KEPUTUSAN DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
No.: D.034/QR/D.SR-WI/IV/1432 H
Tentang
Pelaksanaan Kegiatan Dakwah di Malam Hari bagi Akhawat
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah:
Menimbang:
- Realita pelaksanaan kegitan Lembaga Muslimah Wahdah Islamiyah yang melibatkan kader akhawat hingga malam hari bahkan bermalam di tempat kegiatan.
- Surat permohonan Lembaga Muslimah Dewan Pimpinan Pusta Wahdah Islamiyah bernomor: D.186/TH/LM-DPP-WI/IV/1432, bertanggal: 04 Rabiul Akhir 1342 / 09 Maret 2011 M tentang: Permohonan untuk mempertimbangkan masalah kegiatan mabit (bermalam) bagi akhawat.
- Bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Wahdah Islamiyah merasa perlu membuat ketetapan agar menjadi pegangan bagi pengurus organisasi di lingkungan Wahdah Islmiyah.
Mengingat:
- Firman Allah subhanahu wata’ala dalam QS. Al-Taghabun (64): 16
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu…..”
- Firman Allah subhanahu wata’ala dalam QS. Al-Baqarah (2):236
“Allah tidak membebani suatu jiwa kecuali sesuai batas kemampuannya”
- Firman Allah subhanahu wata’ala dalam QS. Al-Ahzab(33):33
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhiasdan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.”
- Firman Allah subhanahu wata’ala dalam QS. Ali ‘Imran (3):36
“Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan.”
- Hadits Rasulullah shallalahu ‘alaihu wasallam yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radiallahu ‘anhuma:
“Setiap wanita adalah pemimpin di rumah tangga suaminya dan anaknya dan akan ditanya akan kepemimpinannya” HR. Bukhari dan Muslim
- Kaidah fikih:
“Mencegah kemudaratan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan”
- Kaidah Fikih:
“Segala yang manfaatnya lebih besar maka hukumnya boleh, dan segala yang mudharatnya lebih besar maka hukumnya tidak boleh.
- Kaidah Fikih:
“Segala yang dapat membawa kepada perbuatan terlarang, maka hukumnya juga terlarang”
- Kaidah Fikih:
“Hukum-hukum syar’i dibangun di atas kemaslahatan yang samar-samar”
Memperhatikan:
Hasil Musyawarah PengurusWahdah Islamiyah pada hari Sabtu tanggal 7 Rabi’ul Akhir 1432 H/12 Maret 2013.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pelaksanaan kegiatan-kegiatan dakwah yang melibatkan kader-kader akhawat hendaknya tidak dilaksanakan pada malam hari buat menghindari mudarat .Olehnya itu pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut hendaknya berakhir sebelum waktu maghrib buat memberi kesempatan kepada para peserta kegiatan untuk tiba dirumahnya sebelum malam hari.
Himbauan:
Kepada para kader Wahdah Islamiyah khususnya akhawat, agar menunaikan hak-hak berumah tangga secara lebih sempurna, seperti berbakti kepada orang tua, atau pembinaan anak buat menjadi generasi saleh.
-
Ditetapkan di
Makassar
Pada tanggal
7 rabiul Akhir 1432 H
12 Maret 2011
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Ketua HM. Said Abd. Shamad, Lc |
Sekretaris H. Rahmat Abd. Rahman, Lc.,MA |
:
iya,… mudharat lebih banyak yang akan di dapatkan jika akhwat harus sampai malam berada di luar rumahnya
Assalamualaikum wr,wb. Ustadz/Ustadzah, sejauh mana batasa perempuan aktif diluar rumah seperti dalam hal pendidikan dan bekerja/bisnis?
Waalaikumussalam, iya sama saja.. apalagi hanya tujuan dunia… dakwah adalah tujuan akhirat.. maka lebih utama dakwah harusnya