Bulan Ramadhan adalah suatu bulan yang penuh kenikmatan dan banyak kemuliaan. Ibadah puasa pun menjadi hal yang sifatnya wajib dilakukan sebulan penuh dalam bulan Ramadhan kecuali orang-orang yang memiliki udzur dalam artian orang yang boleh tidak puasa sesuai ajaran Islam.

Adapun orang yang boleh tidak puasa adalah :

1. Orang yang Sakit

Seseorang yang sakit termasuk orang yang boleh tidak puasa. Cara mengganti puasanya adalah dengan berpuasa sejumlah hari yang ditinggalkan.

Allah Ta’ala berfirman :

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

2. Orang yang Bersafar

Seseorang yang safar termasuk orang yang boleh tidak puasa. Cara mengganti puasanya adalah dengan berpuasa sejumlah hari yang ditinggalkan.

Allah Ta’ala berfirman :

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

Jika seseorang dalam kondisi safar tapi merasa masih mampu berpuasa maka lebih utama ia tetap berpuasa. Namun jika ia safar lalu merasa tidak mampu puasa maka lebih utama ia tidak berpuasa dan seseorang yang bersafar lalu merasa jika berpuasa dapat menimbulkan penyakit maka wajib baginya tidak berpuasa karena dapat menimbulkan mudhorat.

3. Ibu Hamil atau Menyusuhi

Rasulullah shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.“ (HR. An Nasai).

Perihal ibu hamil atau menyusuhi dapat dikategorikan sebagai orang yang sedang sakit maka cara mengganti puasanya adalah dengan cara menqadha puasanya sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Jika belum selesai diqadha dikarenakan kondisi dan sudah masuk bulan Ramadhan selanjutnya maka setidaknya sudah berniat dan berjuang serta tetap selalu di qadha sampai akhirnya tuntas semua puasa yang ditinggalkan.

4. Orang Tua Renta

Orang tua renta termasuk orang yang boleh tidak puasa. Cara mengganti puasanya adalah dengan cara membayar fidyah sejumlah hari yang ditinggalkan.

Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala :

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184).

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhu berkata ayat itu berlaku untuk orang yang sudah sepuh dan wanita yang sudah sepuh yang tidak mampu menjalankan puasa. Maka hendaklah keduanya menunaikan fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa. (HR. Bukhari).

Pembayaran fidyah ini boleh dilakukan secara langsung kepada orang yang berhak menerimanya atau diwakili keluarga atau juga melalui lembaga-lembaga pengelola fidyah untuk disalurkan fidyahnya kepada orang yang berhak menerima. Cara pembayarannya pun boleh dilakukan per hari itu juga atau dihitung dulu semua puasa yang ditinggalkan lalu memberi makan orang fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Semoga kita semua beserta keluarga senantiasa diberikan kekuatan dan kesehatan terlebih keimanan untuk bisa menyelesaikan ibadah puasa kita sampai usai Ramadhan tanpa hambatan dengan mengharap pahala dari Allah Ta’ala.

Oleh: Reo Adi Syahputra, S.Si (Kepala Sekolah SMA Ibnu Abbas Muna)

Artikulli paraprakHIKMAH PUASA
Artikulli tjetërSEDEKAH DI BULAN RAMADHAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini