MAKASSAR, wahdah.or.id — Pemerintah dalam hal ini Kemenag telah resmi memutuskan 1 syawal 1444 H, jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023.

Sebagaimana informasi yang diketahui bersama, tahun ini kaum Muslimin di Indonesia melaksanakan salat idul fitri 1444 H dengan dua waktu yang berbeda. Sebagian ada yang melaksanakan salat Ied di hari Jum’at, 21 April 2023 dan sebagian lain melaksanakan salat idul fitri hari Sabtu, 22 April 2023.

Menyikapi dua perbedaan pelaksanaan salat idul fitri tahun ini, DPP WI mengeluarkan surat edaran untuk para Pengurus, Kader dan keluarga besar Wahdah Islamiyah.

Berikut 6 point arahan yang terdapat dalam surat edaran Nomor: D.176/IL/I/09/1444 yang hendaknya diperhatikan secara seksama oleh para Pengurus, Kader dan Keluarga Besar WI secara khusus. Dan secara umum, ini juga penting untuk diperhatikan oleh Kaum Muslimin lainnya.

Pertama, Penetapan awal dan akhir bulan suci Ramadan sesuai dengan keputusan dan arahan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah yang berdasarkan pada hasil Rukyatul Hilal dan ketetapan sidang isbat Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah.

Kedua, Seluruh pengurus, dai, anggota, dan keluarga besar Wahdah Islamiyah agar mengikuti keputusan dan arahan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah terkait waktu penyelenggaraan amal ibadah jama’iyah.

Ketiga, Anggota Wahdah Islamiyah yang berada di wilayah atau daerah dimana pemerintah setempat menetapkan Idulfitri berbeda dengan pemerintah pusat maka, diintruksikan untuk melaksanakan Idulfitri bersama pemerintah setempat dan mayoritas kaum muslimin setempat demi menjaga persatuan dan ukhuwah serta meminimalisir perbedaan.

Keempat, Kepada para dai Wahdah Islamiyah yang mendapat tugas sebagai khatib Idulfitri menjalankan tugas sesuai dengan hari dan tanggal yang telah ditetapkan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah dan tidak mengisi khutbah di tempat yang melaksanakan Idulfitri sebelum hari dan tanggal tersebut kecuali yang dimaksud pada ketentuan poin 3 di atas.

Kelima, Kepada para anggota dan simpatisan untuk melaksanakan salat Idulfitri di tempat-tempat yang melaksanakan sesuai dengan ketetapan Wahdah Islamiyah dan keputusan sidang isbat Kementerian Agama Republik Indonesia.

Keenam, Mengimbau kepada seluruh kaum Muslimin agar tetap mengupayakan dan mengutamakan persatuan serta meminimalisir perbedaan dalam bingkai ukhuwah dan saling menghargai demi mengharapkan rahmat dan ridha Allah.

Demikian 6 point yang menjadi arahan DPP Wahdah Islamiyah terkait fenomena perbedaan waktu pelaksanaan ibadah salat idul fitri 1444 H. Maksud dan tujuan dari arahan ini adalah untuk menjaga prinsip persaudaraan (Ukhuwwah) dan persatuan Umat Islam di Indonesia.

Artikulli paraprakBerdasarkan Keputusan Menteri Agama RI, Wahdah Islamiyah Tetapkan 1 Syawal 1444 H Hari Sabtu, 22 April 2023
Artikulli tjetërSelamat Jalan Ramadan, Semoga Allah Panjangkan Umur Kami untuk Menjumpamu Tahun Depan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini