PEGADAIAN YANG SESUAI SYARIAT

Date:

Pertanyaan:
Saya biaya akad gadai secara syar’i dengan seseorang, yang saya tanyakan adalah: Berapa besar margin yg bisa ditentukan /diambil sebagai biaya jasa dari pokok pinjaman? Selama ini saya samakan marginnya dengan cara jual beli secara cicil, contoh 30% dari pokok pinjaman dengan lama angsuran 10 bulan.
(Abdullah di Makassar)

Jawaban:
Dijawab: Ust. Muhammad Shiddiq Abdillah, B.A., M.A.
(Anggota Komisi Muamalah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)

Bismillah, Alhamdulillah, wasshalatu wassalam ‘ala Rasulillah wa ‘ala aalihi washahbihi waman waalahu, amma ba’du

Gadai (Rahn) adalah akad yang menjadikan suatu objek (benda) sebagai jaminan terhadap hutang. Kaidah fikih yang berlaku dalam utang-piutang adalah:

“كل قرض جر نفعا فهو ربا”

Artinya: “Setiap utang yang menghasilkan (mempersyaratkan) keuntungan adalah Riba.”

Maka margin (keuntungan) sekecil apapun termasuk riba dan haram.

Darimana keuntungan pegadaian Syariah?

Bisa dengan mengambil biaya/jasa titip barang-barang yang digadaikan. Dengan syarat besaran biaya diambil berdasarkan benda yang dititipkan, bukan persentase nilai utang.

Contoh:
Budi menggadaikan 10 gr emas, dengan nilai pinjaman 8.500.000.

Maka pegadaian bisa mengambil biaya titip (per gram emas, misalkan 10.000/bulan). Jadi 10 gram biaya titipnya 100.000 perbulan. Tidak boleh, mengambil keuntungan dari persentase jumlah pinjaman.

Jadi, Berapapun uang yang dipinjam, biaya titip tetap berdasar volume/berat barang.

Pertanyaan dikirim melalui aplikasi Tabik Ustaz
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tabik
atau ke https://wahdah.or.id/konsultasi-agama/

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

7 Tips Menjaga Rumah Tetap Aman dan Nyaman Saat Musim Hujan

Tips Menjaga Rumah Tetap Aman dan Nyaman Saat Musim...

Tutup Mukernas XVII Wahdah Islamiyah, Ustaz Zaitun Rasmin: Terima Kasih Bapak Prabowo Kami Doakan Bapak Sehat Selalu

MAKASSAR, wahdah.or.id - Mukernas ke-XVII Wahdah Islamiyah yang digelar...

Pendidikan Karakter Membangun Generasi Emas 2045: Komitmen Wahdah Islamiyah Mendukung Program Mendikdasmen RI

MAKASSAR, wahdah.or.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik...

Ketua Komisi 7 DPR-RI Ajak Wahdah Islamiyah Aktif di Politik untuk Kesejahteraan Umat

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Komisi & Dewan Perwakilan Rakyat...