Pertanyaan
Ada seorang lelaki menikahi seorang perempuan tapi pada waktu dia menikah ada niat dalam hatinya bahwa dia nikahi wanita tersebut hanya batas 3 tahun saja dan sekarang umur pernikahannya sudah lewat 3 tahun apakah setelah lewat 3 tahun sudah jatuh talak, dan bagaimana solusinya ? syukran ustad atas jawabanx
Jawaban
Talak tidak jatuh hanya dengan niat, tapu harus diucapkan. Pernikahan seperti di atas, hukumnya sah, namun niat pembatasan waktu pernikahan hukumnya tidak sah, maka ikatan pernikahan tetap berlanjut, dan semoga Allah mengaruniai keluarga yang sakinah, penuh mawaddah wa rahmah, wallahu a’lam.
Tim Konsultasi Syariah Wahdah Islamiyah