Salat tarawih adalah salat sunah yang sangat dianjurkan dikerjakan pada setiap malam di bulan suci Ramadan.

Suatu salat yang hukumnya sunah dan tidak wajib pada dasarnya dianjurkan dilaksanakan di rumah sebagaimana dalam hadis Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

فَإِنَّ خَيْرَ الصَلَاةِ  صلاة الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ

Artinya:

“Sesungguhnya sebaik-baik salat adalah salatnya seseorang di rumahnya, kecuali salat wajib/fardu.”[1]

Ibnu Hajar berkata:

ظَاهِرُهُ أَنَّهُ يَشْمَلُ جَمِيعَ النَّوَافِلِ لِأَنَّ الْمُرَادَ بِالْمَكْتُوبَةِ الْمَفْرُوضَةُ لَكِنَّهُ مَحْمُولٌ عَلَى مَا لَا يُشْرَعُ فِيهِ التَّجْمِيعُ وَكَذَا مَا لَا يَخُصُّ الْمَسْجِدَ كَرَكْعَتَيِ التَّحِيَّةِ كَذَا قَالَ بَعْضُ أَئِمَّتِنَا

Artinya:

“Nampaknya bahwa hal itu mencakup seluruh salat sunah, karena yang dimaksud dengan Salat wajib di sini adalah salat fardu, namun hal itu dimaksudkan pada salat-salat sunah yang tidak disyariatkan padanya berjemaah, demikian juga salat sunah yang tidak dikhususkan dilaksanakan di masjid seperti dua rakaat salat tahiyyatul masjid, demikian pendapat sebagian imam (mazhab) kami.”[2]

Walaupun demikian, salat sunat pun juga boleh dilaksanakan di masjid, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melaksanakan salat rawatib di masjid. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:

صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ الظُّهْرِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَهَا سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْمَغْرِبِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْعِشَاءِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْجُمُعَةِ سَجْدَتَيْنِ، فَأَمَّا الْمَغْرِبُ، وَالْعِشَاءُ، وَالْجُمُعَةُ، فَصَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِهِ

Artinya:

“Aku pernah salat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dua rakaat sebelum Zuhur dan dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Magrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat setelah salat Jumat. Adapun (sunah) Maghrib, Isya, dan Jumat, aku salat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di rumahnya.”[3]

Nampaknya, beliau laksanakan salat sunah Zuhur di masjid. Imam Nawawi berkata:

فَإِذَا صَلَّى النَّافِلَةَ فِي الْمَسْجِدِ جَازَ وَإِنْ كَانَ خِلَافَ الْأَفْضَلِ

Artinya:

“Jika ia salat sunah di masjid maka hukumnya boleh, walaupun menyelisihi yang utama.”[4]

Khusus salat tarawih (qiyam ramadhan), terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, apakah lebih utama dilaksanakan di rumah secara sendiri-sendiri atau dilaksanakan secara berjemaah di masjid. Mayoritas ulama berpendapat bahwa salat tarawih di masjid secara berjemaah lebih utama daripada salat sendirian di rumah.[5]

Dasarnya adalah contoh dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana yang disebutkan oleh Abu Dzar dan Aisyah radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam pernah di bulan Ramadan melaksanakan salat berjemaah bersama dengan para sahabatnya di mesjid,  lalu beliau bersabda:

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

Artinya:

Sungguh seseorang  jika salat bersama dengan imam hingga selesai maka dihitung baginya salat semalam (penuh).”[6]

Demikian juga ijmak (kesepakatan) para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam melaksanakan salat tarawih secara berjemaah di masjid, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu demikian juga Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dan hal ini dipersaksikan oleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang ada pada saat itu serta mereka melaksanakannya secara berjemaah di masjid-masjid.[7]

Sebagian ulama, di antaranya: Imam Malik dan sebagian pengikut Imam Syafi’i berpendapat bahwa yang paling utama adalah melaksanakan salat tarawih secara sendiri-sendiri di rumah.[8] Dasarnya adalah hadis Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu di atas. Di antara sahabat ada yg lebih memilih salat tarawih di rumah, khususnya bagi penghafal Al-Qur’an dan memiliki bacaan yang baik, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dan diikuti oleh beberapa orang tabiin.[9]

Terlepas manakah yang lebih utama apakah salat berjemaah di masjid atau salat di rumah, yang jelas bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melaksanakannya sendiri di rumah dan pernah juga berjemaah bersama dengan para sahabatnya di masjid. Hal ini menunjukkan bahwa kedua-duanya boleh dilakukan, baik berjemaah di masjid atau berjemaah di rumah atau salat sendiri-sendiri di rumah. Kendati demikian, jika berada di suatu daerah yang potensi penyebaran terjangkitnya wabah Covid-19 tinggi dan telah ada imbauan dari pemerintah dan MUI setempat untuk melaksanakan salat tarawih di rumah masing-masing maka dalam kondisi seperti ini yang lebih utama adalah melaksanakan salat tarawih di rumah, baik itu dengan berjemaah bersama dengan anggota keluarga, dan itu yang utama, atau dikerjakan secara sendiri-sendiri. Wallahu a’lam.

[1] H.R. Bukhari no. 731 dan Muslim no. 781.

[2] Fath al-Bari, 2/215.

[3] H.R. Muslim no. 729.

[4] Al-Majmu’, 3/492.

[5] Al-Majmu’, 4/35 dan al-Mughni, 2/123.

[6] H.R. Abu Dawud no. 1375.

[7] Al-Mughni, 2/124.

[8] Al-Mugni, 2/124.

[9] Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 2/166.

Artikulli paraprakWahdah Islamiyah Pasangkayu Salurkan 355 Paket Ifthar di Awal Ramadhan
Artikulli tjetërWahdah Islamiyah Aceh Salurkan APD di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini