Siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan zakat fitrah ini ?

Jawab:

Orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah ini adalah semua delapan golongan penerima zakat yang disebutkan oleh Allah ta’ala dalam Al-Quran. Walaupun yang paling utama tetap diserahkan pada kaum fakir miskin sebagaimana dalam hadis: “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci orang berpuasa dari perbuatan dan perkataan keji (selama puasa), serta sebagai makanan pokok untuk orang-orang miskin” (HR Abu Daud: 1609, dan Ibnu Majah: 1827, hadisnya hasan)

Dijawab oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc, MA

Artikulli paraprakBatasan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Artikulli tjetërBolehkah Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang Tunai ?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini