MUI Makassar Desak Pemerintah Bubarkan Ahmadiyah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar dan 13 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam se-Kota Makassar mengeluarkan pernyataan keras terhadap organisasi Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Intinya, mendesak pemerintah RI membubarkan Ahmadiyah.
Dalam rilis yang diterima Tribun, Kamis (26/6), MUI dan 13 ormas Islam menelorkan beberapa poin tuntutan di antaranya, menyatakan Ahmadiyah adalah organisasi yang melakukan kejahatan terorganisir yang menodai agama Islam.
Mereka yang bertandatatangan dalam surat pernyataan itu di antaranya Ikhwan Abdul Jalil (Wahdah Islamiyah), Wahyuddin G (KPPSI), M Arief Bulu (ICMI), Baharuddin HS (NU), Hasbullah Ishak (As’adiyah), Sulaeman Gosalam (PITI), dan Darmawati Yahya (Perwati), serta beberapa ormas lainnya.
Poin kedua dalam pernyataan sikapnya, mereka menyatakan umat Islam tidak rela dan tidak menerima penodaan terhadap agamanya yang dilakukan oleh Ahmadiyah.
Olehnya, pihaknya mendesak pemerintah yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membubarkan organisasi Ahmadiyah dan seluruh ajarannya di Indonesia.(http://www.tribun-timur.com/view.php?id=84984&jenis=Kota)