Pertanyaan: saya ingin bertanya tentang hukum kurban, saya adalah seorang yang sudah lanjut usia yang memiliki enam orang anak laki-laki empat sudah menikah juga dua anak perempuan yang sudah berkeluarga, saya memiliki satu istri dan saya ingin berkurban dengan seekor sapi, pertanyaannya bagaimana saya berkurban? berapa keluarga yang saya bisa berkurban dengan seekor sapi tersebut? Apakah bisa berkurban dengan satu sapi untuk semua anak laki-laki saya dan dua anak perempuan dan juga untuk istri saya yang sudah saya sebutkan tadi?
Jawaban:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد:
Adapun berkurban secara berkelompok itu ada dua jenis:
Pertama:
Berkelompok dalam harga dan kepemilikan, yang seperti ini kurbannya tidak sah oleh kelompok tersebut karena kurban jenis hewan besar (unta) dan juga sapi hanya bisa mencukupi untuk tujuh orang dan keluarganya. Ibnu hubairah rahimahullah berkata:
واتفقوا على أنه تجزئ البدنة عن سبعة، وكذلك البقرة، والشاة خاصة عن واحد إلا مالكا فإنه قال: البدنة والبقرة كالشاة لا تجزئ إلا عن واحد، إلا أن يكون رب البيت يشرك فيها أهل بيته في الأجر، فإنه يجوز.
“Para ulama sepakat (untuk kurban) hewan besar (jenis unta) dan juga sapi hanya untuk tujuh orang, adapun kambing khusus untuk satu orang, kecuali pendapat dari Imam malik bahwa unta dan sapi sama seperti hukumnya seperti kambing hanya dapat untuk satu orang kecuali ketika berserikat dalam pahala keluarganya maka diperbolehkan.”
Dan dalam kitab tuhfatul muhtaj disebutkan:
ويجزئ البعير والبقرة الذكر والأنثى منهما ـ أي كل منهما ـ عن سبعة من البيوت.
“Berkurban dengan unta dan sapi baik jantan maupun betina cukup untuk tujuh keluarga”.
Dan dalam kitab kasyaf al qana’ disebutkan:
“Mencukupi pada setiap unta dan sapi untuk tujuh orang.
Hal tersebut seperti yang diriwayatkan oleh Ali bin abi thalib, ibnu masud, ibnu abbas dan Aisyah radhiyallahu anhum dalam hadits jabir, dia berkata:
نحرنا بالحديبية مع النبي صلى الله عليه وسلم البدنة عن سبعة، والبقرة عن سبعة
“Kami berkurban pada hari hudaibiyah bersama nabi shallallahu alaihi wasallam hewan besar untuk tujuh orang”.
Dan dalam riwayat lain:
أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل والبقر، كل سبعة منا في بدنة ـ رواهما مسلم
“Kami diperintahkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berserikat dalam kurban unta dan sapi, dalam setiap tujuh orang satu hewan kurban besar”. (H.R. Muslim)
Maka batas maksimal : Satu hewan besar (unta) hanya untuk tujuh orang dengan urutan (Ketika yang menanggung lebih sedikit lebih baik).
Berkata Al Imam Az zarkasy rahimahullah:
الاعتبار أي: في إجزاء البدنة أو البقرة عن سبعة فأقل أن يشترك الجميع أي: في البدنة أو البقرة دفعة، فلو اشترك ثلاثة في بدنة أو بقرة أضحية وقالوا: من جاء يريد أضحية شاركناه فجاء قوم فشاركوهم لم تجز البدنة أو البقرة إلا عن الثلاثة.
“Tolok ukurnya adalah pencukupan ukuran unta dan sapi adalah untuk tujuh orang itu adalah ukuran yang paling minimal ketika mereka berserikat semuanya dalam kurban. Akan tetapi ketika mereka sudah berniat untuk berserikat tiga orang kemudian mereka berkata : kalau ada yang datang untuk bergabung dengan kita maka kita perbolehkan mereka untuk berserikat bersama dengan kita, maka yang kurban yang seperti ini kurbannya tidak sah kecuali hanya berserikat untuk tiga orang saja”.
Berkata Al Imam As syirazi rahimahullah:
والمراد: إذا أوجبوها أي: الثلاثة على أنفسهم، نص عليه، لأنهم إذا لم يوجبوها فلا مانع من الاشتراك قبل الذبح، لعدم التعيين.
“Maksudnya pendapat (al Imam az zarkasy) adalah ketika mereka mewajibkannya yaitu membatasinya atas diri mereka, maka menjadi wajib bagi mereka (pembatasan jumlah anggota kelompok), kalau seandainya mereka tidak membatasinya maka tidak ada batasan bagi yang ingin bergabung dengan mereka sebelum penyembelihan, karena tidak adanya pembatasan”.
Maka kurban anda dengan sapi hukum berserikatnya sah karena kepemilikan ada pada diri anda, dan anak anda yang berjumlah enam orang yang tidak tinggal dengan anda, adapun istri dan anak-anak yang masih tinggal dengan anda maka diambil dari bagian (hukum kepemilikan hewan kurban) anda dari hewan kurban sapi yang akan anda kurbankan sudah mencukupi, begitu pula bagian dari masing-masing anak anda mencukupi bagi keluarga mereka.
Kedua:
Berserikat dalam pahala berkurban maka hal ini diperbolehkan, seseorang yang berkurban dapat berserikat pahala kepada siapa saja yang dikehendaki.
Berkata syaikh Ibnu utsaimin rahimahullah:
فأما اشتراك عدد في واحدة من الغنم أو في سبع بعير أو بقرة، فعلى وجهين:
“Adapun berkurban kambing pada satu orang dan berserikat tujuh orang untuk unta dan sapi, maka ada dua sisi:
Sisi yang pertama:
Berserikat dalam pahala, dengan kepemilikan satu orang dan berserikat muslim yang lain pada pahalanya, maka yang seperti ini diperbolehkan walaupun untuk orang banyak, karena kemuliaan dari Allah itu luas. Dalam shohih muslim dari Aisyah radhiyallahu anha dikisah kurban nabi sallallahu alaihi wasallam domba yang besar.
قال لها: يا عائشة، هلمي المدية ـ يعني السكين ـ ثم قال: اشحذيها بحجر، ففعلت، ثم أخذها وأخذ الكبش فأضجعه ثم ذبحه ثم قال: بسم الله، اللهم تقبل من محمد ومن آل محمد ومن أمة محمد ـ ثم ضحى به
“Berkata Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Aisyah: wahai Aisyah ambilkan al-madiyah yaitu pisau, kemudian beliau berkata: asahlah pisau tersebut dengan batu (asah), kemudian beliau mengambil pisau tersebut dan mengambil domba yang gemuk tadi kemudian beliau berkata: bismillah, ya Allah terimalah (kurban ini) dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan ummatnya Muhammad kemudian beliau menyembelihnya”.
Dan dalam musnad al Imam Ahmad dari hadits yang berasal dari Aisyah dan abi rofi’ radhiyallahu anhuma:
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يضحي بكبشين: أحدهما عنه وعن آله، والآخر عن أمته جميعا
“Bahwasanya nabi shallallahu alaihi wasallam dahulu menyembelih dua domba yanh besar: yang satu untuk diri beliau dan keluarganya, dan yang satunya untuk seluruh ummatnya”.
ومن حديث جابر وأبي سعيد ـ رضي الله عنهما ـ يضحي بكبش عنه وعمن لم يضح من أمته
“Dan dari hadits jabir dan abi said radhiyallahu anhuma, beliau shalallahu alaihi wasallam menyembelih domba besar untuk dirinya dan ummatnya yang belum berkurban”.
وعن أبي أيوب الأنصاري ـ رضي الله عنه ـ قال: كان الرجل في عهد النبي صلى الله عليه وسلم يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته فيأكلون ويطعمون، رواه ابن ماجه والترمذي وصححه
“Dan dari abu ayyub al anshori radhiyallahu anhu berkata: dahulu ada seorang laki-laki pada zaman nabi shallallahu alaihi wasallam menyembelih kambing kurban untuk dirinya dan keluarga beliau maka mereka (sahabat) memakanya dan menikmatinya”.
فإذا ضحى الرجل بالشاة عنه وعن أهل بيته أو من شاء من المسلمين صح ذلك، وإذا ضحى بسبع البعير أو البقرة عنه وعن أهل بيته أو من شاء من المسلمين صح ذلك
Maka apabila seseorang berkurban kambing meniatkan pahala untuk dirinya keluarganya serta kaum muslimin maka kurbannya sah, dan apabila berkurban sepertujuh bagian unta atau sapi dengan niat untuk dirinya keluarganya dan kaum muslimin maka sah kurbannya.
Sisi yang kedua:
Berserikat dalam kepemilikan, ketika dua orang atau lebih berserikat pada satu bagian hewan kurban maka yang seperti ini tidak boleh, dan tidak sah kurban pada unta dan sapi kecuali tujuh orang saja, karena ibadah kurban merupakan pendekatan diri kepada Allah maka tidak boleh dalam penyelenggaraannya kecuali sesuai apa yang disyariatkan dalam waktu, jumlah dan tatacara. Kalau seandainya kurban dengan cara berserikat disyariatkan pada salain unta dan sapi pasti telah dikerjakan oleh para sahabat radhiyallahu anhum, karena merekalah yangbpling bersemangat dalam kebaikan, apalagi pada waktu itu para fakir miskin jumlahnya banyak dan tidak bisa mengambil bagian kurban, dan apabila para sahabat mengerjakannya pastilah akan diriwayatkan dari mereka, karena hal ini (ibadah kurban) merupakan ibadah yang sering dikerjakan dan keharusan dalam meriwayatkan karena butuhnya ummat kepadanya.
Wallahu a’lam.
________
Yoshi Putra Pratama
(Mahasiswa Universitas Islam Madinah)
Sumber:
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=224812