Metode Hermeneutika Banyak Kacaukan Iman Kaum Muslim
Catatan dari Workshop Hermeneutika dan Tafsir Quran di Kampus Wahdah (2-Habis)
(Tribun, 27 Juni 2008 Hal.14)
KETUA Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Dr Adian Husaini MA memaparkan beberapa contoh hasil tafsir Quran dengan metode Hemeneutika yang dinilai menyesatkan.
Di antaranya adalah tidak wajibnya jilbab bagi wanita. Perkawinan homoseksual atau lesbian jadi halal. Khamar jadi halal dan wanita boleh menikah dengan laki-laki non muslim.
"Semua perubahan itu bisa dilakukan dengan mengatasnamakan tafsir kontekstual yang dianggap sejalan dengan perkembangan zaman," tutur Adian pada Workshop Hermeneutika dan Tafsir Quran di Kampus Wahdah, Antang, Makassar, Senin (22/6) lalu.
Dengan menggunakan teori Hermeneutika tauhid, Prof Amina Wadud, seorang wanita, telah memimpin salat Jumat di sebuah katedral di Amerika Serikat dengan barisan makmun laki-laki dan wanita tidak menggunakan jilbab saat melaksanakan salat.
Karena itulah Wakil Ketua Komisi Hubungan Antaragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menegaskan bahwa penggunaan metode berpikir Hermeneutika sebagai satu metode tafsir Quran bisa sangat berbahaya. Karena berpotensi besar membubarkan ajaran-ajaran Islam yang sudah final.
Paham relativisme tafsir akan menghancurkan bangunan ilmu pengetahuan Islam yang sudah teruji selama ratusan tahun. Padahal, metode Hermeneutika, Quran hingga kini masih merupakan upaya coba-coba beberapa ilmuwan kontemporer yang belum membuahkan pemikiran Islam yang utuh dan komprehensif.
Akibatnya, para pendukung Hermeneutika tidak akan mampu membuat satu tafsir Quran yang utuh. Cara seperti ini jelas tidak bisa diterapkan dalam penafsiran Quran. Sebab Quran adalah wahyu yang lafaz dan maknanya dari Allah, bukan ditulis oleh manusia.
Karena itu, ketika ayat-ayat Quran berbicara tentang pernikahan, khamr atau minuman beralkohol, aurat wanita, dan sebagainya, Quran tidak berbicara untuk orang Arab. Teks Quran tidak berubah sepanjang masa dan maknanya tetap terjaga sejak diturunkan sampai sekarang dan nanti.
Jadi , meskipun ayat tentang khamr diturunkan di Arab, dan dalam bahasa Arab, ayat itu berbicara kepada semua manusia, bukan hanya ditujukan kepada orang Arab yang hidup di daerah panas dan sudah kecanduan khamr. Maka, Khamr haram bagi semua manusia, sedikit atau banyak, baik untuk orang Arab atau tidak. (jumadi mappanganro)