JAKARTA, wahdah.or.id – Fatwa boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi dengan penjajahan Zionis Israel menjadi topik utama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Fatwa Boikot MUI dan Dampaknya terhadap Pertumbuhan Industri Nasional”.
Acara ini digelar di Ballroom Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Pemimpin Umum Wahdah Islamiyah, Dr. K.H. Muhammad Zaitun Rasmin, Lc., M.A., menjadi salah satu narasumber dalam FGD tersebut.
Ia menegaskan pentingnya pendekatan berbasis ilmu dalam menetapkan keputusan, termasuk dalam hal fatwa boikot.
“Alhamdulillah, terima kasih atas FGD ini. Kita adalah masyarakat ilmiah, dan Islam sangat mendorong seseorang agar tidak mengambil keputusan tanpa dasar ilmu,” ujarnya.
Menurut Ustaz Zaitun, persoalan yang mendasari fatwa boikot bukan semata-mata konflik antaragama, melainkan tragedi kemanusiaan yang serius.
“Masalah yang kita hadapi sekarang adalah persoalan kemanusiaan. Ada satu bangsa yang membantai bangsa lain dengan cara yang sangat brutal,” ungkapnya dengan nada tegas.
Ia menambahkan bahwa MUI melalui fatwa boikot telah memberikan arahan, sementara penentuan teknis mengenai produk-produk yang harus diboikot diserahkan kepada pihak-pihak berkompeten.
“Penentuan produk mana yang harus diboikot bisa ditentukan oleh pihak-pihak berkompeten yang memiliki dasar ilmiah yang kuat dan siap diaudit integritas serta kapabilitasnya,” jelasnya.
Fatwa boikot, atau Al-Muqatha’ah, dipandang sebagai salah satu upaya melemahkan dukungan terhadap kejahatan penjajahan dan kekerasan yang tidak berperikemanusiaan. MUI berharap gerakan ini menjadi bagian dari kesadaran umat dalam membela keadilan dan kemanusiaan.
FGD ini turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan dari kalangan akademisi, tokoh masyarakat, dan pelaku industri. Diskusi berlangsung intens sebagai upaya menemukan titik temu antara kepentingan kemanusiaan, keagamaan, dan ekonomi nasional. [*]