(Menyikapi adanya Berita Ru’yah Hilal dari beberapa Kota Di Indonesia)
Keputusan Dewan Syari’ah adalah sebagai berikut :
- Tetap menguatkan keputusan awal Dewan Syariah tentang penetapan 1 Syawal 1427 H dan menggenapan Ramadhan 30 hari, adapun berita tentang adanya ru’yah yang menyelisihi keputusan sebelumnya tidak Mu’tabar (dianggap), dimana pihak yang memiliki otoritas tidak menganggapnya mu’tabar, karena : ru’yah termasuk masalah ijtihadiyah, dan kaidah mengatakan : “ Suatu Ijtihad tidak dapat dibatalkan oleh ijtihad lain”.
- Diistruksikan kepada para pengurus, anggota, binaan, kader, dan kaum muslimin untuk tetap konsisten dengan keputusan tersebut di atas
23 Oktober 2006
Referensi :
1. Majmu ‘Fatawa –Ibnu Taimiyah Juz 25 : 114-118 dan 202-208
2. Al-Muqni-ibnu Qudamah Juz 4 :421
3. Ahkamul Qur’an-Al Jashshash Juz 1 :246
4. Al Mau suah Al Fiqhiyah (Al Kuwaitiyah) Juz 22:27-28
Musyawarah dihadiri oleh:
1. Bahrun Nida Muh.Amin, Lc
2. Muhammad Yusran Anshar, Lc
3. Muhammad Ikhwan Abdul Jalil, Lc
4. Aswanto Muhammad Taqwi,Lc
5. Shalahuddin Guntung, Lc
6. Irwan Fitri,Lc
7. Ilham Jaya, Lc
8. Muhammad Qasim Saguni