Kedua: Ucapan Selamat:
“Taqabbalallaahu Minna Wa Minkum”
adalah Tawqifiyyah (tidak boleh dirubah dengan ucapan selamat lain) atau boleh diubah??
Dari beberapa nukilan sebelumnya, Para ulama seakan tidak memandang bahwa “Taqabballallaahu minnaa waminkum” adalah tawqifiyyah dan tidak boleh diselisihi. Ini jelas dari ucapan Ibnu Taimiyah:
“Adapun ucapan selamat para hari raya ied, saling mengucapkan bila bertemu setelah shalat ied dengan ucapan: Taqabbalallaahu minnaa wa minkum, dan “Ahaalahullaahu ‘alaika” atau semacamnya (dari ucapan selamat atau doa) maka telah diriwayatkan dari sebagian sahabat bahwa mereka melakukannya, dan para imam RAKHKHASHA (MEMBOLEHKANNYA)…”.
Bolehnya mengganti ucapan doa atau selamat ini dengan dalil bahwa perkara ini hukumnya mubah, dan sesuatu yang mubah dibebaskan dalam bentuk apapun selama tidak mengandung keharaman, adapun ucapan “Taqabbalallaahu minna wa minkum” hanyalah salah satu ucapan selamat yang mubah, dan boleh memberikan ucapan selamat lainnya selama hukum asalnya adalah MUBAH. Sebab itu Syaikh Ibnul-‘Utsaimin rahimahullah berkata;
“Ucapan selamat hari raya hukumnya boleh, dan tidak memiliki lafal khusus, bahkan (ucapan selamat) yang dijadikan kebiasaan oleh orang-orang, hukumnya boleh selama bukan merupakan suatu dosa”.
(Majmu’ Fatawa Ibnul-‘Utsaimin: 16/210).
Syihabuddin An-Nafrawi Al-Maliki dalam Al-Fawakih Ad-Dawani (1/322) menyatakan bolehnya mengucapkan ” ‘Ied Mubaarak” (Ied yang diberkahi) atau ” Ahyaakumullaah” (Semoga Allah memberikan keselamatan pada kalian).
Bahkan seandainya hukum ucapan selamat ini sunnah, maka tetap dibolehkan mengucapkan ucapan selamat lain, karena tidak ada lafal wajib yang tawqifiyyah dalam masalah ini
Oleh Maulana La Eda, Lc. MA Hafizhahullah (Mahasiswa S3 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)