SURAT KEPUTUSAN
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Nomor: D.067/QR/DSA-WI/12/1442
TENTANG
PANDUAN IBADAH IDULADHA 10ZULHIJAH 1442 H
DI TENGAH PANDEMI VIRUS CORONA (COVID-19)
Dengan memohon rahmat Allah, Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah:
Menimbang : 1. Bahwa Iduladha 1442 H tidak lama lagi akan tiba dan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung bahkan terjadi eskalasi paparan Covid-19 di beberapa wilayah Indonesia;
- Bahwa kader dan simpatisan Wahdah Islamiyah serta kaum muslimin secara umum membutuhkan penjelasan panduan ibadah Iduladha utamanya di tengah situasi seperti sekarang ini;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka dipandang perlu menetapkan hal itu dalam sebuah Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Firman Allah dalam Al-Qur’an Surah al-An’am ayat 162 – 163:
﴿قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيايَ وَمَماتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ﴾
“Katakanlah: sesungguhnya salatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.”
- Firman Allah Udalam Al-Qur’an Surah Al-Hajj ayat 34– 37:
﴿وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ ` الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَالصَّابِرِينَ عَلَى مَا أَصَابَهُمْ وَالْمُقِيمِي الصَّلَاةِ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ ` وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ` لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ﴾
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),(yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan salat dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami rezekikan kepada mereka. Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.”
- Firman Allah Udalam Al-Qur’an Surah al-Kautsar ayat 1– 2:
﴿إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ ` فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ﴾
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.”
- 4. Firman Allah Udalam Al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat203:
﴿وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ﴾
“Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.”
Abdullah bin Abbas h menafsirkan, “Hari yang berbilang” adalah hari-hari tasyrik. (Lihat: Tafsir Ibn Katsir, 1/560)
- Firman Allah Udalam Al-Qur’an Surah al-Hajj ayat 28:
﴿لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ﴾
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka berzikir kepada Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa hewan ternak.”
Abdullah bin Abbas h menafsirkan, “pada hari yang telah ditentukan” sebagai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. (Lihat: Tafsir Ibn Katsir, 5/415)
- Firman Allah Udalam Al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 195:
﴿وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ﴾
“…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
- Firman Allah Udalam Al-Qur’an Surah al-Hajj ayat 78:
﴿وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ﴾
“Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.”
- Firman Allah Udalam Al-Qur’an Surah al-Taghabun ayat 16:
﴿فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ﴾
“Bertakwalah kepada Allah sekemampuan kalian.”
- Hadis Rasulullah eyang diriwayatkan oleh Bukhari (no. 952) dan Muslim (no. 892) dari Aisyahd:
«إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا، وَإِنَّ عِيدَنَا هَذَا اليَوْمُ»
“Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan hari raya kita adalah hari ini (Idulfitri/Iduladha).”
- Hadis Rasulullah eyang diriwayatkan oleh Bukhari (no. 971) dan Muslim (no. 890) dari Ummu Athiyah d:
«كُنَّا نُؤْمَرُ أَنْ نَخْرُجَ يَوْمَ العِيدِ حَتَّى نُخْرِجَ البِكْرَ مِنْ خِدْرِهَا، حَتَّى نُخْرِجَ الحُيَّضَ، فَيَكُنَّ خَلْفَ النَّاسِ، فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ، وَيَدْعُونَ بِدُعَائِهِمْ يَرْجُونَ بَرَكَةَ ذَلِكَ اليَوْمِ وَطُهْرَتَهُ»
“Pada hari Id kami (wanita) diperintahkan untuk keluar hingga kami mengajak para anak gadis dari pingitannya dan juga para wanita yang sedang haid. Mereka duduk di belakang barisan kaum laki-laki dan mengucapkan takbir dengan takbir mereka, dan berdoa dengan doa mereka, mengharap berkah dan kesucian hari raya tersebut.”
- Hadis Rasulullah eyang diriwayatkan oleh Bukhari (no. 974) dan Muslim (no. 890) dari Ummu Athiyah d:
«أَمَرَنَا – تَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنْ نُخْرِجَ فِي الْعِيدَيْنِ، الْعَوَاتِقَ، وَذَوَاتِ الْخُدُورِ، وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ»
“Nabi e memerintahkan kepada kami agar mengajak serta keluar para gadis dan wanita-wanita yang dipingit pada dua hari raya, dan beliau memerintahkan para wanita yang sedang haid menjauh dari musala (tempat salat) kaum muslimin.”
- Atsardari Abdullah bin Umar hyang diriwayatkan oleh Baihaqi (no. 6143) dari Nafi’ t:
«أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَلْبَسُ فِي الْعِيدَيْنِ أَحْسَنَ ثِيَابِهِ»
“Ibnu Umar h memakai pakaian yang terbaiknya pada saat dua hari raya (Idulfitri dan Iduladha).”
- Hadis Rasulullah eyang diriwayatkan oleh Tirmidzi(no. 542) dari Buraidah bin Hushaib Al-Aslami t:
«كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ، وَلاَ يَطْعَمُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّيَ»
“Nabi e tidak keluar (ke tempat salat) pada hari raya Idulfitri sampai beliau makan terlebih dahulu, dan beliau tidak makan terlebih dahulu pada hari raya Iduladha sampai beliau salat terlebih dahulu.”
- AtsarAbdullah bin Umar hyang diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Ma’rifah As Sunan wa Al Atsar (no. 6812) dari Nafi’ t:
«كَانَ ابْنِ عُمَرَ إِذَا غَدَا إِلَى الْمُصَلَّى يَوْمَ الْعِيدِ كَبَّرَ فَرَفَعَ صَوْتَهُ بِالتَّكْبِيرِ»
“Abdullah bin Umarh jika berangkat menuju tempat salat Id beliau takbiran dan mengangkat suaranya.”
- Atsardari Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Mas’ud hyang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (no. 5653) dari Abu Ishaq t:
كَانَا يَقُولَانِ: «اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وَلِلَّهِ الْحَمْدُ»
“Ali bin Abi Thalib t dan Abdullah bin Mas’ud t mengucapkan pada saat takbiran: “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa Ilaaha Illallaah wallohu Akbar, Allahu Akbar walillaahil hamd.”
- Hadis Rasulullah eyang diriwayatkan oleh Bukhari (no. 1431) dan Muslim (no. 884) dari sahabat Abdullah bin Abbas h:
«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ يَوْمَ أَضْحَى، أَوْ فِطْرٍ، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ، لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا»
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam keluar pada hari raya Iduladha atau Idulfitri, lalu beliau salat dua rakaat, beliau tidak mengerjakan salat sebelum atau sesudahnya.
- Hadis Rasulullah eyang diriwayatkan oleh Abu Daud (no. 1149) dan Ibnu Majah (no. 1280) dari Aisyah d:
«أَنَّ رَسُولَ اللهِ r كَانَ يُكَبِّرُ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى فِي اْلأُولَى سَبْعَ تَكْبِيرَاتٍ وَفِي الـثَّانِيَةِ خَمْسًا»
“Rasulullah e bertakbir pada saat salat Idulfitri dan Iduladha sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua.”
- Hadis Rasulullah eyang diriwayatkan oleh Bukhari (no. 962) dan Muslim (no. 884) dari sahabat Abdullah bin Abbas h:
»شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ رَسُولِ اللهِ r وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ y فَكُلُّهُمْ كَانُوا يُصَلُّونَ قَبْلَ الْخُطْبَةِ»
“Saya menghadiri Id bersama Rasulullah e,Abu Bakar, Umar dan Utsman y kesemuanya melaksanakan salat sebelum berkhotbah.”
- Hadis Rasulullah eyang diriwayatkan oleh Muslim (no. 887) dari sahabat Jabir bin Samurah t:
»صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلَا مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ»
“Saya telah menunaikan salat Idulfitri dan Iduladha bersama Rasulullah ebukan cuma sekali dan bukan cuma dua kali, (beliau menunaikannya) tanpa azan dan ikamah.”
- AtsarUmar bin Khaththab tyang diriwayatkan oleh Nasai (no. 1566) dan Ibnu Majah (no. 1064) dari Abdurrahman bin Abu Laila t:
«صَلَاةُ الْأَضْحَى رَكْعَتَانِ، وَصَلَاةُ الْفِطْرِ رَكْعَتَانِ، وَصَلَاةُ الْمُسَافِرِ رَكْعَتَانِ، وَصَلَاةُ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَانِ تَمَامٌ لَيْسَ بِقَصْرٍ عَلَى لِسَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»
“Salat Iduladha dua rakaat, salat Idulfitri dua rakaat, salat musafir dua rakaat, dan salat Jumat dua rakaat. Semua itu sempurna, bukan qasar (diringkas) menurut sabda Rasulullah e.”
- Hadis Rasulullah eyang diriwayatkan oleh Muslim (no. 878) dari sahabat Nu’man bin Basyir h:
«كَانَ رَسُولُ اللهِ r يَقْرَأُ فِي الْعِيدَيْنِ وَفِي الْجُمُعَةِ بِـ ﴿سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ اْلأَعْلَى﴾ وَ﴿هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ﴾»
“Rasulullah r membaca pada saat salat Idulfitri, Iduladha dan salat Jumat surah al-A’laa dan al-Ghasyiyah.”
- Hadis Rasulullah eyang diriwayatkan oleh Muslim (no. 891) dari sahabat Abu Waqid Al Laitsi t:
«كَانَ يَقْرَأُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْأَضْحَى وَالْفِطْرِ بِـــ ﴿ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ﴾، وَ﴿اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ﴾»
“Rasulullah e membaca pada salat Iduladha dan Idulfitri surah Qaaf (rakaat pertama) dan al-Qamar (rakaat kedua).”
- AtsarAbdullah bin Mas’ud tyang diriwayatkan oleh Baihaqi (no. 6186) dari Alqamah t:
«تَبْدَأُ فَتُكَبِّرُ تَكْبِيرَةً تَفْتَتِحُ بِهَا الصَّلَاةَ، وَتَحْمَدُ رَبَّكَ، وَتُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ تَدْعُو وَتُكَبِّرُ، وَتَفْعَلُ مِثْلَ ذَلِكَ…»
“Kamu memulai salat Id dengan takbiratulihram, kamu bertahmid, selawat kepada Nabi r kemudian berdoa lalu takbir dan kamu melakukan seperti tadi….”
- Atsar dari tabiin Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah tyang diriwayatkan oleh al-Syafii dalam Musnad (no. 499) dan Baihaqi (6213):
«السُّنَّةُ أَنْ يَخْطُبَ الإِمَامُ فِي الْعِيدَيْنِ خُطْبَتَيْنِ يَفْصِلُ بَيْنَهُمَا بِجُلُوسٍ»
“Menurut tuntunan sunah, hendaknya imam melakukan khotbah dalam salat dua hari raya sebanyak dua kali, di antara keduanya dipisahkan dengan duduk.”
- Atsarpara sahabat yang diriwayatkan oleh Al Mahamili dalam kitab Shalah Al ‘Idain(no. 147) dari Jubair bin Nufair t:
«كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ: تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك»
“Para sahabat Rasulullah e ketika saling berjumpa pada hari Id, salah seorang di antara mereka berkata kepada yang lain: “Taqabbalallahu minnaa wa minka” (Semoga Allah menerima amal saleh dari kami dan darimu).”
- Hadis Rasulullah eyang diriwayatkan oleh Bukhari (no. 986) dari sahabat Jabir bin Abdullah h:
«كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ»
“Nabiedi hari Id, beliau menempuh jalan yang berbeda (antara berangkat ke tempat salat Id dan pada saat kembali).”
- Hadis Rasulullah eyang diriwayatkan oleh Muslim (no. 1977) dari Ummu Salamah d:
«مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ، فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ»
“Barang siapa memiliki hewan kurban yang akan dikurbankan maka jika awal Zulhijah telah masuk, janganlah ia sekali-kali mencukur rambut dan memotong kuku terlebih dahulu walau sedikit hingga ia selesai berkurban.”
- Hadis Rasulullah eyang diriwayatkan oleh Bukhari (no. 5565) dan Muslim (no. 1966) dari sahabat Anas bin Malik t:
ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
“Nabi e pernah berkurban dengan dua domba putih dan sedikit bercampur warna hitam yang bertanduk, beliau menyembelih dengan tangannya sendiri sambil menyebut (nama Allah) dan bertakbir, dengan meletakkan kaki beliau dekat pangkal leher domba tersebut.”
- Hadis Rasulullah eyang diriwayatkan Abu Daud (2802), Tirmidzi (1497), Nasai (no. 4371), dan Ibnu Majah (no. 3144) dari sahabat Bara’ bin Azib h:
لَا يَجُوزُ مِنَ الضَّحَايَا: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي
“Tidak boleh berkurban dengan hewan yang buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak memiliki sumsum.”
- Hadis Rasulullah eyang diriwayatkan oleh Muslim (no. 1318) dari sahabat Jabir bin Abdullah h:
«نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ»
“Kami pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah e di tahun perjanjian Hudaibiyah, untuk kurban seekor unta dan seekor sapi, masing-masing kami bersekutu tujuh orang.”
- Hadis Rasulullah eyang diriwayatkan Muslim (no. 1963) dari sahabat Jabir bin Abdullah h:
«لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ»
“Janganlah kamu sembelih hewan untuk berkurban, melainkan hewan yang telah dewasa (musinnah). Jika itu sulit kamu peroleh, sembelihlah domba yang sudah berumur enam bulan.”
- Hadis Rasulullah eyang diriwayatkan Bukhari (no. 5545) dan Muslim (no. 1961) dari sahabat Bara’ bin Azib h:
«إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا نُصَلِّي، ثُمَّ نَرْجِعُ فَنَنْحَرُ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ، فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ، فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ»
“Amalan yang pertama kali kita lakukan hari ini ialah salat Id. Sesudah salat, kita pulang lalu menyembelih kurban. Siapa yang melakukan seperti itu, sesungguhnya dia melaksanakan sunahku dengan tepat. Namun siapa menyembelih kurban sebelum salat Id, itu hanya merupakan daging yang biasa diberikan kepada keluarganya, dan tidak merupakan kurban sama sekali.”
- Hadis Rasulullah eyang diriwayatkan Ahmad (no. 16751) dan Ibnu Hibban (no. 3854) dari sahabat Jubair bin Muth’im t:
«كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ»
“Semua Hari Tasyrik adalah waktu untuk menyembelih.”
- Hadis Rasulullah eyang diriwayatkan Abu Daud (no. 2810) dan Tirmidzi (no. 1521) dari sahabat Jabir bin Abdullah h:
شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى، فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ، وَقَالَ: «بِسْمِ اللَّهِ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي»
“Saya menyaksikan bersama Rasulullah e salat Iduladha di lapangan, kemudian tatkala menyelesaikan khotbahnya beliau turun dari mimbarnya, dan beliau diberi satu ekor domba kemudian Rasulullah e menyembelihnya, dan membaca: “Bismillahi, wallaahu akbar, haadza ‘annii wa ‘amman lam yudhahhi min ummatii” (Dengan nama Allah, Allah Mahabesar, ini (kurban) dariku dan atas nama umatku yang belum berkurban).”
- Hadis Rasulullah eyang diriwayatkan oleh Muslim (no. 1967) dari Aisyah d:
»أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ، وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ، وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ، فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ، فَقَالَ لَهَا: «يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ»، ثُمَّ قَالَ: «اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ»، فَفَعَلَتْ: ثُمَّ أَخَذَهَا، وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ، ثُمَّ ذَبَحَهُ، ثُمَّ قَالَ: «بِاسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ، ثُمَّ ضَحَّى بِهِ»
“Rasulullah e pernah menyuruh untuk diambilkan dua ekor domba bertanduk yang di kakinya berwarna hitam, perutnya terdapat belang hitam, dan di kedua matanya terdapat belang hitam. Kemudian domba tersebut diserahkan kepada beliau untuk dikurbankan, lalu beliau bersabda kepada Aisyah, “Wahai Aisyah, bawalah pisau kemari.” Kemudian beliau bersabda, “Asahlah pisau ini dengan batu.”Lantas Aisyah melakukan apa yang diperintahkan beliau, setelah diasah, beliau mengambilnya dan mengambil domba tersebut dan membaringkannya lalu beliau menyembelihnya.” Kemudian beliau mengucapkan, “Bismillah, Allahumma taqabbal min Muhammad, wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad” (Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad).” Kemudian beliau berkurban dengannya.”
- Hadis Rasulullah eyang diriwayatkan oleh Muslim (no. 1955) dari sahabat Syaddad bin Aus t:
«إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ»
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan supaya selalu bersikap ihsan terhadap segala sesuatu, jika kamu membunuh maka bunuhlah dengan cara yang terbaik, jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang terbaik, tajamkan pisaumu dan tenangkanlah hewan sembelihanmu.”
- Hadis Rasulullah eyang diriwayatkan oleh Bukhari (no. 5562) dan Muslim (no. 1960) dari sahabat Jundab bin Sufyan t:
شَهِدْتُ الْأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمْ يَعْدُ أَنْ صَلَّى وَفَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ سَلَّمَ، فَإِذَا هُوَ يَرَى لَحْمَ أَضَاحِيَّ قَدْ ذُبِحَتْ قَبْلَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلَاتِهِ، فَقَالَ: «مَنْ كَانَ ذَبَحَ أُضْحِيَّتَهُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ – أَوْ نُصَلِّيَ -، فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى، وَمَنْ كَانَ لَمْ يَذْبَحْ، فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللهِ»
“Saya pernah ikut hadir salat Iduladha bersama Rasulullah e, tidak lama setelah selesai salat, beliau melihat daging kurban yang telah disembelih, maka beliau bersabda, “Siapa yang menyembelih hewan kurban sebelum salat, hendaknya ia mengulanginya sebagai gantinya. Dan siapa yang belummenyembelih hendaknya menyembelih dengan menyebut nama Allah.”
- Hadis Rasulullah eyang diriwayatkan oleh Bukhari (no. 1719) dan Muslim (no. 1972) dari sahabat Jabir bin Abdullah h:
«كُنَّا لَا نُمْسِكُ لُحُومَ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَأَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَتَزَوَّدَ مِنْهَا، وَنَأْكُلَ مِنْهَا»، يَعْنِي فَوْقَ ثَلَاثٍ
“Dahulu kami tidak menyimpan daging kurban setelah tiga hari, lantas Rasulullah e memerintahkan kami untuk menyimpannya sebagai perbekalan, dan kami pun masih memakan daging tersebut setelah lewat tiga hari.”
- Hadis Rasulullah eyang diriwayatkan oleh Ahmad (no. 5446) dari sahabat Abdullah bin Umar h:
«مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ، وَلَا أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنَ الْعَمَلِ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ، فَأَكْثِرُوا فِيهِنَّ مِنَ التَّهْلِيلِ، وَالتَّكْبِيرِ، وَالتَّحْمِيدِ»
“Tidak ada satu hari yang pahala di hari itu lebih besar di sisi Allah dan beramal di hari itu lebih dicintai di sisi Allah daripada sepuluh hari ini (sepuluh hari pertama bulan Zulhijah). Oleh sebab itu perbanyaklah kalian bertahlil, bertakbir dan bertahmid.”
- AtsarAli bin Abi Thalib tyang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (1/488) dan Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath (4/300):
«أَنَّهُ كَانَ يُكَبِّرُ مِنْ غَدَاةِ عَرَفَةَ إِلَى صَلَاةِ الْعَصْرِ مِنْ آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ، وَيُكَبِّرُ بَعْدَ الْعَصْرِ وَيَقْطَعُ»
“Beliau bertakbir sejak (selesai) salat Subuh Hari Arafah hingga waktu Asar pada akhir Hari Tasyrik, beliau bertakbir setelah salat Asar dan setelah itu beliau menghentikan.”
- Hadis Rasulullah eyang diriwayatkan oleh Bukhari (no. 7288) dan Muslim (no. 1337) dari sahabat Abu Hurairah t:
«مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ، فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ، وَاخْتِلَافُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ»
“Apa yang telah aku larang untukmu maka jauhilah. Dan apa yang kuperintahkan kepadamu, maka kerjakanlah dengan sekemampuan kalian. Sesungguhnya umat sebelum kalian binasa karena mereka banyak tanya, dan sering berselisih dengan para nabi mereka.”
- Hadis Rasulullah eyang diriwayatkan oleh Bukhari (no. 2966) dari sahabat Abu Musa Al Asy’arit:
«إِذَا مَرِضَ العَبْدُ، أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا»
“Jika seorang hamba sakit atau musafir ditulis baginya (pahala) seperti ketika dia beramal pada saat mukim dan dalam keadaan sehat.”
- Hadis Rasulullah eyang diriwayatkan oleh Bukhari (no. 5728) dan Muslim (no. 2218) dari sahabat Usamah bin Zaid h:
»إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا«
“Apabila kalian mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian masuk ke dalamnya, namun jika ia menjangkiti suatu tempat, sementara kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari wilayah tersebut.”
- Hadis Rasulullah eyang diriwayatkan oleh Bukhari (no. 5771) dan Muslim (no. 2221) dari sahabat Abdurrahman bin Auf t:
»لَا يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ«
“Jangan campurkan (onta) yang sakit ke dalam (onta) yang sehat.”
- AtsarAnas bin Malik tyang diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Sahihnya; kitab Al ‘Idain, bab Idza Faatahu al-‘Ied Yushalli Rak’atain secara mu’allaq dengan lafaz yang tegas:
أَمرَ أَنسُ بنُ مَالكٍ موْلَاهُم ابنَ أبي عُتْبةَ بالزَّاويةِ، فَجَمَعَ أهلَهُ وبنِيْهِ وصَلَّى كَصَلاةِ أهلِ المِصْرِ، وتَكْبِيْرهِم.
“Anas bin Malik t yang mukim sekitar dua farsakh dari kota Basrah )apabila luput mengerjakan salat Id di kota Basrah) beliau mengumpulkan keluarga dan anak-anaknya lalu memerintahkan budak mereka Abdullah bin Abi Utbah (untuk menjadi imam) dan melaksanakan salat seperti pelaksanaan salat dan takbir penduduk kota.”
- Hadis Rasulullah eyang diriwayatkan oleh Ahmad (no. 2865) dan Ibnu Majah (no. 2341) dari sahabat Abdullah bin Abbas h:
»لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ«
“Tidak boleh membahayakan orang lain dan membalas kemudaratan orang lain.”
