Pakaian Muslimah Harus Berwarna Hitam?

Date:

Sebagian Muslimah berpandangan bahwa hijab yang sempurna harus berwarna hitam. Hijab berwarna selain hitam mencerminkan kurangnya iltizam (komitmen) seorang Muslimah terhadap etika berpakaian syar’i. Atau anggapan bahwa warna hitam lebih nyunnah dan afdhal dari warna lain. Atau anggapan bahwa warna selain hitam termasuk tabarruj yang terlarang. Benarjah demikian? Berikut kami kutipkan Fatwa para Ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah Lil Buhuts Wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset dan Fatwa) Kerajaan Saudi Arabia. Sengaja kami kutipkan Fatwa Lajnah Daimah KSA, oleh karena pakaian hitam-hitam bagi wanita identik dengan kebiasaan wanita Saudi dan Khalij (negara-negara Teluk) secara umum.

Lajnah berpandangan bahwa wanita Muslimah tidak boleh keluar rumah dengan mengenakan pakaian yang mengadung hiasan dan mengundang perhatian kaum pria. Berikut kutipan lengkapnya, “Tidak boleh bagi wanita keluar dengan mengenakan pakaian berhias yang mengundang perhatian. Karena hal ini termasuk sesuatu yang menggoda bagi laki-laki serta, bahkan kadang menjadi sebab ternodainya kehormatan wanita tersebut. (Fatwa Lajnah Daimah, 17/100).

Mengenai masalah warna lajnah berpandangan bahwa boleh mengenakan warna apa saja selama memenuhi standar pakaian syar’i, seperti menutup aurat, tidak menyerupai pakaian laki-laki, tidak tipis, tidak ketata, dan tidak termasuk pakaian syuhrah.1 Pada halaman 108 di jilid yang sama tertulis, “Pakaian wanita tidak khusus berwarna hitam. Ia boleh mengenakan pakaian berwarna lain bila pakaian tersebut menutupi auratnya, tidak menyerupai pakaian pria, tidak sempit sehingga menampakkan lekuk anggota tubuhnya, serta tidak mengundang fitnah”. (Fatwa Lajnah Daimah, 17/108).

Pada halaman 109, kembali ditegaskan bahwa memakai warna hitam bukan keharusan bagi wanita Muslimah. “Mengenakan pakaian hitam bagi wanita bukan sesuatu yang wajib. Mereka boleh mengenakan pakaian berwarna apa saja yang khusus bagi wanita, (selama) tidak memancing perhatian dan tidak menimbulkan fitnah”. (17/109).

Lajnah Daimah menegaskan pula bahwa kebanyakan wanita memilih mengenakan pakaian hitam bukan karena hal itu wajib. “Kebanyakan wanita memilih pakaian berwarna hitam bukan karena hal itu wajib. Tetapi karena warna hitam lebih mengindarkan dari menampakkan perhiasan. Dalam hadits terdapat riwayat para wanita di kalangan sahabat biasa mengenakan pakaian berwarna hitam. Abu Daud meriwayatkan dalam hadits no (4101) dari Ummul Mu’minin Ummu Salamah, “Ketika turun ayat “Hendaknya mengulurkan jilbab-jilbab mereka”, para wanita Anshar keluar seakan di kepala-kepala mereka ada burung gagak karena kaian pakaian mereka (berwarna hitam) “. Lajnah Daimah berkata tentang riwayat tersebut, “Hal itu mengisyaratkan bahwa pakaian mereka berwarna hitam”, (17/110). Tetapi bukan berarti tidak boleh mengenakan warna lain sebagaimana ditegaskan pada fatwa halaman 108 dan 109 di atas.

Kesimpulan:

Wanita Muslimah tidak boleh mengenakan pakaian yang mencolok dan menggoda,

Tidak ada keharusan dan kewajiban mengenakan warna hitam,

Boleh mengenakan pakaian berwarna lain, selama memenuhi standar pakaian syar’i bagi Muslimah, seperti longgar tidak ketat, tebal tidak tipis dan tembus pandang, tidak menyerupai pakaian pria, dan tidak termasuk pakaian syuhrah. (sym)

1 Menurut Ibnul Atsir sebagaimana dikutip Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar, yang dimaksud dengan pakaian syuhrah adalah pakaian yang menyebabkan pemakai menjadi kondang di tengah-tengah masyarakat karena warna pakaiannya menyelisihi warna pakaian yang umum dipakai masyarakat. sehingga banyak orang menatap tajam orang yang mengenakan pakaian tersebut, lalu pemakainya merasa dan bersikap sombong terhadap orang lain”. (Nailul Authar, 2/470).

Syamsuddin Al-Munawiy
Syamsuddin Al-Munawiy
Beliau merupakan pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Wahdah Islamiyah (Tingkat SMA) Kab. Bogor dan Merupakan Asisten Ketua Umum Wahdah Islamiyah serta saat ini melanjutkan pendidikan Doktor Pendidikan Islam di Universitas Ibn Khaldun Bogor (UIKA).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Optimalisasi Fungsi Masjid Berdayakan Umat Lewat Event Bazar dan Kegiatan Keislaman Akhir Pekan

MAKASSAR, wahdah.or.id - Sudah dua pekan Program Masjid Berdaya...

Gelar Workshop Kehumasan, Upaya Memperkuat Brand dan Popularitas Wahdah Islamiyah

KARANGANYAR, wahdah.or.id - Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama...

Rapat Kerja Pertama One Wakaf Usung Tema “Kolaborasi dan Inovasi Untuk Kemaslahatan Umat”

MAKASSAR, wahdah.or.id – One Wakaf sukses menggelar Rapat Kerja...