Niat Talak/Cerai Dengan Batas Waktu Pernikahan

Date:

Pertanyaan
Ada seorang lelaki menikahi seorang perempuan  tapi pada waktu dia menikah ada niat dalam hatinya bahwa dia nikahi wanita tersebut hanya batas 3 tahun saja dan sekarang umur pernikahannya  sudah lewat 3 tahun apakah setelah lewat 3 tahun sudah jatuh talak, dan bagaimana solusinya ? syukran ustad atas jawabanx

Jawaban
Talak tidak jatuh hanya dengan niat, tapu harus diucapkan. Pernikahan seperti di atas, hukumnya sah, namun niat pembatasan waktu pernikahan hukumnya tidak sah, maka ikatan pernikahan tetap berlanjut, dan semoga Allah mengaruniai keluarga yang sakinah, penuh mawaddah wa rahmah, wallahu a’lam.

Tim Konsultasi Syariah Wahdah Islamiyah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Buka Dapur Umum di Gaza Palestina, Ribuan Porsi Makanan Siap Saji Didistribusikan Se Khan Yunis

GAZA, wahdah.or.id – Momen gencatan senjata selama sepekan dimanfaatkan...

Ustadz Yusran Anshar Sebut Dakwah dan Tarbiyah Adalah Jihad yang Utama Sekarang

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Ustaz...

Wahdah Islamiyah Ajak Kader Ikut Atasi Masalah Lingkungan dengan Menanam Pohon

MAKASSAR, wahdah.or.id - Musyawarah Kerja Nasional XVI Wahdah Islamiyah...

Hadiri Mukernas XVI Wahdah Islamiyah, Prof Waryono Dorong LAZ Lebih Optimal dalam Gerakan Zakat dan Wakaf

MAKASSAR, wahdah.or.id – Prof Waryono Abdul Ghafur, selaku Direktur...