SURAT KEPUTUSAN
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Nomor: D.023/QR/DSR-WI/VI/1434
Tentang:
PEDOMAN PENGOBATAN ALTERNATIF
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah:
Menimbang:
1. Bahwa pola pengobatan alternatif termasuk pola pengobatan yang marak dan berkembang pesat di tengah masyarakat muslim Indonesia saat ini;
2. Bahwa beberapa model pengobatan alternatif, khususnya di lingkungan Wahdah Islamiyah telah menimbulkan polemik pada masyarakat dan kader organisasi;
3. Bahwa Dewan Syariah adalah salah satu pengurus pusat di Wahdah Islamiyah yang berfungsi sebagai lembaga penetapan dan pengawas kebijakan syariah, dan juga berfungsi sebagai lembaga arbitrase di lingkungan Wahdah Islamiyah;
4. Bahwa dengan fungsi-fungsi tersebut, Dewan Syariah Wahdah Islamiyah juga berkewajiban untuk memberikan arahan dan himbauan terhadap berbagai fenomena yang berkembang di tengah-tengah kader dan jamaah.
Mengingat:
1. Firman Allah dalam Alquran Surah al-Syu’ara ayat 80:
وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ
“Dan apabila aku sakit, maka Dia-lah yang menyembuhkanku.”
2. Firman Allah dalam Alquran Surah al-Isra’ ayat 82:
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ
“Dan Kami turunkan dari Alquran apa yang dapat menjadi penyembuh dan rahmat bagi kaum beriman.”
3. Hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam al-Tirmidzi dari sahabat Usamah bin Syarik, dan dishahihkan oleh syekh al-Albani:
قَالَتِ الأَعْرَابُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلَا نَتَدَاوَى؟ قَالَ: نَعَمْ، يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا، فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً، أَوْ قَالَ: دَوَاءً إِلَّا دَاءً وَاحِدًا ” قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُوَ؟ قَالَ: «الهَرَمُ»
“Orang-orang Arab badui bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah kita tidak (perlu) berobat?’ Beliau menjawab: ‘Tentu (tidak), wahai para hamba Allah. Berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menetapkan sebuah penyakit melainkan ia telah menetapkan pula penyembuhannya’ atau beliau berkata: ‘…obatnya, kecuali satu penyakit.’ Mereka bertanya: ‘Apa itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab: ‘Pikun.’
4. Hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam al-Tirmidzi dari sahabat Abu Hurairah, dan dishahihkan oleh syekh al-Albani:
عَلَيْكُمْ بِهَذِهِ الحَبَّةِ السَّوْدَاءِ فَإِنَّ فِيهَا شِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ إِلَّا السَّامَ
“Konsumsilah Habbah Sauda’ ini, karena sungguh di dalamnya terdapat obat untuk semua penyakit, kecuali kematian.”
5. Kaidah Fikih:
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
“Hukum asal segala sesuatu adalah dibolehkan hingga ada dalil yang mengharamkannya.” (al-Asybah wa al-Nazhair, Imam al-Suyuti hal.60)
6. Kaidah Fikih:
الضرر يزال
“Kemudaratan harus dihilangkan.”
Memperhatikan:
Hasil pertemuan Liqa’ ‘Ilmi IV Dewan Syariah Wahdah Islamiyah pada hari Sabtu, 26 Jumadil Awal 1434 H/ 6 April 2013 M.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Ketentuan Umum:
Pengobatan alternatif adalah pengobatan yang menggunakan cara, alat atau bahan yang tidak termasuk dalam standar pengobatan kedokteran modern (pelayanan kedokteran standar) dan dipergunakan sebagai akternatif atau pelengkap kedokteran modern tersebut.
Ketentuan Hukum:
1. Hukum asal pengobatan alternatif adalah mubah selama dalam praktiknya tidak terdapat unsur-unsur yang bertentang dengan syariat.
2. Batasan-batasan pengobatan alternatif yang diperbolehkan adalah sebagai berikut:
a. Tidak terindikasi mengandung unsur kesyirikan (penyembahan kepada selain Allah);
b. Tidak terindikasi menggunakan jin;
c. Tidak mengandung unsur meditasi,
d. Tidak menggunakan alat musik;
e. Tidak mengandung zat-zat yang diharamkan, seperti alkohol atau daging babi;
3. Hukum secara terperinci untuk model-model pengobatan alternatif ini akan dibahas secara kasus per kasus oleh Dewan Syariah Wahdah Islamiyah.
REKOMENDASI:
Kepada Dewan Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah, agar menghimbau kepada seluruh kader dan simpatisan untuk tidak saling memojokkan dan tetap menjaga akhlak Islami dalam menyikapi kasus-kasus pengobatan alternatif yang baru berkembang dan tidak bertentangan dengan batasan-batasan seperti yang disebut di atas.
Ditetapkan di : Makassar
Pada tanggal : 05 Jumadil Akhir 1434 H
15 April 2013 M
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Ketua, Rahmat Abd. Rahman
Sekretaris, Muh. Ihsan Zainuddin