Para Penista Agama

Date:

Jauh sebelum Penistaan Agama yang dilakukan oleh Gubernur Non Aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berderet sejumlah tersangka yang sudah mendahuluinya. Mulai dari Lia Aminuddin, Ahmad Musadeq, Purmadi, hingga Arswendo.  Semuanya, berakhir pada muara yang sama, penjara. Bahkan saat menyandang kasus tersangka ke-empar Penista Agama ini sudah merasakan Jeruji, sebelum kasusnya diangkat ke persidangan.

Penista Pertama adalah Lia Aminuddin, atau yang akrab dipanggil Lia Eden. Pada Agustus 1999 silam Lia membuat ritual yang menggegerkan. Lia bersama 75 orang jemaahnya, Salamullah-nya melakukan ritual memerangi Ratu Pantai Selatan Nyi Roro Kidul. Ia menganggap bahwa ritual itu untuk membinasakan Nyi Roro Kidul, sebagai lambang kemusyrikan.

Akhirnya, memasuki periode tahun 2000 Lia dijebloskan ke penjara atas ajaran yang dianutnya. Lia dituntut dengan kasus penodaan agama. Dalam penjelasan Lembaga Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam diperoleh beberapa fakta bahwa, Lia mengaku mendapat wahyu dalam bahasa Indonesia dan setiap wahyu itu turun ditulis oleh seorang penulis wahyu yang senantiasa siap di depan komputer rumahnya di Bungur. Wahyu-wahyu itu kemudian di-print out dan disebarkan kepada seluruh organisasi Islam dan Pondok Pesantren di seluruh Indonesia. Lia Eden juga melakukan penistaan dengan mengaku bersuami dengan Malaikat Jibril yang tinggal di Surga Eden dan senantiasa berhubungan suami istri (seperti manusia) dengan Malaikat Jibril di rumahnya di Bungur Jakarta.
Lia mendapat vonis dua kali. Pertama, pada 29 Juni 2006 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama dua tahun penjara. Dan Kali kedua, pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Juni 2009 dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Dengan penistaan tersebut, Lia mendekam di balik Jeruji.

Penista kedua adalah Ahmad Musadeq yang juga bernasib sama dengan Lia Eden. Ahmad Musadeq adalah mantan pimpinan aliran Al-qiyadah Al Islamiyah yang populer pada 2006 lalu karena mengaku diri sebagai rasul. Dia mengaku mendapatkan wahyu saat sedang bersemedi dan melaporkan hal ini kepada teman-temannya. Dia juga mengaku bertemu dengan malaikat Jibril dan diangkat menjadi rasul untuk membawa risalah yang baru. Ia menyatakan bahwa ajaran yang dibawanya adalah Milah Abraham yang merupakan sebuah komunitas ajaran yang dianggap sesat lewat Fatwa MUI karena mencampuradukkan ajaran Islam, Nasrani dan Yahudi. (http://atjehpost. co/berita2/read/Cerita-Ahmad-Musadeq-dan-Alirannya-yang-Sering-Berubah-Nama-18640). Terakhir, gerakan Ahmad Musadeq bermetamorfosa menjadi Gafatar, atau Gerakan Fajar Nusantara.

Namun tidak berlangsung lama, Senin, 30 Mei 2016, setelah menghimpun barang bukti, Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap dan memenjarakan Ahmad Musadeq bersama dua Tersangka lain dalam kasus makar dan penistaan agama yang dilakukan Gafatar. Ia bersama Mahful Muis Tumanurung dan Andri Cahya yang merupakan anak Musadeq sendiri dinilai telah melakukan makar karena diduga berencana mendirikan Negeri Karunia Tuhan Semesta Alam dan menistakan agama. Berbagai barang bukti yang disita ini terdapat beberapa keping VCD dokumentasi deklarasi negara di daerah, akta akidah, akta pengorbanan, hingga tabloid Gafatar. Ada juga 15 unit laptop, telepon seluler, dan beberapa buku yang wajib dibaca oleh para pengikut Gafatar. Ia dan dua terlapor lainnya dijebloskan ke dalam penjara setelah berubah status menjadi tersangka.

Penista ketiga, Permadi. Ia mengakui sendiri kasus penistaan yang dilakukannya dala sebuah rekaman video yang diunggap di media sosial. Seperti dilansir panjimas.com, Permadi mengungkapkan kesepatakannya dengan rekannya, Rafly Harun yang menyatakan bahwa “Hanya ada satu diktator di dunia ini yang baik, yakni Nabi Muhammad. Karena bukan untuk kepentingan pribadi dan golongannya tapi untuk umatnya.” Permadi yang mendengarkan penyataan itu pun pun langsung bilang, “Saya sependapat dengan anda, Nabi Muhammad adalah diktator yang baik seperti yang anda katakan,”. Akan tetapi, yang terjadi kemudian adalah peristiwa itu disebar dalam rekaman yang dipotong-potong. Ucapan Rafly Harun dihilangkan, dan yang ada hanya jawaban Permadi, “Nabi Muhammad Diktator.” Penggalan itu pun Disebarluaskan ke umat Islam dan akhirnya menuai protes keras. Ribuan umat Islam datang ke Kejaksaan Agung, dan ke rumah Permadi sambil membawa poster yang bertuliskan “Tangkap Permadi”, “Gantung Permadi”, “Darah Permadi Halal”, dan akhirnya ia pun langsung ditangkap dan dipenjara. (lihat: http://www.panjimas. com/news/2016/11/21/inilah-cerita-permadi-saat-dirinya-ditangkap-atas-kasus-penistaan-agama/)
Penista Keempat adalah Arswendo Atmowiloto. Menurut penuturan ahli hukum pidana, Teuku Nasrullah seperti dilansir Hidayatullah.com, Arswendo senasib dengan Permadi. Ia juga sebenarnya tidak sengaja menista dan membuat kegaduhan umum.

Kasus Arswendo Atmowiloto pada tahun 1990 terjadi saat ia (Arswendo) membuat polling di Tabloid Monitor, siapa tokoh idola menurut para pembacanya. Menurut hasil polling yang dirilis tabloid itu, nama Presiden Soeharto berada di urutan pertama. Disusul kemudian dengan nama BJ Habibie, Soekarno, lalu musisi Iwan Fals. Nama Arswendo masuk ke dalam urutan ke-10, sementara Nabi Muhammad Shallallahu’Alaihi Wasallam berada pada urutan ke-11. Hal ini kembali menuai reaksi dari umat Islam. Muncul kemarahan dan ia pun dilaporkan atas tuduhan penghinaan kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam. Meski Arswendo berkilah, bahwa ia tidak punya maksud atau sengaja menghina Nabi Muhammad Shallallahu’Alaihi Wasallam, namun ia tetap dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. (lihat: http://www.hidayatullah. com/berita/nasional/read/2016/11/11/104895/arswendo-mengaku-tak-sengaja-menista-agama-tapi-dihukum-4-tahun-penjara.html).

Inilah kisah ringkas Empat Penista Agama. Semua bernasib sama. Nasib mereka berakhir di balik jeruji besi. Sehingga, berdasarkan hokum Yurisprudensi, melihat ke-empat kasus Penistaan tersebut, maka seharusnya apa yang menimpa keempatnya juga harus diterapkan kepada Gubernur Non Aktif DKI Jakarta, BTP alias Ahok tanpa pandangan bulu. Sebab keempat-empatnya ditahan oleh Kepolisian saat statusnya menjadi Tersangka. Akankah Ahok juga mengalami nasib yang sama dengan pendahulunya?. Kita lihat perkembangannya setelah Aksi 212 (Wallohu a’lam bi as-Showab).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Buka Dapur Umum di Gaza Palestina, Ribuan Porsi Makanan Siap Saji Didistribusikan Se Khan Yunis

GAZA, wahdah.or.id – Momen gencatan senjata selama sepekan dimanfaatkan...

Ustadz Yusran Anshar Sebut Dakwah dan Tarbiyah Adalah Jihad yang Utama Sekarang

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Ustaz...

Wahdah Islamiyah Ajak Kader Ikut Atasi Masalah Lingkungan dengan Menanam Pohon

MAKASSAR, wahdah.or.id - Musyawarah Kerja Nasional XVI Wahdah Islamiyah...

Hadiri Mukernas XVI Wahdah Islamiyah, Prof Waryono Dorong LAZ Lebih Optimal dalam Gerakan Zakat dan Wakaf

MAKASSAR, wahdah.or.id – Prof Waryono Abdul Ghafur, selaku Direktur...