Wahdah.or.id, Banjar Baru — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, dalam pertemuan akbar Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Ke VI yang berlangsung di Pondok Pesantren Al Falah Banjar Baru Kalimantan Selatan menegaskan bahwa politik Islam bukanlah sesuatu yang tabu.
Dalam kesempatan tersebut, menurut kesepakatan semua ulama yang hadir dari berbagai daerah di Indonesia, urusan politik dengan agama adalah sesuatu yang memang sepantasnya disatukan. Karena politik dan kekuasaan dalam Islam itu semata-mata ditujukan untuk menjamin tegaknya syariat (hirasat al-din) dan terjaminnya urusan dunia (siyasat al-dunya).
”Politik dalam Islam itu sarana untuk menegakkan keadilan, sarana amar makruf nahi munkar dan sarana untuk menata kebutuhan hidup manusia secara menyeluruh,” tegas KH Gusrizal Gazahar, ketua Komisi A dalam kegiatan ini.
Ia menambahkan jika untuk berpolitik, kaum muslimin tidak perlu alergi karena memang begitulah syariat yang diajarkan dalam agama ini. Selain itu, dalam paparannya, beliau yang juga merupakan ketua MUI Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa agama dan simbol keagamaan tidak boleh hanya dijadikan kedok untuk menarik simpati dan pengaruh dari umat beragama serta untuk mencapai tujuan kekuasaan yang sifatnya hanya sementara.
”Tidak boleh menjadikan agama dan simbol-simbol agama untuk menipu dan memanipulasi umat beragama agar bersimpati guna mencapai tujuan politik sesaat tanpa didasari oleh komitmen dan nilai luhur keagamaan yang tulus,” paparnya.
Lanjut ia, tempat ibadah bukan hanya untuk kepentingan ritual keagamaan semata namun lebih jauh lagi, tempat ibadah juga bisa dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan, dakwah Islam termasuk membicarakan persoalan politik keummatan dan bagaimana cara memilih pemimpin yang sesuai dengan agama. []