Musda IV Wahdah Luwu, Pj. Bupati Rekomendasikan Rumah Jabatan untuk Tempat Kajian

Date:

LUWU, wahdah.or.id — Dewan Pengurus Daerah Wahdah Islamiyah Luwu, menggelar Pembukaan musyawarah Daerah (MUSDA) IV di Aula Gedung Pola Andi Kambo di Komples Penrkantoran Bupati Kab. Luwu.

Dengan tema “Mewujudkan Indonesia Jaya dengan Pendidikan Paripurna dalam wasathiyah Islam” Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari yaitu hari sabtu – ahad (16-17/11/2024).

Pembukaan dilaksanakan di Gedung Pola Andi Kambo, dan Arena MUSDA IV di Aula Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM).

Hadir dalam kegiatan ini, Bapak Pelaksana Jabatan Bupati Luwu (Pj.) Bupati Drs. Muh. Shaleh, M.Si, Kepala Bagian Protokol Bapak Imram, dari Kapolres Luwu, beberapa Ketua Ormas Lain dan para pengurus DPD Wahdah Islamiyah Luwu, Pengurus MWD kab. Luwu, Simpatisan Wahdah Islamiyah Kab. Luwu dan di dampingi oleh Pendamping dari Dewan Pengurus Wilayah Sulawesi Selatan Ust. Dg. Masesse dan Ust Hasmar.

Kegiatan ini merupakan Kegiatan yang diadakan lima Tahun sekali yang merupakan musyawarah paling tinggi di DPD Wahdah Islamiyah Luwu.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Luwu menyampaikan apresisasi dan penghargaan atas kontribusi yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Daerah Wahdah Islamiyah Luwu dan jajarannya.

“apa yang di lakukan oleh wahdah Islamiyah, khusunya disaat saudara-saudara kita mengalami musibah seperti yang di alami kemarin. Alhamdulillah teman-teman dari jajaran wahdah islamiyah, turun langsung membantu masyarakat, meringankan beban masyarakat yang terdampak banjir dan tanah longsor. Saya kira ini adalah tugas mulia dari teman-teman wahdah islamiyah” ujarnya.

Selain Itu, beliau juga mengucapkan banyak terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pengurus wahdah islamiyah luwu.

“seperti yang kita lihat, kegiatan wahdah ini banyak membantu dalam hal apapun utama bidang agama dan kemanusiaan, Kantor bupati, Ruang pola bisa digunakan oleh wahdah islamiyah. Bahkan kalau wahdah islamiyah ingin berkegiatan, seperti kajian-kajian syar’i boleh menggunakan Rumah Jabatan, karena itu adalah rumah ummat. Maka setiap saat, masyarakat kabupaten luwu boleh menggunakan rumah jabatan” tuturnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Pelajari Pengelolaan Sampah Dengan Lalat, Wahdah Islamiyah Studi Banding Ke Agro Farm Econesia Cyclevalue

PANGKEP, wahdah.or.id - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Wahdah Islamiyah...

Wahdah Islamiyah Kalimantan Tengah Gelar Mukerwil dan Mukerda, Teguhkan Soliditas untuk Dakwah dan Umat

PALANGKA RAYA, wahdah.or.id - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah...

Menghadapi Tantangan Dakwah, Wahdah Sulbar Adakan Lokakarya Tuk Tingkatkan Kapasitas dan Komitmen Kader

MAMUJU, wahdah.or.id – Dalam upaya memperkokoh dakwah yang berbasis...

Programkan Gerakan 5T, Mukerwil VII DPW Wahdah Banten Siap Wujudkan Banten yang Maju dan Berkah

BANTEN, wahdah.or.id – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah...