PBNU Minta MK Tolak Judicial Review UU Penodaan Agama
Jika judicial review dukungan Gus Dur dan kaum Liberal ini dikabulkan, setiap hari akan muncul orang-orang yang mengaku menjadi nabi!
Hidayatullah.com–Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi meminta Mahkamah Konstitusi menolak yudicial review Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama yang diajukan tujuh LSM dengan alasan hal tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan dan hak asasi manusia.
“Kalau UU ini sampai dicabut, orang akan bebas menghujat agama dengan alasan demokrasi dan hak asasi manusia, padahal ini bukan masalah demokrasi atau HAM, tapi masalah hak sebuah agama untuk mempertahankan agamanaya, kata Hasyim dalam konferensi pers pada acara workshop counter terrorisme di Jakarta, Rabu (18/11).
Dikatakannya, hal ini tidak bisa dihapus atau dirusak hanya dengan sekadar demokratisasi, tapi masing masing agama punya hak konstitusional di negara Indonesia untuk mempertahankan agamanya dalam konteks konstitusi negara bukan dalam konteks agama negara.
Dikatakannya, jika judicial review ini dikabulkan, maka setiap hari di Indonesia akan muncul orang-orang yang mengaku menjadi nabi atau malaikat baru dan kepolisian akan sibuk untuk mengatasi masalah ini.
Upaya ini, menuurut Pengasuh Pesantren Mahasiswa Al Hikam Malang ini merupakan upaya menumbuhkan atheisme, bukan menjaga keberadaan hukum.
“Kalau begitu, sebenarnya gerakan atheisme,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sebelum ini 7 LSM penganut HAM diantaranya Imparsial, Elsam, PBHI, Denmos, dengan dukungan Gus Dur telah mempersoalkan ketentuan dalam pasal 1 UU Penodaan agama dengan mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal di UU no.1 tahun 1965. Antara lain pada pasal 2 dan pasal 156 huruf (a) yang besisi ancaman pidana bagi organisasi dan pribadi yang melanggar ketentuan sesuai pasal 1.
Para pemohon menilai, pasal-pasal yang diajukan judicial review dalam pasal 1 UU No 1/PPNS/1965, bunyinya, ‘untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia (Islam) atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu’.
Hasyim berharap, MK dan DPR tidak merusak agama dan justru melindungi agama. “Berikan perlindungan terhadap agama, tidak malah merusaknya, “ ujar Hasyim Muzadi.
Ia juga menambahkan, masyarakat tidak bisa mengatasnamakan demokrasi agar bisa melakukan segalanya secara semena-mena.
Penafsiran dan kegiatannya uji materi UU ini diajukan ke MK hari Senin kemarin dengan dukungan Gus Dur dan tokoh liberal Siti Musda Mulia. [mkf/nurid/www.hidayatullah.com]