Pertanyaan :
Ustadz sebagaian masyarakat bertabaruk (ngalap berkah) dari darah hasil sembelihan hewan qurban, bolehkah ini ustadz?
Jawaban :
Bertabaruk dalam Islam ini terbagi menjadi dua, yang pertama adalah tabaruk yang diperbolehkan dan yang kedua adalah tabaruk yang dilarang.
Tabarruk sendiri dia berasal dari bahasa arab Masdar dari Baraka, Yabruku yang artinya mencari untuk mendapatkan kebaikan entah dengan mendekatinya, menyentuhnya atau yang lainnya.
Tabarruk yang diperbolehkan adalah Tabarruk yang sesuai dengan syari’at Islam dan harus ada dalil atau nash yang menganjurkan akan hal tersebut, karena tabarruk merupakan perkara yang tauqifi, yang kita tidak boleh berijtihad didalamnya.
Contoh bertabaruk yang diperbolehkan, yang berkaitan dengan dzatnya misalnya, bertabaruk kepada jasad nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam pada saat beliau masih hidup dan meminum air zamzam.
Adapun yang berkaitan dengan waktu misalnya memaksimalkan ibadah pada bulan Ramadhan, sepuluh awal pada bulan dzulhijjah dan mencari lailatul qadar disepuluh malam terakhir pada bulan ramadhan.
Misalnya yang berkaitan dengan tempat yaitu makkah dan madinah, terlebih khusus lagi di area haram atau lebih khusus lagi di masjid Al-Haram dan masjid An-Nabawi.
Dan diantara contoh tabarruk yang tidak ada anjurannya dalam syari’at adalah, berkaitan dengan dzat adalah bertabarruk atas jasad para orang sholih dan para wali, berkaitan dengan tempat misalnya tabarruk pada kuburan dst, berkaitan dengan misalnya menganggap istimewa waktu malam isra’ dan mi’raj atau malau maulid.
Untuk pembahasan lebih detail lagi silahkan merujuk ke kitab “At-Tabarruk Al-Masyru’ wa At-Tabarruk Mamnu’ oleh syaikh Ali bin Nafi’ Al-‘Ulyani”.
Adapun darah sembelih hewan kurban maka ini merupakan darah najis, yang tidak boleh ditampung kemudian diambil berkah darinya. Adapun berkah pada hewan qurban atay hewan sembelihan adalah taqorrub (pendekatan diri) kepada Allah berharap kepada-Nya atas pahala menyembelih hewan qurban dan pengaliran darah dari hewan tersebut.
Sebagaimana Firman Allah subhanahu wata’ala :
لَن یَنَالَ ٱللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلَـٰكِن یَنَالُهُ ٱلتَّقۡوَىٰ مِنكُمۡۚ كَذَ ٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمۡ لِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُحۡسِنِینَ
“Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. Demi-kianlah Dia menundukkannya untuk-mu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” [Q.S. Al-Hajj 37]
Adapun darah yang tersisa didalam tubuh hewan setelah disembelih dengan sembelihan yang syar’i maka ini suci, akan tetapi sesuatu yang suci tidak mesti menjadi sesuatu yang bisa dijadikan tabarruk, sekali lagi tabaruk adalah perkara tauqifi yang harus ada nash yang memperbolehkan atau menganjurkan baru kita boleh bertabarruk. Wallahu a’lam.
Dijawab oleh :
H. Yoshi Putra Pratama S.H.
(Alumni STIBA Makassar & Mahasiswa Univ Islam Madinah KSA)