Menyikapi Tradisi (Adat-Istiadat) dalam Perspektif Islam
Oleh:Fauziah Ramdani
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ [٢:٢٠٨]
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian kepada Islam secara kaffah (menyeluruh) dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syeitan adalah musuh besar bagi kalian.” (QS.Al-Baqarah:208)
Dalam sebuah perjalanan penelitian lapangan beberapa tahun lalu saya menyaksikan sekumpulan laki-laki berbondong-bondong turun ke laut lepas sambil bersorak mendorong perahu. Sementara di belakangnya ada pula beberapa orang perempuan sedang berdiri dengan kedua tangan beralas nampan yang berisi pisang, beras, telur dan beberapa sajian makanan lainnya yang siap untuk dihantarkan kelaut lepas. Ada apakah gerangan?
Realita tersebut merupakan kegiatan di salah satu sudut desa di negeri kita;Indonesia. Negeri yang terkenal dengan kekuatan tradisi leluhur dari Sabang hingga Merauke dan menyimpan keanekaragaman adat-istiadat. Tentu saja sebuah kesyukuran yang begitu besar kepada Allah Ta’ala kita terlahir di negeri dimana semangat gotong-royong, kebersamaan menjadi pemandangan yang tidak asing lagi. Akan tetapi di balik tradisi tersebut, ada suatu hal yang menjadi persoalan esensial jika kita pandang dari kacamata Islam. Mengapa demikian?
Tidak sedikit tradisi (adat-istiadat) yang mayoritas dianut oleh muslim di Indonesia sangat jauh dari nilai-nilai murni dan shahih dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Kita akan mudah menyaksikan, melihat, mengamati, mendengar, merasakan bahkan turut terlibat dalam ritual tradisi yang turun temurun diwariskan dari generasi ke generasi bahkan hingga di zaman digital hari ini.
Lalu jika demikian, apa yang harus kita lakukan sebagai muslim Indonesia yang terkenal akan kekokohan tradisi leluhur, dan bagaimanakah seharusnya sikap kita?
Berbicara tentang adat-istiadat (tradisi) bukan lagi sesuatu yang langka bagi masyarakat Indonesia. Dalam kamus besar bahasa Indonesia disebutkan bahwa istilah adat istiadat mengacu pada tata kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat (Kamus besar bahasa Indonesia,1988:5,6). Adapun makna lainnya adat-istiadat disebut sebagai suatu hal yang dilakukan berulang-ulang secara terus menerus hingga akhirnya melekat, dipikirkan dan dipahami oleh setiap orang tanpa perlu penjabaran. Di dalam adat-istiadat itulah kita akan menemukan tiga wujud kebudayaan sebagaimana dijelaskan oleh pakar kebudayaan Koentjaraningrat dalam bukunya; pertama wujud kebudayaan sebagai ide, gagasan, nilai atau norma. Kedua, wujud kebudayaan sebagai aktivitas atau pola tindakan manusia dalam masyarakat. Ketiga, wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia.
Sebagaimana definisi tersebut maka tradisi (adat-istiadat) merupakan suatu kesatuan yang terpolakan, tersistem dan terwariskan turun temurun. Nilai-nilai yang dianut dalam sebuah tradisi pada masyarakat tertentu misalnya nilai sirri na pacce (harga diri dan rasa malu) di Makassar adalah suatu kekayaan leluhur yang hingga hari ini masih diyakini masyarakat Bugis-Makassar Sulawesi-Selatan. Bukan hanya di Makassar saja, masih begitu banyak tradisi yang diagungkan oleh setiap suku di Indonesia dan menjadi sebuah kebanggaan dan pemersatu antar suku bangsa.
Tradisi dalam kacamata Islam
Jika ditinjau dari sudut pandang Islam, Alqur’an sebagai pedoman hidup telah menjelaskan bagaimana kedudukan tradisi (adat-istiadat) dalam agama itu sendiri. Karena nilai-nilai yang termaktub dalam sebuah tradisi dipercaya dapat mengantarkan keberuntungan, kesuksesan, kelimpahan, keberhasilan bagi masyarakat tersebut. Akan tetapi eksistensi adat-istiadat tersebut juga tidak sedikit menimbulkan polemik jika ditinjau dari kacamata Islam.Tradisi turun laut dengan membawa beberapa sajian makanan misalnya dipercaya dapat membawa keberuntungan bagi para nelayan yang baru memiliki perahu agar kelak tidak terjadi malapetaka. Bagaimana Islam memandang keyakinan dan ritual tersebut?
Islam sebagai agama yang syariatnya telah sempurna berfungsi untuk mengatur segenap makhluk hidup yang ada dibumi dan salah satunya manusia. Ibnul Qayyim rahimahullah pernah berkata: “Seluruh syari’at yang pernah diturunkan oleh Allah, senantiasa membawa hal-hal yang manfaatnya murni atau lebih banyak (dibandingkan kerugiannya), memerintahkan dan mengajarkannya…”
Setiap aturan-aturan, anjuran, perintah tentu saja akan memberi dampak positif dan setiap larangan yang diindahkan membawa keberuntungan bagi hidup manusia. Salah satu larangan yang akan membawa maslahat bagi manusia adalah menjauhkan diri dari kebiasaan-kebiasaan nenek moyang terdahulu yang bertentangan dengan ajaran Islam. Hal tersebut sebagaimana yang Allah firmankan dalam AlQur’an :
وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۗ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ [٢:١٧٠]
“Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab, “(Tidak!) Kami mengikuti apa yang kami dapati pada nenek moyang kami (melakukannya).” Padahal,nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa pun dan tidak mendapat petunjuk.” (QS Al-Baqarah:170)
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَىٰ مَا أَنزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۚ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ [٥:١٠٤]
“Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Marilah (mengikuti) apa yang diturunkan Allah dan (mengikuti) Rasul.” Mereka menjawab, “Cukuplah bagi kami apa yang kami dapati nenek moyang kami (mengerjakannya).” Apakah (mereka akan mengikuti) juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?” (QS Al-Maidah:104)
Kedua ayat tersebut menjelaskan kepada kita tentang orang-orang yang lebih patuh pada ajaran dan perintah nenek moyangnya daripada Syariat yang diwahyukan oleh Allah didalam Al-Qur’an. Seperti adanya kepercayaan-kepercayaan tertentu pada ritual-ritual yang menjanjikan keselamatan, ketenangan hidup, penolak bala yang menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia di berbagai daerah.
Lalu bagaimana sikap kita?
Adanya syariat tidak berupaya menghapuskan tradisi/adat –istiadat, Islam menyaringi tradisi tersebut agar setiap nilai-nilai yang dianut dan diaktualisasikan oleh masyarakat setempat tidak bertolakbelakang dengan Syariat. Sebab tradisi yang dilakukan oleh setiap suku bangsa yang nota bene beragama Islam tidak boleh menyelisihi syariat. Karena kedudukan akal tidak akan pernah lebih utama dibandingkan wahyu Allah Ta’ala. Inilah pemahaman yang esensi lagi krusial yang harus dimiliki oleh setiap Muslim. Keyakinan Islam sebagai agama universal dan mengatur segala sendi-sendi kehidupan bukan hanya pada hubungan transendental antara hamba dan Pencipta tetapi juga aspek hidup lainnya seperti ekonomi, sosial, budaya, politik dan lain sebagainya. Kadangkala pemahaman parsial inilah yang masih diyakini oleh ummat Islam. Oleh karena itu, sikap syariat Islam terhadap adat-istiadat senantiasa mendahulukan dalil-dalil dalam Al-Qur’an dan Hadist dibanding adat atau tradisi.
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا [٣٣:٣٦]
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan lain tentang urusan mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah tersesat, sesat yang nyata.” (QS.Al-Ahzab:36)
Allah Subhanahu Wata’ala memerintahkan kepada kita untuk berIslam secara kaffah yaitu secara batin dan dzahir. Seorang muslim tidak mencukupkan dirinya pada aspek ibadah, tetapi lalai pada persoalan akidah, pun demikian pula sebaliknya memahami aqidah tetapi lalai dari sisi ibadah. Seorang muslim juga tidak boleh lalai dalam memperhatikan akhlaknya kepada Allah dan pada sesama manusia. Akhlak kepada Allah inilah yang dibuktikan dengan sikap menerima, mentaati syariat Allah dan Sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. jiJka hal ini bisa teraktualisasi pada diri seorang muslim maka tidak akan kita temukan lagi sikap menolak pada syariat baik yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah NabiNya.
Wallahu a’lam
Footnote:
Al Wajiz Fi Idhahi Qawaid Al-Fiqh Al Kulliyyah, Oleh Dr.Muhammad Shidqi Al Burnu 276.
Koentjaraningrat. 1987. Sejarah Teori Antropologi I. Jakarta: UI Press
Miftah Dar As Sa’adah oleh Ibnul Qayyim 2/14
sangat membantu terima kasih 🙂
Oke tengkyu
Izin save & share