Assalamu’alaikum.. Ustadz, apakah dilarang bagi suami memanggil istrinya dengan adik , ummi dan sebaliknya diantara keduanya atau dengan panggilan lain yang semisal yang menurut adat di Indonesia sebagai panggilan sayang?
Pengirim : Ummu Ahnaf, Jogja
Jawaban :
Tidak ada larangan, karena hal-hal semacam ini memang biasanya dikembalikan kepada ‘Urf (adat, tradisi) setempat, selama tidak melanggar dalil atau nash. Wallahu a’lam.
Ust. Ihsan Zainuddin, Lc, M.Si