Pasukan Khusus Penjaga Syari’at
Nabi Muhammad Shallalllahu ‘Alaihi wa Sallam adalah Rasul terakhir yang telah menyampaikan risalah, menasehati ummat dan menyempurnakan amanat risalah dan kenabian sebelum wafatnya, hingga tidaklah tertinggal sesuatupun yang mendekatkan ke Surga dan menjauhkan manusia dari Neraka melainkan beliau telah menjelaskan semuanya (Lihat Hadits No.1803 As-Shahihah).
Allah, Pemilik kerajaan langit dan bumi telah menegaskan kesempurnaan risalah yang di bawa oleh utusanNya dan menegaskannya dalam ayat yang terakhir Allah turunkan, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku cukupkan kepadamu nikmatKu dan telah Kuridhai Islam sebagai agama bagimu.” (QS. Al Maidah: 3)
Namun kenyataan hari ini, disebabkan munculnya faham kebebasan berfikir sebagai akibat dari merasuknya trend ajaran filsafat kedalam pemikiran umat Islam, maka tidak sedikit kaum intelektual muslim (demikian disebut orang) yang akhirnya menyimpang dari pemikiran Islam yang hanif dan tertipu oleh dirinya sendiri.
   
Mereka senang mengutak-atik hal-hal yang telah jelas dan tegas (clear and distinc) dalam agama dengan melontarkan pernyataan-pernyataan yang menimbulkan syubhat (kerancuan) melalui berbagai forum dan media untuk mengecoh orang awam (kalangan terbanyak dari umat kita) untuk turut mendukung dan bahkan mensponsori mereka.
   
Di era reformasi ini, hampir tidak ada yang mampu membendung berbagai kreasi dan inovasi baru dalam perkara agama (baca: bid’ah), karena kran kebebasan dibuka seluas-luasnya. Bahkan tidak hanya sebatas itu, aliran-aliran sesat yang dahulu dengan diam-diam menyebarkan ajaran sesatnya kini berani secara terang-terangan mendakwahkan kesesatannya. Wallahul musta’an.
   
Seringkali kita saksikan dan kita dengarkan melalui berbagai media, tentang orang yang memiliki Over convidence dengan Kecenderungan mendudukkan diri untuk sejajar dengan para ulama dan merasa diri punya kewenangan dan otoritas yang sama dalam membahas atau mencermati suatu permasalahan kemudian mengambil kesimpulan hukum/ berijtihad. Akibatnya, banyak persoalan yang menurut para ulama telah jelas, diutak-atik kembali dan dijungkirbalikkan dengan tanpa ditopang dalil yang kuat, malahan terkadang hanya berdasarkan logika yang lemah. Istilah mereka, perlu diadakan rekonstruksi syari’ah, atau peninjauan dan pembongkaran kembali makna, kandungan, dan hukum-hukum syari’ah.

 “…Dan kalau mereka menyerahkan kepada Rasul dan Ulil amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya mengetahui dari mereka.” (QS. An Nisaa: 83)

Diantara Mafaahim Ulama
   
Ulama atau orang berilmu dengan segala keistimewaannya sudah tentu bukan sembarang orang yang terburu mendapat gelar keulamaan dari sebagian masyarakat awam atau kelompoknya saja. Akan tetapi ulama mempunyai kriteria-kriteria tertentu. Ketentuan Islam inilah yang sifatnya permanen dan sekaligus menjadi standar baku bagi kehidupan beragama. Tanpa mengembalikan arti Ulama kepada pengertian yang haq dan adil akan menyebabkan terjadinya kesalahfahaman dan dapat me…kan peran ulama itu sendiri.
   
Di antara kriteria ulama adalah bahwa mereka memiliki landasan pemahaman agama yang kuat dan mendalam melalui penguasaan berbagai displin ilmu agama, utamanya Aqidah Tauhid yang bersih dari unsur dan praktek kesyirikan. Ini merupakan inti dari ajaran Islam.
   
Ulama adalah orang yang mempunyai sifat khasyah kepada Allah (QS. Faathir: 28). Kata khasyah berbeda dengan kata khauf. Khasyah selain mempunyai arti takut, juga berarti mengagungkan. Jadi Ulama adalah hamba-hamba Allah yang selalu takut kepada Allah dan mengagungkan-Nya. Obsesi terbesarnya bukanlah pada hal-hal duniawi yang rendah dan murah. Tapi mereka adalah orang-orang pilihan yang berperan dalam meningkatkan kualitas diri dan ummatnya untuk senantiasa mengagungkan dan meninggikan ajaran agama Allah di atas segalanya. Dari sini, jika terjadi tarik menarik kepentingan antara menjalankan peran dan tanggung jawab ulama dengan kepentingan dunia, maka ulama akan senantiasa berpihak kepada Allah, RasulNya, serta berjihad untuk menjaga dan menegakkan dinullah. Jika tidak, maka akan terjadi bencana dan kerusakan di tengah-tengah ummat.
   
Namun keulamaan seseorang dalam  Al-Qur’an bukan sekadar ditentukan oleh disiplin ilmunya atau spesialisasinya seperti tafsir, hadits, fiqih, nahwu dan lainnya (meskipun hal-hal tersebut di atas memang harus mereka miliki). Sebab kalau hanya itu tolok ukurnya, maka bisa jadi komputer bisa lebih alim dari mereka. Tapi selain harus mempunyai kemampuan dalam bidang keilmuan di atas, mereka harus memiliki sifat-sifat mulia seperti khasyatullah, keikhlasan, dan Amanah.
   
Dengan penguasaan berbagai displin ilmu agama yang matang maka penyimpangan-penyimpangan yang muncul akan bisa di counter. Karena itu, setiap intelektual muslim, khususnya yang senang berfikir kritis analitis harus memiliki landasan pemahaman yang kuat dalam masalah aqidah, hadits, tafsir, fiqh, ushul fiqh, sirah dan disiplin ilmu-ilmu agama lainnya. Dengan begitu ia tidak mudah terkena kontaminasi pemikiran, khususnya filsafat yang memang cenderung melecehkan agama. Sebaliknya ia bisa melakukan counter balik terhadap pemikiran-pemikiran yang mendiskreditkan agama. Termasuk dalam hal ini, penguasaan bahasa Arab dengan baik. Karena mayoritas teks-teks agama adalah ditulis dengan bahasa Arab. Karena itu adalah sangat lucu bila ada orang yang disebut kyai atau ulama tetapi tidak menguasai bahasa Arab, khususnya penguasaan dalam memahami teks.
   
Sekarang marilah kita tengok realitas umat Islam. Untuk mempersempit obyek realitas, marilah kita fokuskan pada umat Islam di Indonesia. Betapa sulitnya kita mendapatkan satu komunitas masyarakat yang secara utuh mencerminkan sebuah masyarakat Islam, baik dari segi ilmu, ibadah maupun muamalah. Ada memang yang mencoba membentuk komunitas khusus muslim yang berusaha mengamalkan ajaran Islam. Namun dari sisi ilmu masih jauh. Dan memang inilah problem besar umat Islam Indonesia. Yakni belum memiliki ulama dalam makna yang sesungguhnya, yang menjadi rujukan dalam berbagai persoalan syar’i. Yang baru dimiliki Indonesia adalah kibar thalabatil ilmi (para penuntut ilmu senior). Dalam berbagai persoalan pelik yang berkembang, kita masih sangat butuh fatwa dari kibar ulama dunia Islam, khususnya dari Timur Tengah. Indikator riel kekosongan ulama yang sesungguhnya di Indonesia adalah tidak adanya karya tulis umat Islam Indonesia pada saat ini yang bisa disejajarkan dengan karya-karya ulama lain di dunia Islam, seperti Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dsb. Juga belum ada karya-karya umat Islam Indonesia saat ini yang diterjemahkan ke berbagai bahasa untuk menjadi rujukan dunia Islam dalam berbagai kajian-kajian Islam mereka. Wallahu A’lam!

 (Abu Fatahillah)

Referensi
Fatwa-Fatwa Terkini (Terjemahan: Al Fatawa Syar’iyyah…), DARUL HAQ, Jakarta Cetakan I Sya’ban 1424 H
Situs aldakwah, Menundukkan Akal Dibawah Wahyu
Publikasi;  Kamis, 29 Januari 2003 oleh Ainul Haris, Lc
Manajemen Lisan, Saat Diam Saat Bicara, DARUL HAQ, Jakarta Cetakan I, rajab 1425 H
Majalah As-Sunnah edisi 02/ tahun VI/ 1423 H
Majalah Sabili No. 16 TH. VIII Dzulqa’idah 1421 H
Prinsip Dasar Islam, Yazid bin Abdul Qadir Jawas. Pustaka at-Taqwa, Jumadil Akhir 1426 H

Artikulli paraprakMari Bergerak…!
Artikulli tjetërRaga Berdaya Dobrak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini