PENETAPAN AWAL MUHARAM 1443 H DAN ANJURAN MEMPERBANYAK PUASA SUNAH

Date:

SURAT KEPUTUSAN
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Nomor: D.068/QR/DSA-WI/12/1442
TENTANG
PENETAPAN AWAL MUHARAM 1443 H DAN ANJURAN MEMPERBANYAK PUASA SUNAH DI BULAN MUHARAM TERKHUSUS PUASA ASYURA

Dengan memohon rahmat Allah, Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah:

Menimbang :

  1. Bahwa penetapan awal Bulan Muharam adalah perkara syariat hendaknya didasarkan kepada dalil yang jelas;
  2. Bahwa kader dan anggota Wahdah Islamiyah dan kaum muslimin secara umum membutuhkan penjelasan tentang awal Bulan Muharam tahun 1443 H;
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka dipandang perlu menetapkan hal itu dalam sebuah Surat Keputusan.

Mengingat :

  1. Firman Allah dalam Al-Qur’an Surah al-Taubah ayat 36:

    اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

    “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah engkau menganiaya diri kamu di keempat bulan itu.”

  2. 2.Firman Allah dalam Al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 189:

    ۞ يَسـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْاَهِلَّةِ ۗ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ

    Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, “Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.” Firman Allah dalam Al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 189:

  3. Hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim dari sahabat Abu Hurairah:“Seutama-utama puasa setelah puasa Ramadan adalah puasa di bulan Allah Muharam.”
  4. Hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim dari sahabat Abu Qatadah al-Anshari ketika beliau ditanya tentang puasa Asyura, maka beliau menjawab:“Menghapuskan dosa tahun lalu.”
  5. Hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim dari sahabat Abdullah bin Abbas :“Jika aku masih hidup hingga tahun depan maka aku akan berpuasa (juga) di tanggal 9 Muharam.”

Memperhatikan :

  1. Hasil pemantauan hilal Tim Rukyatul Hilal Komisi Rukyat dan Falakiyah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah pada Hari Ahad, 29 Zulhijah 1442 H/8 Agustus 2021 bahwa hilal Muharam tidak terlihat;
  2. Informasi dari Lembaga Falakiyah PBNU nomor 024/LF-PBNU/VIII/2021 bahwa awal bulan Muharram 1443 H bertepatan dengan Selasa Pon 10 Agustus 2021 M (mulai malam Selasa) atas dasar istikmal.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

  1. Menggenapkan Bulan Zulhijah 1442 H menjadi 30 hari;
  2. Menetapkan 1 Muharam 1443 H di Indonesia jatuh pada Hari Selasa bertepatan dengan tanggal 10 Agustus 2021 M;
  3. Hari Asyura tahun ini di Indonesia bertepatan dengan Hari Kamis, tanggal 19 Agustus 2021;
  4. Mengimbau kepada kaum muslimin untuk memperbanyak amalan saleh pada bulan Muharam khususnya puasa sunah, karena bulan ini adalah salah satu dari empat bulan haram yang diagungkan dan pahala amal saleh dilipatgandakan di sisi Allah serta bulan yang sangat utama untuk memperbanyak puasa sunah;
  5. Melaksanakan puasa Asyura untuk menghidupkan sunah Rasulullah dan meraih pengampunan Allah;
  6. Bagi yang hendak melaksanakan puasa Asyura, sangat dianjurkan untuk juga berpuasa sehari sebelumnya (tanggal 9 Muharam) untuk menyelisi kaum Yahudi dan melaksanakan sunah Rasulullah;
  7. Hal yang belum ditetapkan tetapi sangat relevan, atau jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan seperlunya.

Ditetapkan di : Makassar
Pada tanggal : 30 Zulhijah 1442 H
09 Agustus 2021 M

DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Wahdah Islamiyah Papua Barat Gelar Bekam Gratis, Jamaah Sambut dengan Antusias

MANOKWARI, wahdah.or.id — Dewan Pengurus Wilayah Wahdah Islamiyah (DPW...

Perkuat Kaderisasi Luar Negeri, Bidang I Gelar Liqa Maftuh Bersama DPLN Wahdah Arab Saudi

ARAB SAUDI, wahdah.or.id — Dewan Perwakilan Luar Negeri (DPLN)...

MUI Bahas Boikot dan Dampaknya, Ust. Zaitun: Masalah yang Kita Hadapi Sekarang adalah Persoalan Kemanusiaan

JAKARTA, wahdah.or.id - Fatwa boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi...