SURAT KEPUTUSAN DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Nomor : D.012/QR/DSA-WI/VIII/1439
Tentang :
PENETAPAN HARI PERTAMA BULAN SUCI RAMADHAN TAHUN 1439 H

Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah:
Menimbang :

1. Bahwa penetapan hari pertama dari bulan suci Ramadhan adalah perkara syar’i hendaknya didasarkan kepada dalil yang jelas sebab berkaitan dengan ibadah puasa dan selainnya.
2. Bahwa kader dan anggota Wahdah Islamiyah dan kaum muslimim secara umum membutuhkan penjelasan tentang hari pertama jatuhnya bulan suci Ramadhan untuk tahun 1439 H.
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka dipandang perlu menetapkan hal itu dalam sebuah Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Firman Allah dalam al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 185:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُم الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”
2. Hadits Nabi yang artinya : “Berpuasalah kamu karena melihatnya (hilal), berlebaranlah kamu karena melihatnya dan bila kamu terhalang dari melihatnya maka sempurnakanlah bulan Sya’ban 30 hari” (Muttafaq Alaihi dari Abu Hurairah).
3. Hadits Nabi yang artinya: “Berpuasa adalah hari di saat kamu sekalian berpuasa, berlebaran adalah hari di saat kamu sekalian berlebaran dan berkurban adalah hari di saat kamu sekalian berkurban”. (HR. al-Tirmidzi dari Abu Hurairah dan disahihkan oleh al-Albani). Imam al-Tirmidzi berkata: Sebagian ulama menafsirkan hadits ini bahwa yang dimaksud adalah berpuasa dan berbuka hendaknya bersama jamaah dan mayoritas kaum muslimin.
Memperhatikan : 1. Keputusan Menteri Agama RI pada tanggal 15 Mei 2018 M tentang hari pertama bulan suci Ramadhan untuk tahun 1439 H.
2. Hasil pemantauan Tim Rukyatul Hilal Komisi Rukyat dan Falakiyah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah di kota Makassar dan Tim Rukyatul Hilal beberapa DPD Wahdah Islamiyah se-Indonesia pada tanggal 29 Sya’ban 1439 H / 15 Mei 2018 M melaporkan bahwa hilal tidak terlihat.

Menetapkan : MEMUTUSKAN
1. Hari pertama bulan suci Ramadhan tahun 1439 H adalah jatuh pada hari Kamis bertepatan dengan tanggal 17 Mei 2018 M.
2. Keputusan ini bersifat mengikat seluruh pengurus, da’i dan kader Wahdah Islamiyah di seluruh Indonesia.
3. Hal yang belum ditetapkan tetapi sangat relevan, atau jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan seperlunya.

Ditetapkan : Di Makassar
Pada tanggal : 30 Sya’ban 1439 H 15 Mei 2018 M

DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH

Dr. Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.

Ketua Sekretaris
Harman Tajang, Lc., M.H.I.

Tembusan Kepada Ykh :
1. Pimpinan Umum Wahdah Islamiyah;
2. Ketua Harian DPP Wahdah Islamiyah;
3. Ketua Dewan Syura Wahdah Islamiyah;
4. Ketua Dewan Pemeriksa Keuangan Wahdah Islamiyah;
5. Arsip

Artikulli paraprakYPWI Kendari Gelar Tasykuran Penamatan dan Wisuda Hifzhul Qur’an
Artikulli tjetërJelang Ramadhan, Wahdah Tarakan Gelar Pelatihan Dai dan Imam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini