman atas seorang yang bersalah, penjagaan stabilitas internal dalam masyarakat. Ini disebut dengan Al Uqubat atau hukum pidana.
6. Hukum yang mengatur hubungan antar negara, negara Islam dan bukan Islam, hukum perang dan damai. Dalam istilah saat ini disebut dengan Hubungan Internasional.
7. Hukum yang berkaitan dengan moral, akhlaq pergaulan yang baik dan yang buruk. Ini disebut dengan Adab.

IV. Keistimewaan Syari’at Islam dan Perbandingannya Dengan Hukum Buatan Manusia.
Syari’at Islam dan kehidupan manusia adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan, karena Syari’at Islam adalah sumber pemecahan dan jawaban yang paling tepat dari semua kebutuhan umat manusia – yang berupa permasalahan dalam kehidupan keharian baik dalam agama maupun dalam keduniaan – di setiap zaman dan waktu, di atas setiap jengkal bumi, di bawah naungan langit yang biru hingga datangnya hari kiamat.
Posisi dan kedudukan yang teramat strategis ini dikarenakan keistimewaannya dari seluruh sistem perundang – undangan manapun di atas muka bumi ini.
Secara ringkas kelebihan dan keistimewaan Undang – undang dan Syari’at Islam dapat kita lihat dari poin – poin berikut :

1. Syari’at Islam adalah Syari’at Samawiyah yang berarti bahwa ia turun dari Allah Ta’ala yang Maha Sempurna, Maha Mengetahui segala yang baik dan sesuai buat hamba – hambaNya di dunia dan di akhirat. Karenanya ia sangat seimbang dan cocok dengan tabiat umat manusia serta sangat concern/ perhatian terhadap maslahat dan kondisi manusia itu sendiri. Allah befirman dalam surah An Nahl ( 16 ) : 89

 

“Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.”
Dalam surah Al Jatsiyah ( 45 ) : 18, Allah Ta’ala berfirman :
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”
2. Syari’at Islam adalah syari’ah yang lengkap, sempurna dan paripurna mencakup seluruh sisi vital kehidupan manusia.
Allah berfirman :
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (Al Maidah :
Rasulullah SAW bersabda :
“Demi Allah, telah kutinggalkan kalian di atas ( agama ) yang jelas, putih bersih malamnya ibarat siangnya.” (HR. Ibnu Majah)
Dalam sebuah riwayat Abu Dzar Radiyallahu ‘Anhu berkata :
“Sungguh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah wafat dan tidak seekor burungpun yang terbang mengepakkan kedua sayapnya di langit kecuali beliau telah mengajarkannya kepada kami.” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad)
Dalam riwayat yang lain dari Salman Al Farisi Radiyallahu ‘Anhu berkata ketika seorang mengejek beliau dengan perkataannya :
“Ketika sebagian orang berkata kepada Salman (dengan nada mengejek ) : Nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu hingga tata cara buang air. Beliau berkata : tentu …” (HR. Muslim dan Ashabus Sunan}.
4. Syari’at Islam adalah syari’at yang memiliki kesinambungan dan validitas terhadap segala zaman, tempat dan umat/ masyarakat.
Allah Ta’ala berfirman :
“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” QS Saba’ ( 34 ) :
Dalam ayat lain Allah berfirman :
“Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk.” QS Al A’raf ( 07 ) : 158
5. Syari’at Islam adalah syari’at yang mudah.
Kemudahan syari’at Islam terbagi menjadi dua :
a. Kemudahan awal, maksudnya adalah segala yang terdapat di dalamnya mudah dilaksanakan oleh siapapun sebab ia berada di dalam kemampuan setiap manusia, segala kesulitan yang pernah ada pada syari’at sebelumnyapun sudah dihapus.
Allah berfirman :
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdo`a): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma`aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” QS Al Baqarah ( 02 ) : 286
b. Kemudahan yang diberikan pada setiap yang berada dalam kondisi yang berat, yeng disebut dengan rukhsah, misalnya teyammum buat yang tidak mendapatkan air dan bolehnya tidak berpuasa di bulan Ramadhan buat yang tidak mampu. Allah berfirman :
“… Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” QS Al Maidah ( 05 ) : 6
Allah berfirman :

“… Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”QS Al Baqarah ( 02 ) : 185

Demikianlah sekilas tentang keistimewaan syari’at agama yang kita cintai bersama , Insya Allah akan berlanjut.

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

170 Jiwa Terdampak, Relawan Wahdah Peduli dan WIZ Bantu Evakuasi Korban Banjir di Makassar

MAKASSAR, wahdah.or.id - Banjir kembali menerjang dua kecamatan di...

Spesial! Angkat Tema “Bahagia”, PSR di Makassar Hadirkan Enam Pemateri Doktor Lulusan Timur Tengah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Bulan Ramadan 1446 H/2025, kehadirannya kini...

Musyawarah Kerja Ke-XIV, Pejabat Bupati Apresiasi Peran Wahdah Islamiyah Bone di Bidang Keagamaan dan Sosial

BONE,wahdah.or.id - Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) ke-XIV Wahdah Islamiyah...

Dihadiri Hingga 450 Peserta, Muslimah Wahdah Islamiyah Kendari Gelar Daurah Serentak di Depalan Kecamatan

KENDARI, wahdah.or.id - Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H,...