- Kaidah Fikih:
الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
“Kesulitan akan mendatangkan kemudahan.” (Al Asybah wa An Nazhair oleh As Subki: 1/49 dan Al Asybah wa An Nazhair oleh As Suyuthi hal. 7)
- Kaidah Fikih:
دَرْءُ الْمَفِاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menolak mafsadat lebih didahulukan dari pada mengambil manfaat.” (Al Furuq oleh Al Qarafi 4/212 dan Al Asybah wa An Nazhair oleh As Subki: 1/105)
- Kaidah Fikih:
مَا أُبِيحَ لِلضَّرُورَةِ يُقَدَّرُ بِقَدْرِهَا
“Apa yang dibolehkan karena keadaan darurat maka ditetapkan sesuai kadarnya.” (Al Asybah wa An Nazhair oleh As Suyuthi hal. 84 dan Al Asybah wa An Nazhair oleh Ibn Nujaim hal. 73)
- Kaidah Fikih:
الْمَيْسُورُ لَا يَسْقُطُ بِالْمَعْسُورِ
“Apa yang mudah dikerjakan tidak gugur pelaksanaannya disebabkan adanya yang sulit.” (Al Asybah wa An Nazhair fi Qawaid Al Fiqh oleh Ibnu Al Mulaqqin 1/174 dan Al Asybah wa An Nazhair oleh As Suyuthi hal. 159)
- Perkataan Imam Syafii tdalam Mukhtashar Al Muzani(8/125):
وَيُصَلِّي الْعِيدَيْنِ الْمُنْفَرِدُ فِي بَيْتِهِ وَالْمُسَافِرُ وَالْعَبْدُ وَالْمَرْأَةُ.
“Seseorang bisa melaksanakan salat Idulfitri dan Iduladha di rumahnya, demikian pula musafir, hamba sahaya dan wanita.”
- Perkataan Imam Al Hajjawi tdalam kitab beliau Al Iqna’fi Fiqh Al Imam Ahmad bin Hambal (1/200):
وَيَفْعَلُهَا المسافرُ وَالعَبْدُ والمَرْأَةُ وَالمُنْفَرِدُ.
“Salat Id juga bolehdilakukan oleh musafir, budak, wanita dan munfarid(sendirian).”
- Perkataan Imam Ibnu Abdil Barr tdalam Al-Istidzkar(2/378):
وَاتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ- الْغُسْل لِلْعِيْدَيْنِ- حَسَنٌ لِمَنْ فَعَلَهُ وَالطِّيبُ يُجْزئْ عِنْدَهُمْ مِنْهُ وَمَنْ جَمَعَهُمَا فَهُوَ أَفْضَلُ
“Para fukaha sepakat bahwa mandi pada hari Idulfitri dan Iduladha baik bagi yang mengerjakannya, menggunakan parfum dianggap cukup untuk menggantikan mandi dan siapa yang menggabungkan keduanya maka itu afdal.”
- Perkataan Imam Nawawi tdalam Al-Majmu’(5/7):
قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ يُسْتَحَبُّ الْغُسْلُ لِلْعِيدَيْنِ وَهَذَا لَا خِلَافَ فِيهِ وَالْمُعْتَمَدُ فِيهِ أَثَرُ ابْنِ عُمَرَ وَالْقِيَاسُ عَلَى الْجُمُعَةِ
“Imam Syafii dan pengikut mazhabnya menyukai mandi pada Idulfitri dan Iduladha, masalah ini tidak ada perbedaan pendapat (di kalangan ulama). Pegangan ulama dalam masalah ini atsar Ibnu Umar dan kias terhadap anjuran mandi pada Hari Jumat.”
- Perkataan Ibnu Rusyud tdalam Bidayatul Mujtahid(1/229):
وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ وَقْتَهَا مِنْ شُرُوقِ الشَّمْسِ إِلَى الزَّوَالِ
“Para ulama sepakat bahwa waktu salat Id sejak terbit matahari hingga tiba masuk waktu Zuhur.”
- Perkataan Imam Ibnu Qudamah tdalam Al-Mughni(2/280):
وَيُسَنُّ تَقْدِيمُ الْأَضْحَى؛ لِيَتَّسِعَ وَقْتُ التَّضْحِيَةِ، وَتَأْخِيرُ الْفِطْرِ؛ لِيَتَّسِعَ وَقْتُ إخْرَاجِ صَدَقَةِ الْفِطْرِ. وَهَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ، وَلَا أَعْلَمُ فِيهِ خِلَافًا.
“Disunahkan mempercepat (di awal waktu) pelaksanaan salat Iduladha agar ada waktu lapang untuk pelaksanaan kurban dan diundur pelaksanaan salat Idulfitri agar ada waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah. Ini adalah pendapat mazhab Syafii, dan saya tidak mengetahui ada perselisihan (ulama) dalam hal ini.”
- Perkataan Ibnu Rusyd tdalam Bidayah al-Mujtahid (1/233):
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ يُفْطِرَ فِي عِيدِ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الْمُصَلَّى، وَأَنْ لَا يُفْطِرَ يَوْمَ الْأَضْحَى إِلَّا بَعْدَ الِانْصِرَافِ مِنَ الصَّلَاةِ
“Para ulama ijmak bahwa dianjurkan makan pada saat Idulfitri sebelum berangkat ke tempat salat dan dianjurkan tidak makan pada saat Iduladha kecuali setelah pulang dari salat.”
- Perkataan Ibnu Qudamah tdalam al-Mughni(2/275):
السُّنَّةُ أَنْ يَأْكُلَ فِي الْفِطْرِ قَبْلَ الصَّلَاةِ، وَلَا يَأْكُلَ فِي الْأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّيَ. وَهَذَا قَوْلُ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ؛ مِنْهُمْ عَلِيٌّ، وَابْنُ عَبَّاسٍ، وَمَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَغَيْرُهُمْ، لَا نَعْلَمُ فِيهِ خِلَافًا
“Termasuk bagian dari sunah, seseorang makan sebelum salat Idulfitri dan tidak makan pada saat Iduladha hingga selesai melaksanakan salat. Pendapat ini dipegang oleh kebanyakan ulama, di antaranya: Ali bin Abi Thalib t, Ibnu Abbas h, Malik, al-Syafii dan selain mereka. Kami tidak mengetahui ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.”
- Perkataan al-Kasani tdalam Badai’ Ash Shanai’(1/207):
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ يَرْفَعُ الْأَيْدِي فِي تَكْبِيرِ الْقُنُوتِ وَتَكْبِيرَاتِ الْعِيدَيْنِ
“Para ulama ijmak bahwa disyariatkan mengangkat tangan pada saat takbir kunut dan takbir-takbir salat Id.”
- Perkataan Imam Syafii tdalamAl-Umm (7/177):
إذَا صَلَّاهَا أَحَدٌ صَلَّاهَا وَقَرَأَ وَفَعَلَ كَمَا يَفْعَلُ الْإِمَامُ فَيُكَبِّرُ فِي الْأُولَى سَبْعًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ وَفِي الْآخِرَةِ خَمْسًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ.
“Apabila salat Id dilakukan oleh perorangan maka tata cara pelaksanaannya sama dengan yang dilakukan oleh imam pada salat berjemaah, dengan bertakbir (tambahan) sebanyak tujuh kali di rakaat pertama dan lima kali di rakaat kedua.”
- Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi menyebutkan:
وَمَنْ فَاتَتْهُ وأحَبَّ قَضاءَهَا اسْتُحِبّ لهُ ذلِكَ، فَيُصلِّيْهَا عَلى صِفَتِهَا مِنْ دُونِ خُطْبَةٍ بعْدَها، وبهَذا قَال الإِمَامُ مالِكٍ، والشّافِعِي وأَحْمدُ والنَّخَعِيّ وغَيْرُهُمْ مِنْ أهْلِ اْلعِلْمِ.
“Barang siapa luput melaksanakan salat Id dan dia ingin mengqadanya, maka hal tersebut dianjurkan baginya, dia salat Id seperti biasa tanpa disertai khotbah setelah salat, dan ini merupakan pendapat imam Malik, Syafii, Ahmad, An Nakha’i dan ulama lainnya.”
- Ibnu Qudamah al-Maqdisi mengatakan dalam Al-Mughni(9/436):
وَالْأُضْحِيَّةُ أَفْضَلُ مِنْ الصَّدَقَةِ بِقِيمَتِهَا… وَلَنَا أَنَّ النَّبِيَّ e ضَحَّى وَالْخُلَفَاءَ بَعْدَهُ، وَلَوْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّدَقَةَ أَفْضَلُ، لَعَدَلُوا إلَيْهَا… وَلِأَنَّ إيثَارَ الصَّدَقَةِ عَلَى الْأُضْحِيَّةِ يُفْضِي إلَى تَرْكِ سُنَّةٍ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ e.
“Berkurban afdal dibandingkan bersedekah yang senilai dengannya…Dalil kami adalah Nabi e telah berkurban, demikian pula para khalifah sesudah beliau. Seandainya mereka tahu bersedekah biasa lebih afdal tentu mereka telah melakukannya….(Hujah yang lain) karena mengutamakan sedekah atas berkurban akan mengakibatkan ditinggalkannya sunah Rasulullah e.”
- Perkataan Ibnu Rusyd tdalam Bidayah Al Mujtahid(1/232):
وَاتَّفَقُوا أَيْضًا عَلَى التَّكْبِيرِ فِي أَدْبَارِ الصَّلَوَاتِ أَيَّامَ الْحَجِّ
“Para ulama juga menyepakati disyariatkannya takbiran setelah selesai salat-salat wajib pada hari-hari haji.”
- Perkataan Imam Nawawi tdalamAl Majmu’ (5/32):
وَأَمَّا التَّكْبِيرُ الْمُقَيَّدُ فَيُشْرَعُ فِي عِيدِ الْأَضْحَى بِلَا خِلَافٍ لِإِجْمَاعِ الْأُمَّةِ
“Adapun takbir muqayyad maka hal itu disyariatkan pada Iduladha tanpa ada perselisihan, karena hal ini merupakan ijmak umat Islam.”
Memperhatikan :
1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 36 Tahun 2020 pada tanggal 15 Zulkaidah 1441 H/6 Juli 2020 M tentang Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19;
- Taushiyah Majelis Ulama Indonesia Nomor: 1440 Tahun 2021 pada tanggal 21 Zulkaidah 1442 H/2 Juli 2021 M tentang Tata Cara Pelaksanaan ibadah, Salat Iduladha dan Penyelenggaraan Kurban bagi Masyarakat Muslim di Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat;
- Surat Edaran Menteri Agama No. 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat;
- 4. Surat Edaran Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/ 2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat;
- Surat Edaran Dewan Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah No. D.2093/ IL/I/12/1442 pada tanggal 8 Zulhijah 1442 H/ 18 Juli 2021 M;
- Keputusan Musyawarah PengurusDewan Syariah Wahdah Islamiyah pada Hari Rabu, 4 Zulhijah 1442 H/ 14 Juli 2021 M.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Mengimbau dan menyerukan kepada seluruh kader dan simpatisan Wahdah Islamiyah serta kaum muslimin secara umum di manapun berada, memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Iduladhaadalah salah satu dari dua hari raya umat Islam yang datang setiap tahun, oleh karena itu sepatutnya disambut dengan penuh sukacita dan bersyukur kepada Allah azza wajalla walaupun kita masih diliputi suasana pandemi Covid-19;
- Seluruh ibadah yang biasa kita kerjakan dalam kondisi normal lalu tidak mampu kita laksanakan disebabkan kondisi pandemi Covid-19 ini pahalanya insyaallah tetap akan tercatat secara sempurna;
- Terhalangnya melaksanakan sebagian amal saleh dan sunah disebabkan kondisi ini tidak boleh menghalangi kita dalam melaksanakan amal-amal saleh lainnya yang masih sangat mungkin untuk dikerjakan;
- Dalam kondisi kita saat ini di tengah pandemi Covid-19 masih terjadi maka salat Iduladha secara berjemaah di tanah lapang atau masjid besar hanya diperbolehkan di wilayah/kawasan terkendali (zona hijaudan zona kuning) dan diizinkan oleh pemerintah daerah setempat serta dengan syarat mempraktikkan protokol kesehatan yang ada, di antaranya: penggunaan masker dan penerapan saf yang berjarak;
- Ibadah udhiyyah(berkurban) tetap dilaksanakan dengan menerapkan SOP (Prosedur Operasional Standar) sejak awal pendaftaran hingga pendistribusiannya sesuai dengan Surat Edaran Dewan Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah No. D.1885/ IL/I/11/1441 pada tanggal 2 Zulkaidah 1441 H/ 24 Juni 2020 M;
- Memanfaatkan hari-hari mulia di bulan Zulhijah ini dan utamanya hari raya kurban untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah Udengan memperbanyak ibadah, tobat, istighfar, zikir, dan sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah Uagar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan mara bahaya, khususnya dari wabah Covid-19;
- Panduan Ibadah Iduladha di tengah pandemi Covid-19 sebagai berikut:
A. Beberapa Hukum Terkait Salat Iduladha
A.1. Salat Iduladha hukumnya sunah muakadah menurut jumhur ulama dan sebagian ulama memandang hukumnya fardu kifayah serta sebagian berpendapat hukumnya fardu ain.
A.2. Salat Iduladha disyariatkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang dalam keadaan mukim maupun sedang bepergian (musafir).
A.3. Hukum asal salat Iduladha dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang atau masjid besar, akan tetapi jika ada uzur maka jumhur ulama membolehkan salat Id dilaksanakan di rumah baik secara berjemaah maupun secara personal.
A.4. Bagi kaum muslimin/ah yang berada di luar wilayah terkendali (zona merah dan zona oranye) dan tidak mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat maka pelaksanaan salat Iduladha 1442 H di rumah masing-masing baik secara personal maupun berjemaah dengan keluarga inti. Hal ini dilakukan demi menghindari mudarat yang lebih besar dan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
B. Panduan Takbiran Iduladha
B.1. Takbiran di bulan Zulhijah ada dua jenis, yaitu takbir mutlak dan takbir muqayyad.
Takbir mutlak adalah memperbanyak takbiran yang dilakukan sejak awal masuknya bulan Zulhijah sampai di akhir hari-hari tasyrik, takbiran ini dilakukan kapan saja dan di mana saja. Takbir muqayyad adalah takbiran yang dilaksanakan setelah melaksanakan salat-salat yang wajib. Waktu pelaksanaannya dimulai sejak selesai melaksanakan salat Subuh pada tanggal 9 Zulhijah hingga selesai salat Asar pada tanggal 13 Zulhijah.
B.2 Setiap muslim dalam kondisi apapun disunahkan untuk memperbanyak takbir mutlak sejak masuknya awal Zulhijah hingga akhir dari tanggal 13 Zulhijah.
B.3. Disunahkan membaca takbiran di rumah dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.
B.4. Pelaksanaan takbiran dengan cara jahar (suara keras) bagi laki-laki dan sir bagi kaum wanita.
B.5. Tidak ada hadis sahih marfuk yang menegaskan lafaz takbiran Nabi Muhammad e, akan tetapi ada beberapa lafaz takbiran yang dicontohkan oleh sahabat di antaranya Ali bin Abi Thalib t dan Abdullah bin Mas’ud t. Ali bin Abi Thalib t dan Abdullah bin Mas’ud t mengucapkan pada saat takbiran: “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa Ilaaha Illallaah wallahu Akbar, Allahu Akbar walillaahil hamd.”
C. Adab dan Sunah sebelum Salat Iduladha
C.1. Mandi dan memakai pakaian yang terbaik sesuai aturan yang disyariatkan, hal ini berlaku baik yang melaksanakan salat Id di tanah lapang/masjid besar ataupun yang melaksanakannya di rumah karena adanya uzur.
C.2. Tidak makan sebelum melaksanakan salat Id utamanya bagi yang memiliki hewan kurban.
C.3. Tidak ada salat sunah khusus sebelum salat Id.
C.4. Memperbanyak takbiran.
.
D. Kaifiat Pelaksanaan Salat Iduladha
D.1. Waktu salat Id dimulai setelah terbit matahari setinggi tombak (sekitar 90 menit dari waktu azan Subuh) dan berakhir sebelum masuk waktu salat Zuhur.
D.2. Dianjurkan mengerjakan salat Iduladha di awal waktu karena selepas pelaksanaannya akan dilaksanakan kurban.
D.3. Salat Id dimulai tanpa azan, ikamah dan begitu pula tanpa seruan “Ashhalatu Jami’ah”. (الصَّلَاةُ جَامِعَةٌ)
D.4. Membaca takbiratulihram.
D.5. Membaca doa iftitah.
D.6. Membaca takbir tambahan sebanyak 7 (tujuh) kali pada rakaat pertama (selain takbiratulihram) dan sebanyak 5 (lima) kali pada rakaat kedua (selain takbir perpindahan dari rakaat pertama).
D.7. Tidak ada hadis sahih marfuk yang menyebutkan doa atau bacaan khusus di sela-sela takbir tambahan baik pada rakaat pertama maupun rakaat kedua dengan demikian sebagian ulama mengatakan cukup diam dan tidak ada bacaan tertentu. Akan tetapi sebagian ulama menganjurkan membaca tahmid, pujian-pujian kepada Allah dan selawat serta doa sebagaimana atsar yang disebutkan dari sahabat Abdullah bin Mas’ud t. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mencontohkan bacaannya berdasarkan atsar Ibnu Mas’ud t:
سُبْحَانَ اللَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وَاَللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَارْحَمْنِي
Imam Nawawi mencontohkan bacaan lain diamalkan jumhur mazhab Syafii:
سُبْحَانَ اللَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وَاَللَّهُ أَكْبَرُ
D.8. Membaca surat al-Fatihah.
D.9. Setelah membaca surah al-Fatihah disunahkan membaca surah al-A’laa pada rakaat pertama dan pada rakaat kedua membaca surah al-Ghasyiyah atau membaca surah Qaaf pada rakaat pertama dan surah al-Qamar pada rakaat kedua. Namun dibolehkan dengan bacaan apa saja yang mudah dengan syarat tetap menjaga khusyuk dan thuma’ninah.
D.10. Bagi yang berada di zona hijau (terkendali) dan melaksanakan salat secara berjemaah di masjid atau tanah lapang dengan menjaga protokol kesehatan maka disunahkan membaca khotbah singkat setelah pelaksanaan salat.
D.11. Khotbah Id dilaksanakan sebanyak dua kali dengan diantarai oleh duduk singkat sebagaimana khotbah Jumat.
D.12. Apabila pelaksanaan salat Id dilaksanakan di rumah maka tidak disertai dengan khotbah meskipun salat dilakukan secara berjemaah.
E. Adab dan Sunah setelah Salat Iduladha
E.1. Tidak ada salat sunah khusus setelah salat Iduladha.
E.2. Setelah salat Iduladha tetap dianjurkan memperbanyak takbir mutlak di mana saja dan takbir muqayyad setiap selesai salat wajib.
E.3. Disunahkan makan setelah salat Iduladha utamanya dari hasil hewan kurban.
E.4. Demi meminimalkan kemudaratan penyebaran Covid-19, maka semaksimal mungkin menerapkan social distancing dan physical distancing, sehingga sebaiknya menghindari salaman dengan berjabat tangan secara langsung, berangkulan dan berpelukan.
E.5. Bagi yang melaksanakan salat di tanah lapang atau masjid besar disunahkan menempuh jalan yang berbeda pada saat pergi dan pulang.
E.6. Dianjurkan saling mendoakan dengan membaca Taqabbalallahu Minna wa Minkum dan ucapan selamat dan tahniah lainnya, baik secara langsung atau komunikasi telepon atau saling bersapa di media sosial.
E.7. Kunjungan dan ziarah antar kerabat, tetangga dan handai tolan dapat diganti dengan saling bertukar hadiah dan makanan sebagai wujud ekspresi kegembiraan dan kesyukuran kita di hari Id yang mulia ini.
F. Hukum, Adab dan Kaifiat Berkurban
F.1. Hukum udhiyah atau berkurban sunah muakadah menurut jumhur ulama dan sebagian ulama mewajibkan.
F.2. Ibadah kurban lebih afdal dibandingkan bersedekah biasa walaupun senilai harganya.
F.3. Hewan yang dikurbankan hanyalah dari jenis unta, sapi dan kambing.
F.4. Hewan yang dikurbankan harus cukup umur; unta minimal lima tahun, sapi dua tahun dan kambing satu tahun. Adapun domba dibolehkan yang berumur enam bulan.
F.5. Hewan yang dikurbankan harus bebas dari aib dan cacat, di antaranya: buta kedua matanya atau salah satunya, sakit, pincang dan sangat kurus.
F.6. Sebaiknya pemilik kurban yang menyembelih langsung kurbannya namun boleh juga mewakilkan kepada orang lain atau paling tidak menghadiri penyembelihan hewannya. Namun dalam kondisi pandemi yang mana tidak dianjurkan berkumpul dalam jumlah banyak hendaknya panitia kurban atau siapa saja yang mewakili pekurban untuk mendokumentasikan pelaksanaan kurbannya.
F.7. Penyembelihan dimulai seusai salat Iduladha hingga akhir hari-hari tasyrik, yaitu sebelum terbenam matahari pada tanggal 13 Zulhijah.
F.8. Barang siapa yang menyembelih kurbannya sebelum salat Iduladha maka dianggap sedekah biasa dan tidak terhitung sebagai daging kurban.
F.9. Membaca basmalah dan takbir pada saat menyembelih.
F.10. Bagi yang berkurban dengan unta atau sapi maka dibolehkan bergabung dengan jumlah maksimal tujuh orang.
F.11. Disunahkan untuk membagi udhiyah (daging kurban) menjadi tiga bagian: buat yang berkurban beserta keluarganya, disedekahkan kepada fakir miskin dan dihadiahkan.
F.12. Hendaknya menyembelih dengan cara terbaik dan tidak menyiksa hewan sembelihan, di antaranya dengan menajamkan pisau sembelihan.
F.13. Dibolehkan menyimpan daging kurban kecuali di musim paceklik atau di tempat yang sangat membutuhkan maka tidak boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.
F.14. Bagi yang akan berkurban maka sejak masuknya awal Zulhijah dilarang untuk mencukur rambutnya dan memotong kukunya. Larangan ini khusus bagi pemilik kurban dan tidak berlaku bagi keluarganya.
- Dewan Syariah Wahdah Islamiyah memahami dan menghargai pendapat yang berbeda tentang beberapa hal dalam panduan ibadah Iduladha ini;
- Hal yang belum ditetapkan tetapi sangat relevan, atau jika terdapat kekeliruan dalam surat ini, maka akan diadakan perbaikan seperlunya.
Makassar, 08Zulhijah 1442 H
17 Juli 2021 M
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Dr. Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.
Ketua
Harman Tajang, Lc., M.H.I.
Sekretaris
Tembusan Kepada Ykh.:
- Pimpinan Umum Wahdah Islamiyah;
- Ketua Dewan Syura Wahdah Islamiyah;
- Ketua Dewan Pengawas Keuangan Wahdah Islamiyah;
- Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah;
- Arsip