Bismillaah…
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa hutang piutang harus dicatat agar tidak terjadi kesalahpahaman suatu saat nanti bila salah satunya menuntut jumlah yang lebih besar atau malah dilupa, sehingga syaithan bisa menjadikannya sebagai sarana untuk memasukkan permusuhan dan saling benci dalam hati manusia. Ini telah diperintahkan Allah dalam firman-Nya:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ} [البقرة: 282]
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan.” QS. Al Baqarah: 282.
Kita tidak pungkiri bahwa diantara manusia ada yang memang memiliki sifat pelupa, sebab itu cara terbaik untuk tidak melupakan hutang adalah dengan menulis lengkap dengan akad hutang piutangnya, besar nominal hutangnya, batas waktu pembayarannya serta lengkap dengan nama dan tanda tangan kedua belah pihak yang berhutang dan berpiutang.
Bila masalahnya adalah dia tidak menulis hutang tersebut maka harus diingatkan baik secara langsung artinya anda sendiri yang mengingatkannya dengan kata-kata yang baik tentunya. Bila anda malu, silahkan menyuruh orang lain untuk mengingatkannya tanpa harus ia ketahui bahwa anda yang menyuruh orang tersebut. Karena hutang bila tidak dibayar, maka ia adalah kezaliman yang besar, karena termasuk memakan harta orang lain secara zalim, bahkan bisa menjadi sebab diazabnya seorang hamba diakhirat kelak, karena ia merupakan salah satu hak orang lain yang akan ditanyakan diakhirat kelak, bila ternyata ia tidak membayarnya maka pahalanya akan diberikan pada sipemberi hutang sebagai bayaran hutangnya yang tidak mungkin lagi dibayar dengan uang, sebagaimana dalam hadis:
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: “Tahukah kalian siapa itu orang yang pailit?”, mereka (para shahabat) menjawab: “Seorang yang pailit diantara kita adalah barangsiapa yang tidak mempunyai dirham dan juga harta”, beliau bersabda: “Sesungguhnya seorang yang palit dari umatku adalah seorang yang akan datang pada hari kiamat dengan (pahala) salat, puasa dan zakat, ia datang dalam keadaan telah mencaci (orang) ini, menuduh berzina (orang) ini dan makan harta (orang) ini dan menumpahkan darah (orang) ini serta memukul (orang) ini, maka orang (yang dizhalimi) ini diberikan dari kebaikannya dan orang (lainnya yang dizhalimi) ini diberikan dari kebaikannya, maka jika habis kebaikannya sebelum selesai pelunasan atas kezhalimannya, niscaya diambil dari kesalahan mereka, dan ditorekan kepadanya kemudian ia dlemparkan ke dalam neraka.” HR. Muslim.
Wallaahu a’lam.
Oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah