Hukum Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Rumah di Masa Pandemi Covid-19

Date:

Ibadah Id (hari raya) merupakan salah satu di antara momentum yang sangat berharga dalam kehidupan seorang muslim secara pribadi dan kaum muslimin secara umum. Momentum Id bukan hanya terbatas kepada pelaksanaan ibadah-ibadah yang mulia di hari tersebut, lebih dari itu ia adalah momentum kebersamaan, kebahagian dan sarana untuk mempererat kesatuan dan ukhuwah umat Islam.

Syekh Abdullah al-Bassam rahimahullah berkata:

الأَفْضَلُ فِي صَلَاةِ اْلعِيْدِ أَنْ تُؤَدَّى فِي الصَّحْرَاءِ خارِجَ الُبنْيَانِ، فَكَانَتْ هَذِهِ هِيَ عَادَةُ النَّبِيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَسُنّتُهُ، وَالحِكْمَةُ فِي هَذَا -وَاللهُ أَعْلَمُ-: تمَكَيْنُ المسْلِمِيْنَ مِنَ اْلاِجْتِمَاعِ اْلكَبِيْرِ، الَّذِي لَا ُيُتَخَلّف عَنْهُ، حَتَّى البَنَاتِ الشَّابَّاتِ، وَالنِّسَاءِ الحُيَّضِ، فَمِثْلُ هَذَا الاحْتِفَالِ والاجْتِماَعِ لَا يَسَعُهُ إلاَّ الصَّحْرَاءٌ، مَعَ مَا فِي خُرُوْجِهِمْ مِنَ اْلبُرُوزِ لِلّهِ تَعَالى، ضَاحِيْن لَهُ.

Artinya:

“Yang utama pelaksanaan salat id di tempat terbuka di luar kota, ini merupakan kebiasaan dan sunnah Nabi shallallahualaihi wasallam. Dan hikmahnya adalah memberikan kesempatan kepada kaum muslimin untuk berkumpul dalam jumlah besar di mana tidak satupun yang ketinggalan, bahkan gadis-gadis belia, wanita haid (diperintahkan untuk keluar). Dan tempat yang paling sesuai untuk perkumpulan dan perayaan ini adalah tempat terbuka (lapangan), di samping (keistimewaan) keluarnya dan menampakkan keagungan semata-mata karena Allah.”[1]

Di antara hal yang penting dikaji menyikapi kasus kekinian kita dengan merebaknya virus Corona (Covid-19), setelah imbauan dan fatwa para ulama, baik personal ataupun kolektif lewat lembaga-lembaga yang berkompeten berkaitan dengan pelaksanaan salat Jumat yang diganti dengan salat Zuhur dan salat berjemaah lima waktu di masjid dialihkan dan dilakukan di rumah masing-masing. Maka apakah hal ini bisa dilakukan pada salat Id, apakah bisa dilakukan di rumah atau dilakukan secara pribadi-pribadi bersendirian atau tidak? Termasuk di dalamnya ibadah-ibadah lain yang dilakukan menyertai pelaksaan salat Id itu. Apalagi setelah penerapan kebijakan pembatasan sosial (social distancing) dan bahkan pembatasan fisik (physical distancing) yang disebagian daerah kebijakan ini telah diterjemahkan dalam format pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Kecil (PSBB dan PSBK).

Pandangan Ulama Berkaitan dengan Pelaksanaan Salat Id Secara Personal (Munfarid)

Bolehkah melaksanakan salat Id secara personal dan tidak berjemaah?. Dari penulusuran berbagai literatur fikih klasik, dapat disimpulkan secara umum bahwa dari empat mazhab muktabar yang dijadikan sebagai acuan ulama, maka hanya mazhab Hanafi yang tidak membolehkan pelaksanaan salat Id secara sendiri-sendiri. Al-Imam Mulla Khusru berkata:

إِنّ الإمامَ إذا صَلاّهَا مَعَ جَماعَةٍ وَفاتَتْ بعضُ النّاسِ لا يَقْضِيْها فِي الوَقْتِ وَبَعدَهُ؛ لأَنّها بِصِفَةِ كَوْنِها صلاةُ العيْدِ لَمْ تُعْرَفْ قُرْبَةً إِلّا بِشَرائِطَ لا تَتِمُّ بِالمنْفَرِدِ.

Artinya:

“Bahwasanya imam jika telah melaksanakan salat Id bersama jemaah sementara sebagian orang terlambat melakukannya maka tidak perlu bagi mereka (yang terlambat) untuk mengqada baik pada saat itu ataupun setelahnya, karena salat ini disifatkan sebagai salat Id tidak dikenal sebagai sebuah ketaatan kecuali dengan persyaratan-persyaratan yang tidak dapat dilakukan oleh personal (munfarid).”[2]

Adapun jumhur ulama dalam hal ini ketiga mazhab muktabar lainnya; Maliki, Syafi’i dan Hambali maka yang masyhur dari pendapat ulama-ulama mazhab tersebut adalah bahwa secara umum salat ini bisa dilakukan secara personal dan tidak dipersyaratkan untuk dilaksanakan berjemaah.

Dalam mazhab Malikiyah disebutkan bahwa pendapat yang kuat dalam mazhab adalah jika seseorang yang terlambat dan tidak sempat melaksanakan salat Id berjemaah atau terkendala uzur maka mereka dianjurkan untuk melaksanakan salat Id ini secara personal dan bahkan tidak melakukannya secara berjemaah. Dalam kitab Manh al-Jalil dijelaskan:

و(فَاتَتْهُ) أي صلاةُ العِيْدِ المأمُوْرُ بِهَا اسْتِنانًا مَعَ الإِمامِ لِعُذْرٍ أَوْ لاَ، فيُنْدَبُ لَهُ صلاتُها فَذًّا لاَ جَماعَةً عَلى الرّاجِحِ.

Artinya:

“Siapa saja yang disunahkan untuk melaksanakan salat Id bersama imam dan ia tidak mendapatinya karena ada uzur atau tidak, maka pendapat yang rajih (dalam mazhab) ia dianjurkan untuk melakukannya secara bersendirian dan tidak melakukannya secara berjemaah.”[3]

Menurut pendapat muktamad dalam Mazhab Syafi’i dan Hambali bahwa secara prinsip pelaksanaan salat Id dapat dilakukan secara personal (munfarid). Imam  al-Nawawi berkata:

المذْهَبُ وَالمنْصُوْصُ فِي الكُتُبِ الْجَدِيْدِةِ كُلِّهَا، أَنّ صَلاةَ العيْدِ تُشْرَعُ لِلمُنْفَردِ فِي بَيْتِهِ أَوْ غَيْرِهِ، ولِلْمُسافِرِ وَالعَبْدِ وَاْلمَرْأةِ.

Artinya:

“Pendapat mazhab dan yang dinaskan (Imam Syafi’i) dalam semua kitab-kitab (yang menukilkan) pendapat baru beliau, bahwasanya salat Id disyariatkan utk dilaksanakan secara personal di rumah atau selainnya, sebagaimana (disyariatkan) pula bagi musafir, budak dan wanita.”[4]

Al-Hajjawiy juga berkata:

وَيَفْعَلُهَا المسافرُ وَالعَبْدُ والمَرْأَةُ وَالمُنْفَرِدُ

Artinya:

“Salat Id boleh juga dilakukan oleh musafir, budak, wanita dan munfarid (sendiri).”[5]

Dalil yang digunakan dalam masalah ini adalah kias salat Id kepada salat-salat nafilah yang mana salat-salat tersebut tidak mempersyaratkan bahwa orang yang melakukannya harus berdomisili pada satu tempat (al-Istithan), sehingga hal ini menggugurkan syarat wajibnya berjemaah sebagaimana yang terdapat dalam salat Jumat, maka hal ini berlaku juga pada salat Id.[6]

Dari penjelasan ulama fikih di atas dapat disimpulkan bahwa jumhur ulama selain Hanafiyah bersepakat dibolehkannya pelaksanaan salat Id secara personal baik bagi yang terlambat sehingga tidak mendapatkan salat bersama imam ataupun dikarenakan adanya uzur. Hal ini dapat dijadikan sebagai landasan dalam menetapkan pelaksanaan salat Id dalam masa sulit seperti ini.

Hukum Pelaksanaan Salat Id Secara Personal dan Terbatas di Masa Covid19

Penjelasan dan pendapat jumhur ulama tentang kebolehan pelaksanaan salat Id secara personal atau bersifat terbatas seperti yang telah dijelaskan dalam pembahasan lalu merupakan solusi konkrit dalam pelaksanaan salat Id di masa pandemik Covid-19 saat ini, hal ini dapat diperkuat dengan mempertimbangkan beberapa alasan berikut ini:

  • Pelaksanaan salat Id secara hukum asal lebih dekat kepada pelaksanaan salat-salat sunah berjemaah lainnya, seperti salat Kusuf (gerhana), Istisqa dan yang lainnya, yang mana salat-salat ini sebagaimana dapat dilakukan berjemaah maka bisa juga dilaksanakan secara personal dan terbatas.[7]
  • Kaidah bahwa segala perintah semaksimal mungkin dilakukan sesuai dengan kemampuan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Terjemahnya:

“Maka bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kesanggupan kalian.” (Q.S. al-Taghabun: 16)

Juga berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Artinya:

“Apabila aku perintahkan kalian satu perkara, maka lakukanlah sesuai dengan kemampuan kalian.”[8]

Berdasarkan hal ini, ketika salat Id tidak dapat dilakukan dengan bersama jemaah kaum muslimin maka bukan berarti meninggalkan ibadah ini secara keseluruhan, tetapi melaksanakan ibadah ini sesuai dengan batas kemampuan yaitu melaksanakannya secara personal atau bersama keluarga inti di rumah dengan jumlah yang sangat terbatas.

  • Kaidah-kaidah yang berkaitan dengan menolak kemudaratan, di antaranya:

الضَّرَرُ يُزَالُ

Artinya: “Kemudaratan (harus) dihilangkan.”[9]

الضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ الإِمْكانِ

Artinya: “Kemudaratan harus dicegah semaksimal mungkin.”[10]

دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ علَى جَلْبِ المَصَالِحِ

Artinya: “Menolak mudarat lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan.”[11]

Kaidah-kaidah ini mempertegas bahwa di antara maksud dari pelaksanaan salat Id di rumah untuk  menghindari dan mengantisiapasi kemudaratan yang bakal terjadi jika salat Id dilakukan berjemaah baik di tempat terbuka ataupun di lapangan terbuka yang mana kontak sosial dalam segala bentuknya dalam suasana seperti hari Id sulit untuk dihindarkan.

  • Imbauan ulama baik secara personal ataupun kolektif untuk melaksanakan salat berjemaah lima waktu di rumah dan menggantikan salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah, bahkan sebagian telah mengimbau untuk tidak melaksanakan salat Id di Masjid atau di tempat terbuka lainnya. Imbauan dan fatwa ini seharusnya menjadi patokan umat dalam melaksanakan kegiatan beribadah mereka selama bulan suci Ramadan dan pelaksanaan salat Id.[12]

[1] Tawdhih al-Ahkam, 3/55.

[2] Durar al-Hukkam Syarh Ghurar al-Ahkam, 1/144.

[3] Manh al-Jalil Syarh Mukhtasar al-Khalil, 1/467.

[4] Raudhah al-Thalibin, 2/70.

[5] Al-Iqaa’, 1/200.

[6] Al-Mughni, 2/291.

[7] Al-Umm, 1/260.

[8] H.R. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337.

[9] Al-Asybah wa al-Nadzair, h. 7.

[10] Syarh al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, h. 207.

[11] Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah wa Tathbiquha fi al-Madzahib al-Arba’ah, 1/238.

[12] Lihat: Tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Menyambut Ramadan dalam Situasi Covid-19, Nomor:Kep-1065/DP MUI/IV/2020.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Pondok Pesantren Abu Bakar Ash-Shiddiq: Wadah Baru untuk Pendidikan dan Dakwah Islam di Kawasan Bontobahari Bulukumba

BULUKUMBA, wahdah.or.id - Proses pembangunan Pondok Pesantren Abu Bakar...

Mitra Wahdah di Gaza: Terima Kasih Wahdah, Terima Kasih Indonesia

MAKASSAR, wahdah.or.id - Wahdah Islamiyah dan Komite Solidaritas (KITA)...

Rakyat Gaza Kembali Diserang, Wahdah Islamiyah Respon Kondisi Terkini dengan Aksi Bela Palestina

MAKASSAR, wahdah.or.id - Menjelang sepuluh hari terakhir Ramadan 1446...

Gagas Perubahan: Pemudi Wahdah Perkuat Kolaborasi Antar Komunitas di Ramadan Talk

MAKASSAR, wahdah.or.id - Sebanyak 70 pemuda perwakilan komunitas, remaja...