Bismillah, Maaf saya ingin bertanya tentang warisan. Dua tahun lalu ibu saya meninggal dunia, kemudian setahun kemudian bapak nikah lagi. Kemudian bapak meninggal tahun ini. Nah harta sebelumnya adalah hasil bersama dari bapak dan istri pertama. Misalnya rumah mobil dan kebun.
Pertanyaannya apakah dari harta itu ada hak atau bagian untuk istri kedua? Lalu bagaimana dengan gaji pensiunnya siapa sajakah yang berhak mendapatkan? Karena bapak seorang PNS. Demikian ust. Syukran sebelumnya.
Nama Iqra
kabupaten Luwuk banggai sulteng
Jawaban
Dijawab oleh Ustaz Hendra Wijaya, Lc., M.H. (Anggota Komisi Muamalah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)
Dalam Islam, kepemilikan harta merupakan hak setiap individu yg merdeka, termasuk diantaranya bagi seorang suami maupun istri, sehingga suami-istri saling mewarisi harta ketika salah satu diantaranya meninggal dunia selama masih dalam status pernikahan yang sah (lihat QS An-Nisa 12)
Adapun jika dalam pernikahan tersebut terdapat harta bersama, Masing-masing (Suami-Istri) memiliki konstribusi dalam mengusahakan harta tersebut semasa hidupnya maka perlu pemisahan harta tersebut terlebih dahulu sebelum pembagian warisan, sedapat mungkin diselesaikan secara proporsional, dibagi sesuai besaran konstribusi suami maupun istri, namun jika sulit diketahui secara pasti dan untuk memudahkan pembagiannya dapat dibagi menjadi 50% : 50% sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 96 ayat (1) KHI;
Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama, setelah diketahui total keseluruhan harta pewaris barulah hartanya dibagi sesuai hukum Islam.
Adapun pembagian warisan dilakukan sesuai urutan meninggalnya para pewaris;
1. Istri pertama yang meninggal lebih dahulu mewariskan hartanya (termasuk hasil pemisahan harta bersama) kepada suaminya 1/4 bagian lalu sisanya 3/4 dibagi kepada ahli warisnya yang lain seperti orang tua dan anak-anaknya (persentase menyesuaikan jumlah dan jenis kelamin ahli warisnya)
2.Suami yang meninggal setelahnya mewariskan hartanya kepada istrinya (istri kedua) sebesar 1/8, lalu sisanya 7/8 dibagi kepada ahli waris yang masih hidup, termasuk kepada seluruh anak-anaknya baik dari pernikahannya dari istri pertama maupun dari istri kedua (jika sudah ada, walaupun berupa janin salam kandungan ibunya), pembagian detailnya perlu mengetahui seluruh ahli waris secara terperinci.
Adapun uang pensiunan, pesangon, uang duka, asuransi dan lain sebagainya yang diperoleh setelah meninggal dunia maka perlu dibedakan menjadi dua;
1. Jika telah jelas peruntukannya dan diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait lainnya seperti gaji pensiunan PNS yang diterima setiap bulannya maka dibagikan sesuai ketentuan yang berlaku karena pada dasarnya uang tersebut merupakan pemberian/hadiah oleh negara/perusahan kepada keluarga mayyit
2. Jika peruntukannya secara umum kepada ahli waris maka dibagi sesuai ketentuan pembagian warisan dalam hukum Islam.
Wallahu’alam bisshawab