assalamu alaykum ,,, saya mempunyai nadzar kepada saudari saya berupa uang tetapi sebelum saya menjalankan nadzar itu dia meninggal , haruskah saya menjalankan nadzar itu meskipun dia telah meninggal ? dan bila saya memenuhi nadzar itu apakah saudari saya mendapat pahala ? Syukran ,,,
Pengirim : Yasir, Gowa
Jawaban :
Ust. Jahada Mangka, Lc: Tetap laksnakan nazar tsb dan mudah-mudahan pahalanya didapat oleh saudari antum.