Assalamu’alaikum.. Ustadz, apakah dilarang bagi suami memanggil istrinya dengan adik , ummi dan sebaliknya diantara keduanya  atau dengan panggilan lain  yang semisal yang menurut adat di Indonesia sebagai panggilan sayang?

Pengirim : Ummu Ahnaf, Jogja

Jawaban :

Tidak ada larangan, karena hal-hal semacam ini memang biasanya dikembalikan kepada ‘Urf (adat, tradisi) setempat, selama tidak melanggar dalil atau nash. Wallahu a’lam.

Ust. Ihsan Zainuddin, Lc, M.Si

Artikulli paraprakFIDYAH atau QADHA bagi wanita menyusui yang tidak berpuasa
Artikulli tjetërGelar Haji

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini