Pelaksanaan Kegiatan Dakwah di Malam Hari bagi Akhawat

Date:

KEPUTUSAN DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH

No.: D.034/QR/D.SR-WI/IV/1432 H

Tentang

Pelaksanaan Kegiatan Dakwah di Malam Hari bagi Akhawat

 

Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah:

Menimbang:

  1. Realita pelaksanaan kegitan Lembaga Muslimah Wahdah Islamiyah yang melibatkan kader akhawat hingga malam hari bahkan bermalam di tempat kegiatan.
  2. Surat permohonan Lembaga Muslimah Dewan Pimpinan Pusta Wahdah Islamiyah bernomor: D.186/TH/LM-DPP-WI/IV/1432, bertanggal: 04 Rabiul Akhir 1342 / 09 Maret 2011 M tentang: Permohonan untuk mempertimbangkan masalah kegiatan mabit (bermalam) bagi akhawat.
  3. Bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Wahdah Islamiyah merasa perlu membuat ketetapan agar menjadi pegangan bagi pengurus organisasi di lingkungan Wahdah Islmiyah.

 

Mengingat:

  1. Firman Allah subhanahu wata’ala dalam QS. Al-Taghabun (64): 16

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu…..”

  1. Firman Allah subhanahu wata’ala dalam QS. Al-Baqarah (2):236

Allah tidak membebani suatu jiwa kecuali sesuai batas kemampuannya”

  1. Firman Allah subhanahu wata’ala dalam QS. Al-Ahzab(33):33

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhiasdan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.”

  1. Firman Allah subhanahu wata’ala dalam QS. Ali ‘Imran (3):36

Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan.”

  1. Hadits Rasulullah shallalahu ‘alaihu wasallam yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radiallahu ‘anhuma:

“Setiap wanita adalah pemimpin di rumah tangga suaminya dan anaknya dan akan ditanya akan kepemimpinannya” HR. Bukhari dan Muslim

  1. Kaidah fikih:

Mencegah kemudaratan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan”

  1. Kaidah Fikih:

Segala yang manfaatnya lebih besar maka hukumnya boleh, dan segala yang mudharatnya lebih besar maka hukumnya tidak boleh.

  1. Kaidah Fikih:

Segala yang dapat membawa kepada perbuatan terlarang, maka hukumnya juga terlarang”

  1. Kaidah Fikih:

Hukum-hukum syar’i dibangun di atas kemaslahatan yang samar-samar”

Memperhatikan:

Hasil Musyawarah PengurusWahdah Islamiyah pada hari Sabtu tanggal 7 Rabi’ul Akhir 1432 H/12 Maret 2013.

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

Pelaksanaan kegiatan-kegiatan dakwah yang melibatkan kader-kader akhawat hendaknya tidak dilaksanakan pada malam hari buat menghindari mudarat .Olehnya itu pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut hendaknya berakhir sebelum waktu maghrib buat memberi kesempatan kepada para peserta kegiatan untuk tiba dirumahnya sebelum malam hari.

Himbauan:

Kepada para kader Wahdah Islamiyah khususnya akhawat, agar menunaikan hak-hak berumah tangga secara lebih sempurna, seperti berbakti kepada orang tua, atau pembinaan anak buat menjadi generasi saleh.

Ditetapkan di

Makassar

Pada tanggal

7 rabiul Akhir 1432 H

12 Maret 2011

DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH

Ketua

HM. Said Abd. Shamad, Lc

Sekretaris

H. Rahmat Abd. Rahman, Lc.,MA

:

3 KOMENTAR

    • Assalamualaikum wr,wb. Ustadz/Ustadzah, sejauh mana batasa perempuan aktif diluar rumah seperti dalam hal pendidikan dan bekerja/bisnis?

      • Waalaikumussalam, iya sama saja.. apalagi hanya tujuan dunia… dakwah adalah tujuan akhirat.. maka lebih utama dakwah harusnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Tutup Mukernas XVII Wahdah Islamiyah, Ustaz Zaitun Rasmin: Terima Kasih Bapak Prabowo Kami Doakan Bapak Sehat Selalu

MAKASSAR, wahdah.or.id - Mukernas ke-XVII Wahdah Islamiyah yang digelar...

Pendidikan Karakter Membangun Generasi Emas 2045: Komitmen Wahdah Islamiyah Mendukung Program Mendikdasmen RI

MAKASSAR, wahdah.or.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik...

Ketua Komisi 7 DPR-RI Ajak Wahdah Islamiyah Aktif di Politik untuk Kesejahteraan Umat

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Komisi & Dewan Perwakilan Rakyat...

Wahdah Islamiyah Perluas Jangkauan Dakwah di 253 Daerah Indonesia dan 5 Negara Di Dunia

MAKASSAR, wahdah.or.id - Wahdah Islamiyah, organisasi dakwah yang terus...