MUI Haramkan Nikah Mut’ah

  • Ketua MUI Makassar Bacakan keputusan Pengharaman Nikah Mut’ah di Diskusi MUI-IMMIM-PPS UIN Makassar
  • Prof. Qurais Shihab: Hindari Nikah Mut’ah, Kalau Hendak Raih Kesucian Jiwa

Nikah Mut’ah saat ini menjadi sorotan di tengah Masyarakat setelah adanya draft Rancangan Undang-Undang tentang rencana pelarangan Nikah Mut’ah. Dan ahir-ahir ini mulai banyak dilakukan di Indonesia terutama kalangan Pemuda dan Mahasiswa.

Menyikapi masalah ini, MUI Makassar bekerjasama dengan DPP IMMIM dan PPS (Program Pasca Sarjana) UIN Makassar, Ahad 25 April 2010 gelar diskusi dengan tema: Nikah Mut’ah dalam Tinjauan Syariat Islam di Aula Gedung IMMIM Jl.Jend.Sudirman No.33 Makassar, dengan menghadirkan Prof.DR.H.Qurais Shihab, MA sebagai pemateri tunggal.

Prof.Qurais Shihab memaparkan hukum Nikah Mut’ah dari pandangan kalangan Sunni dan kalangan Syiah. Di akhir makalahnya, beliau mengemukakan bagaimana sikap yang mesti diambil. “ Kalau hendak menempuh jalan kehatian-hatian, maka tidak melakukan Mut’ah lebih aman, ketimbang melakukannya,-kendati anda menilainya halal! Kalau hendak menempatkan perempuan dalam kedudukan terhormat, maka tentu pula seseorang tidak akan rela melakukannya, sebagaimana ketidakrelaannya mengawinkan putrinya secara mut’ah, dan kalau hendak meraih kesucian jiwa, maka menghindari sedapat mungkin,” tegas Prof.Kelahiran Sidrap ini.

Dalam sesi tanggapan, Dosen UIN Alauddin Dr.Amrah Kasim mendapat kesempatan pertama. Doktor Lulusan Al Azhar Kairo ini mengemukakan data yang memprihatinkan terhadap praktek Nikah Mut’ah ini. Menurutnya, dari referensi yang valid, di Kota Qom Iran merupakan Pusat Nikah Mut’ah, rata-rata Ayatullah, Mullah melakukan praktek Nikah Mut’ah sekali seminggu.Sekarang praktek nikah ini sudah banyak masuk di Indonesia.

Penanggap kedua adalah Pengurus MUI Kota Makassar Ustadz Muh.Ikhwan Abd.Jalil,Lc. Dari Pemaparan Prof.Qurais mendapatkan kejelasan tentang Nikah Mut’ah.”Apa yang disampaikan, ternyata justru lebih menguatkan keyakinan saya bahwa yang namanya Nikah Mut’ah adalah sangat penting untuk diyakini sebagai sesuatu yang haram,” ungkapnya.

Ustadz menambahkan juga tentang data Nikah Mut’ah ini, salah satu Surat Kabar di Iran pernah memuat pernyataan Mantan Presiden Iran, Rafsanjani, bahwa di Iran ada seperempat juta/250 Ribu anak yang terlahir dan masuk dalam kategori anak yang tidak jelas orangtuanya.

Di akhir penyataan Ustadz, membacakan pernyataan dari seorang Mahasiswi Irak “Saya Sering melakukan Nikah Mut’ah tanpa ada perasaan halangan sedikitpun juga dan saya meminta mahar dari seorang laki-laki yang disiplin (Multazim) dalam agama ini (dalam perspektif mereka), dan kadangkala saya dapatkan mahar yang cukup baik membuat saya bisa memenuhi kebutuhan saya” Ustadz  ingin menyampaikan  seperti iklan pepsi cola yang artinya berani coba-coba, silahkan bapak sendiri yang menilainya. Mudah-mudahan Allah melindungi kita dari penyakit yang sangat berbahaya ini dan semua upaya yang mengarahkan kita untuk memikirkan kebolehannya.

Ketua MUI Makassar AGH.Muhammad Ahmad, sebelum mengakhiri diskusi membacakan Keputusan Majelis Ulama Pusat akan pengharaman Nikah Mut’ah sejak tahun 1997 silam.

Lembaran Keputusan MUI diedarkan LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam)Perwakilan Indonesia Timur di Lokasi acara. Lihat lengkap Surat Keputusan MUI dan Sikap Resmi MUI tentang Faham Syiah (Keputusan MUI 1, Keputusan MUI 2, Keputusan MUI 3)  

 

Artikulli paraprakPendidikan Gratis di Pesantren Al-Madinah
Artikulli tjetërSD Wahdah Juara Umum Pernak-Pernik Hardiknas se-Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini