PANDUAN WUDHU PRAKTIS
1- Berniat. Orang yang hendak berwudhu wajib berniat dalam hati untuk berwudhu sesuai hadis: “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya.”1 Niat ini tidak perlu dilafalkan dengan lisan.
2- Disunatkan membaca “bismillaah” sebelum berwudhu, karena ucapan “bismillah” disunatkan untuk dibaca disetiap awal suatu amalan termasuk wudhu.
Bila tidak membaca “bismillah” atau lupa membacanya maka wudhunya tetap sah2.
3- Membasuh kedua tangan, sesuai hadis Utsman bin ‘Affan radhiyallahu’anhu yang mengisahkan wudhu Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam: “…Beliau membasuh kedua telapak tangannya 3 kali… ” 3.
Caranya: Membasuh atau mencuci telapak dan punggung tangan kanan beserta jari jemari sampai pergelangannya sebanyak 3 kali. Lalu membasuh tangan kiri seperti halnya tangan kanan.
4- Setelahnya atau sebelum berkumur-kumur, disunatkan untuk menggosok gigi atau bersiwak secara ringan. Boleh juga bersiwak setelah berkumur-kumur, atau bersiwak sebelum wudhu dan atau setelahnya. Rasulullah bersabda: “Seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku niscaya aku akan memerintahkan (mewajibkan) mereka bersiwak ketika berwudhu.” 4
5- Madhmadhah (kumur-kumur) dan Istinsyaaq (memasukkan air kehidung). Tata caranya ada dua:
Pertama: Berkumur-kumur (madhmadhah) sekaligus memasukkan air kehidung (istinsyaaq) lalu mengeluarkan air dari dalam mulut dan juga dari dalam hidung (istintsar). Caranya: menciduk air dengan tangan kanan, lalu sebagian air itu dimasukkan kedalam mulut agar dikumur-kumur, dan sebagiannya lagi dimasukkan kedalam hidung agar dihirup. Setelahnya, air dalam mulut dikeluarkan seperti biasa, dan juga air dari hidung dikeluarkan dengan cara memencet hidung dan mendorong air dari dalam hidung sekedarnya. Ini dilakukan sebanyak tiga kali. Cara ini sesuai hadis Utsman: “… kemudian berkumur-kumur diiringi memasukkan air ke hidung “ 5
Juga hadis Abdullah bin Zaid radhiyallahu’anhu: “bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung) melalui air satu telapak tangan dan seperti ini dilakukan tiga kali.”6
Kedua: Memisahkan antara kumur-kumur (madhmadhah) dan memasukkan air kedalam hidung (istinsyaaq) dengan cara berikut:
a.Menciduk air dengan tangan kanan lalu memasukkannya kedalam mulut dan dikumur-kumur terus dikeluarkan. Ini dilakukan tiga kali berturut.
b.Lalu menciduk air dengan tangan kanan lalu memasukkannya kedalam hidung dengan cara dihirup lalu dikeluarkan kembali dengan mendorong air itu sekedarnya dan memencet hidung dengan jari tangan kiri. Ini juga dilakukan sebanyak 3 kali.
Dalil cara kedua ini adalah riwayat dari Thalhah bin Musharrif dari ayahnya dari kakeknya yang mengatakan bahwa dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kumur-kumur dan istinsyaq.7
Namun yang lebih utama dari dua cara ini adalah cara pertama karena itu lah yang paling shahih diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam.
Catatan: Disunatkan menghirup air dalam-dalam kedalam hidung kecuali bagi yang puasa maka tidak dianjurkan dengan alasan agar air tidak masuk kekerongkongannya. Dalilnya adalah hadis: “Keraskanlah ketika menghirup air kedalam hidung, kecuali jika kamu sedang berpuasa”.8
6- Membasuh seluruh bagian wajah sebanyak 3 kali 9. Bagian wajah yang wajib dibasuh dan dikena air wudhu tersebut adalah dari tempat tumbuhnya rambut kepala (akhir batas dahi) sampai bagian dagu paling bawah, ini dari atas kebawah, adapun dari samping adalah dari pangkal telinga / sisi pipi paling akhir hingga pangkal telinga / sisi pipi paling akhir sebelahnya.
Bagi laki-laki yang memiliki jenggot atau cambang -baik lebat atau tipis- maka disunatkan menyela-nyelanya dengan jari jemari. Ini sesuai hadis Utsman radhiyallahu ‘anhu, “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada menyela-nyela jenggotnya” 10
7- Membasuh kedua tangan 3 kali. Caranya: membasuh tangan kanan dari ujung jari hingga bagian atas siku sebanyak tiga kali. Utsman berkata: “… kemudian beliau (Rasulullah) membasuh tangan kanan sampai ke siku tiga kali, kemudian mencuci tangan yang kiri seperti itu juga, …”11
Caranya: Air diciduk dengan tangan kanan lalu menggunakan tangan kiri untuk mengalirkan / membasuhkannya keseluruh bagian tangan kanan tersebut. Lalu berpindah membasuh tangan kiri seperti halnya tangan kanan, juga sebanyak 3 kali. Disunatkan untuk menyela-nyela jari-jari tangan agar air merata kesela-sela jari sesuai hadis: “Sempurnakanlah wudhu dan sela-sela lah antara jari-jari…”.12
8- Mengusap kepala dan telinga. Caranya ada dua, yaitu:
Pertama: Mengusap kepala disertai telinga satu kali saja. Dalilnya: “Dua telinga adalah bagian dari kepala.”13 Ini menunjukkan bahwa pengusapan telinga tidak dipisahkan dari pengusapan kepalanya.
Tatacaranya: Membasahi kedua tangan dengan air lalu dengan kedua tangan tersebut mengusap kepala dimulai dari depan kepala, kemudian diusap ke belakang sampai ke tengkuk, lalu dibalikkan ke depan kepala lagi, kemudian langsung dilanjutkan dengan mengusap kedua telinga dengan air yang tersisa dari mengusap kepala tersebut, caranya: jari telunjuk digunakan untuk mengusap bagian dalam telinga dan ibu jari mengusap bagian luar daun telinga dari bawah keatas. Tangan kanan digunakan untuk mengusap telinga kanan, dan tangan kiri mengusap telinga kiri, tentunya keduanya dilakukan secara bersamaan.
Kedua: Memisahkan antara pengusapan kepala dan telinga. Dalilnya adalah bahwa telinga bukan bagian dari kepala14, dan ia merupakan anggota wudhu lain yang mesti dibasuh dengan air baru.
Caranya: Membasahi kedua tangan dengan air lalu mengusapkannya keseluruh kepala dengan cara sebelumnya, hanya saja tidak langsung dilanjutkan mengusap telinga, ini dilakukan sekali atau tiga kali dengan dalil umum bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam berwudhu dengan mengusap setiap anggota wudhunya tiga kali tiga kali15. Setelahnya, membasahi tangan dengan air baru lalu mengusap telinga dengan tata cara sebelumnya, juga dilakukan satu kali atau tiga kali.
9- Membasuh kedua kaki tiga kali. Sesuai hadis: ” … kemudian membasuh kaki kanan sampai mata kaki tiga kali, kemudian kaki yang kiri seperti itu juga… ” 16
Caranya: membasuh kaki hingga bagian atas mata kaki, sambil menggosok-gosok atau menyela-nyela jari kaki dengan menggunakan jari-jari tangan. Dimulai dengan kaki kanan terlebih dahulu sebanyak 3 kali, lalu berpindah kekaki kiri 3 kali juga.
Disunatkan juga menyela-nyela jari jemari kaki dengan menggunakan jari-jari tangan, sesuai hadis: “Jika engkau berwudhu maka sela-sela lah antara jari-jari kedua tangan dan kakimu.”17
10- Berdoa / membaca zikir setelah berwudhu. Yaitu dengan mengucapkan bacaan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
Asyhadu an laa ilaaha illallaah wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh.
Artinya: “Aku bersaksi, bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya. Aku bersaksi, bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.”
Keutamaan baca doa ini setelah berwudhu secara sempurna adalah: “Akan dibukakan baginya pintu surga yang delapan, dan ia akan masuk ke surga dari pintu mana saja yang ia kehendaki.”18
1.HR Bukhari Muslim
2 .Wudhu’nya tetap sah karena dalil yang mewajibkan baca bismillaah sebelum wudhu adalah hadis dhaif, tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.
3 .HR Bukhari Muslim
4 .HR Bukhari Muslim
5 .Cara ini ada dalam HR Bukhari Muslim dari Utsman bin ‘Affan radhiyallaahu’anhu
6 .HR Bukhari Muslim
7 .HR Abu Daud. Hadis ini diperselisihkan derajatnya, sebagian ulama menyatakan dhaif, sebagian lainnya menyatakan hasan li ghairihi, wallaahu a’lam.
8.HR Abu Daud dan Tirmidzi
9 .Sesuai HR Bukhari Muslim dari hadis Utsman bin Affan
10.HR Tirmidzi dan Ibnu Majah
11.Ini sesuai HR Bukhari Muslim dari hadis Utsman bin ‘Affan
12 .HR Abu Daud dan Tirmidzi
13 .HR Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, hadis ini dhaif dari segi marfu’, tapi hanya shahih diriwayatkan dari ucapan Ibnu Umar radhiyallahu’anhu, namun memiliki hukum marfu’ (menurut ulama yang memandang sunatnya tatacara pertama ini).
14 .Artinya ulama yang memandang tata cara kedua ini menilai bahwa hadis “Dua telinga adalah bagian dari kepala” bukanlah hadis shahih.
15 .HR Abu Daud
16 .HR Bukhari Muslim
17 .HR Tirmidzi
18 .HR Muslim dari Umar bin Khaththab radhiyallahu’anhu