Bukan suatu hal yang aneh bila seorang non muslim menolak setiap wacana penerapan syariat islam, sebab setiap manusia tentunya menginginkan agama dan keyakinannya yang harusnya menjadi pedoman dan petunjuk bagi kehidupan umat manusia. Akan tetapi yang sangat disayangkan adalah bahwa kalangan yang pertama kali menentang setiap wacana penerapan syariat islam -walaupun dalam satu aspek saja- adalah orang atau kelompok yang ber-KTP islam sendiri, bahkan sebagiannya menunaikan shalat dan membayar zakat. Dan perlu diketahui bahwa mereka yang ber-KTP islam dan kontra dengan penerapan hukum syariat islam –disetiap zaman dan tempat- terbagi dalam dua kelompok :
1.Kelompok orang-orang jahil dan buta terhadap ajaran agama islam yang universal dan global. Kelompok ini perlu dibina dan diajarkan tentang ajaran islam khususnya yang berkaitan dengan aqidah/tauhid dan konsekuensinya.
2.Kelompok orang-orang munafiq baik dari kalangan kaum liberal dan sekuler ataupun sekte-sekte (firqah-firqah) sesat yang memiliki misi menghancurkan islam dari dalam. Sebagian mereka masuk dalam kelompok yang pertama, namun motif mereka dalam menentang syariat islam adalah lebih kepada hawa nafsu, kekuasaan, dan kedengkian terhadap islam itu sendiri. Merekalah yang dimaksudkan oleh Allah ta’ala dalam firman-Nya : “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut (selain hukum Allah), padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu “. (QS An-Nisa’ 60-61).
Sikap Seorang Muslim Sejati
Adapun seorang muslim yang masih memiliki keimanan dan kepedulian terhadap agamanya, maka ia akan selalu pro dengan penerapan hukum islam, bahkan ia seharusnya turut andil dalam mewujudkannya, tentunya dengan beberapa alasan dan faktor yang sangat penting dan mendasar, yaitu ;
Pertama: Penerapan hukum syariat merupakan kewajiban yang sangat urgen bagi seluruh umat islam, bahkan ia merupakan konsekuensi dua kalimat syahadat. Allah ta’ala berfirman :
فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Artinya: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” [QS. An-Nisaa’ : 65]
Dan secara khusus, Allah ta’ala telah memerintahkan hal ini kepada Nabi-Nya dalam firman-Nya :
وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ ۚ
artinya : “Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu” (QS Al Maidah 48).
Kedua : Syariat Islam merupakan satu-satunya hukum dan syariat yang memiliki keistimewaan dan bukti penerapan yang mendatangkan banyak maslahat. Hal ini terbukti pada zaman-zaman keemasan islam hingga berakhirnya Khilafah Utsmaniyah. Dan juga terbukti dari kondisi Negara-negara islam yang menerapkannya seperti Arab Saudi, yang mana tingkat kejahatan, dan kriminalitas didalamnya sangat sedikit presentasenya bila dibandingkan dengan Negeri-negeri islam lainnya bahkan Negeri-negeri non islam sekalipun. Ini tidak lain melainkan adanya karakteristik syariat islam yang tidak ada dalam hukum dan perundang-undangan lainnya didunia ini, yaitu ;
1).Rabbaniyah, artinya bersifat religius karena langsung berasal dari Rabb yang menciptakan alam semesta, bukan berasal dari logika dan hawa nafsu manusia.
2).Insaniyah , lebih bersifat kemanusiaan dan memanusiakan manusia, karena hukum dan syariat ini ada dan diturunkan oleh Allah, hanya untuk kemaslahatan hidup dan kehidupan mereka baik yang muslim maupun non muslim .
3).Syumul , artinya universal dan menyentuh seluruh bidang kehidupan baik yang ada hubungannya dengan Allah berupa ibadah shalat, puasa, dll, ataupun yang ada hubungannya dengan sesama manusia ataupun alam disekelilingnya berupa aspek social, politik, peradilan, ekonomi, budaya,hingga kesehatan dan kebersihan.
4).Akhlaqiyah ,artinya sangat sesuai dengan sikap fitrah manusia, menekankan adanya akhlak dan memprioritaskannya.
5).Waqi’iyyah ,yaitu realistis dan terbukti secara nyata dalam perjalanan peradaban umat manusia. Juga dapat sesuai dengan perkembangan zaman dan perubahan tempat dan waktu.
6.Tanaasuq ; keteraturan/kesesuaian antara syariat yang Dia turunkan dengan kondisi alam dan kehidupan manusia. 1
Fakta Sejarah
Orang-orang yang kontra dengan syariat islam, bahkan menuduh bahwa syariat islam hanyalah sebuah aturan yang kaku, tidak sesuai dengan perkembangan zaman, serta penerapannya akan menimbulkan rasa ketidak adilan atas agama lainnya. Tentunya, logika yang seperti ini hanyalah klaim dusta dan persangkaan semata, sebab bukti sejarah sangat berbanding terbalik dengannya. Sepanjang sejarah umat manusia, Kaum Yahudi , Nasrani dan selain mereka yang tunduk dengan syariat islam, sangat merasa aman dan makmur berada dalam wilayah Khilafah Islamiyah baik dizaman Rasul, khulafaurrasyidin maupun para khalifah setelah mereka. Fakta sejarah juga membuktikan bahwa syariat islam merupakan salah satu syariat dan hukum yang paling lama masa penerapannya, terhitung sejak dari zaman Nabi yaitu awal abad ke 8 M hingga awal abad ke 20 M. Dalam rentang waktu sekitar 1.300 tahun ini, penerapan syariat islam tidak hanya ada di negeri-negeri arab saja, namun ada di Afrika Barat dan Tengah, Di Eropa (Andalusia), Di Turki, Di India, Asia Tengah, Bahkan juga kerajaan-kerajaan Islam yang ada di Indonesia. Akan tetapi, Jika ayat-ayat-Nya saja telah didustakan dan diingkari, maka apalagi jika hanya sekedar bukti dan fakta sejarah seperti ini, tentunya akan lebih diingkari.
Solusi Terbaik
Sebenarnya, batu sandungan terbesar yang menghalangi penerapan syariat islam ini adalah jauhnya umat islam dari agama mereka, khususnya yang berkaitan dengan dasar-dasar/ Ushul islam berupa makna dan konsekuensi dua kalimat syahadat, serta hakikat rukun iman dan islam. Oleh karena itu, diantara solusi terbaik untuk mengembalikan syariat islam pada derajat dan kedudukan yang semestinya adalah ;
1.Penyebaran para dai dan ulama untuk mengkaji dan menjelaskan pada umat tentang dasar-dasar aqidah islamiyah dan urgensinya dalam kehidupan dunia dan akhirat.
2.Penyebaran hukum-hukum / syariat islam kepada seluruh masyarakat islam dengan berbagai cara dan metode, dan mengkaji kembali sejarah kejayaan islam dengan penerapan syariatnya selama berabad-abad.
3.Pembentukan forum-forum dan lembaga yang memiliki misi persatuan umat dan kesatuan mereka serta mengembalikan rasa kepercayaan mereka terhadap hak dan otoritas para ulama dan dai.
Jika mereka memahami hal ini, dan memiliki rasa kepercayaan terhadap para ulama, maka kita yakin bahwa musuh-musuh islam baik yang kafir maupun yang ber-KTP islam sendiri tak akan bisa membendung perjuangan penerapan syariat islam ini disetiap zaman dan tempat. Dan janji Allah ta’ala akan kembali terbukti dalam firman-Nya :
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚيَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا ۚوَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
artinya : “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik “. (QS An-Nur : 55).
1 .Lihat Kitab : Syariatul-Islaam –Khuluuduha Wa Sholaahuha Fi Kulli Zaman Wa Makan. Lihat jua link : http://amirsabri.blogspot.com/2010/11/penerapan-syariah-dalam-sebuah-tinjauan.html