Alhmdulillah wassholatu wassalamu alaa rosulillah, Wa ba’ad:
Akhir akhir ini banyak kalangan muda dan mudi yang berkecimpung dalam dunia entertainment memproduksi konten konten vidio yang bersifat Prank, apalagi fenomena berkata bahwa vidio vidio seperti ini dapat menarik perhatian penonton secara cepat dan dalam jumlah banyak, Bagaimanakah Hukumnya?
Secara Bahasa, Kata Prank tidak di kenal dalam bahasa Indonesia kita, kata ini berasal dari bahasa Inggris yang bila di terjemahkan, maka mempunyai arti “gurauan” “olok olok”, “kelakar” dan sejenisnya.
Dalam perkembangannya, Prank biasa di lakukan oleh seseorang atau kelempok untuk menakut nakuti/ menjahili orang lain atau kelompok lain, dengan niat berbuat lucu lucuan atau sekedar seru seruan.
Bila di tinjau secara hukum Syariat, maka Prank/Menakut nakuti di dalam Islam adalah sesuatu yang di larang meski tujuannya hanya untuk bercanda canda atau hanya sekedar seru seruan,
Landasan dari pada hal ini adalah sebagai berikut:
1.Hadis Nabi -shallallahu alaihi wa sallam yang melarang menakut nakuti saudara sesama Muslim:
(Tidak halal bagi seorang Muslim menakut nakuti/membuat kaget seorang Muslim yang lain)
Hr.Abu Dawud
Sebab hadis ini adalah sebuah kisah di zaman Nabi -shallallahu alaihi wasallam- di mana suatu ketika, para sahabat Nabi -shallallahu alaihi wasallam- berada dalam sebuah perjalanan, lalu tiba tiba ada seseorang di antara mereka yang tertidur dengan tali miliknya, melihat hal tersebut sebagian sahabat mencoba mengagetkan sahabat tertidur tersebut dengan cara mengambil tali sahabat yang tertidur tersebut (sebagian ulama mengatakan bahwa sahabat yang tertidur tersebut di ikat dengan talinya sendiri) sehingga ketika ia terbangun ia kaget dan ketakutan, hal ini kemudian di lihat oleh Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- lalu keluarlah hadis di atas.
Hal ini menandakan bahwa menakut nakuti/membuat kaget seorang Muslim di larang apapun alasan dan motifnya.
Imam Al Munawi ketika mengomentari hadis:
(Siapa yang mengancungkan besi kepada saudaranya, maka Malaikat akan melaknatnya…)
Hr.Muslim
Beliau berkata (imam Al Munawi):
“Meskipun itu hanya bercanda atau bersenda gurau dan tidak ada niat untuk memukulnya…”
Kitab Faydul Qodir (6/63)
2.Bila hal tersebut di niatkan untuk membuat pemirsa/orang sekitar yang melihat menjadi tertawa atau sekedar terhibur, maka dosanya akan lebih besar lagi,
Hal ini di karenakan larangan Nabi -shallallahu alaihi wasallah- yang melarang seseorang berdusta untuk membuat orang lain tertawa, beliau -shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
(Celakalah, seseorang yang berkata kemudian dia sengaja berdusta agar supaya orang sekelilingnya tertawa, celakalah ia, celakalah ia)
Hr.Abu Dawud dan Tirmidzi
3.Bila dalam Prank ada unsur bohong/dusta maka dosanya bisa bertambah lagi, hal ini karna berbohong atau berdusta adalah hal yang di haramkan oleh agama kita, dan berbohong juga merupakan sifat utama dari orang munafik,
Oleh karena itu hendaklah kita dan setiap kaum Muslimin bertaqwa kepada Allah dan jangan melakukan hal hal seperti ini yang bisa menakut nakuti saudara kita meski niatannya untuk menghibur, niat baik haruslah di landasi dengan cara yang baik pula,
Dan janganlah pula kita mencari penghasilan dari hal yang di larang oleh Allah ta’ala..
Termasuk di dalamnya melakukan hal hal seperti ini, karena sesungguhnya pintu rezki Allah yang di halalkan lebih banyak dari yang di larangNya..
Ushiikum wa iyyaya nafsi bittaqwallah..
Wassalam..
Oleh: Muhammad Harsya Bachtiar, Lc
(Mahasiswa Pasca Sarjana Univ Islam Madinah)